•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no2.2000

Abstract

Legislation set two mechanisms of review or oversight of local regulations, the executive and judicial review. Executive authority to oversee the review of local regulations is owned by the government (executive power), while the judicial review of the authority overseeing local regulation held by the Supreme Court (judicial power). Both of these mechanisms may lead to the cancellation rules of the regulation is contrary regional. Research districts/cities were canceled by the Minister of domestic affairs who then filed a judicial review to the Supreme Court and its effect on empowerment regional. Approach used are normative and case studies. Secondary data to primary data. Data were collected by the research literature and several areas as places research. Result research shows that the implementation of the right of judicial review of Regulation Regency/negative effect on local empowerment.

Bahasa Abstract

Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme review atau pengawasan terhadap peraturan daerah, yaitu executive review dan judicial review. Executive review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial review merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (judicial power). Kedua mekanisme ini dapat berujung pada pembatalan peraturan daerah. Penelitian ini bertolak dari peraturan daerah kabupaten/kota yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri yang kemudian diajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan pengaruhnya terhadap pemberdayaan daerah. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan studi kasus. Data sekunder menjadi data utama. Pengambilan data dilakukan dengan riset kepustakaan dan beberapa daerah sebagai tempat penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak uji materiil Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berpengaruh negatif terhadap pemberdayaan daerah.

References

Buku C. Goedhart sebagaimana dikutip M. Bakhrun Efendi, Kebijakan Perpajakan di Indonesia, Jogjakarta: Alinea Pustaka, 2006 Rochmat Soemantri, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Bandung: PT Eresco, 1986 R. Mansury, Kebijakan Perpajakan, Jakarta: UI Press, 2006 Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan I, PT. Eresco, Bandung, 1991 K. J. Davey, Pembiayaan Pemerintahan Daerah, Universitas Indonesia, Jakarta,1988 Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet.xxi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000 Dwi Andayani Budi Setyowati, Hukum Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta, 2005 240 Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.2 April-Juni 2019 Sri Soemantri, Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni, 1992 Amrah Muslimin, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Bandung, Alumni, 1978 Bhenyamin Hoessein, Perubahan Model Pola, Dan Bentuk Pemerintahan Daerah Dari Era Orde Baru Ke Era Reformasi, Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi Fisip UI, 2009, I Gede Pantja Astawa, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Bandung Alumni, 2008 Erly Suada, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, 2000 Yani Ahmad, Pembentukan Undang-Undang & Perda. PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011 Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. LNRI Tahun 2007 nomor 85, tambahan LNRI nomor 4740 Indonesia, UU No 34 tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, LN RI Tahun 2000 Nomor 246, TLN RI No 1018. Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganan, UU No. 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234.

Share

COinS