•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no1.1916

Abstract

Notary is a general official in accordance with Law Number 2 of 2014 concerning amendments to Law Number 30 years 2014 concerning Notary Position Article 1 number 1. And for that when the notary carries out his duties as the maker of the notary deed is involved the existence of unlawful acts accordingly with Article 66 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary Public that for the benefit of the judicial process, investigators, public prosecutors, or judges with the approval of the notary public. with the issuance of Law Number 2 of 2014 concerning Notary Position Article 66 paragraph (1) MPD is replaced with MKN meaning that the legal apparatus must be permitted by the MKN to give legal discrimination or lack of equality in the eyes of the law. in accordance with the 1945 Constitution.

Bahasa Abstract

Notaris adalah pejabat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 20014 tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1. Untuk itu ketika notaris melaksanakan tugasnya selaku pembuat akta notaris terlibat adanya perbuatan melawan hukum maka sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris. dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) MPD diganti dengan MKN artinya untuk pemangilan notaris oleh aparat hukum harus izin dari MKN yang menimbulkan adanya diskriminasi hukum atau tidak adanya persamaan dimata hukum sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945.

References

Dahlan, 2016, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana Dibidang Kenotariatan Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, Jurnal Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2009, Ke Notaris, Raih Asa Sukses (RAS), Jakarta. Laurensius Arliman S, 2014, Pemanggilan Notaris Dalam Proses Penegakkan hukum Oleh Hakim Terkait Akta Yang Dibuatnya Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris, 1 Sptem Lumban Tobing, 1999, “ Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta. Muriel Cattleya Maramis, 2012, Tata Cara Pemanggilan Notaris Untuk Kepentingan Proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Soegianto, 2003, Tanggung Jawab Pendirian Notaris dalam Kaitannya Dengan Penyetor an Modal Untuk Pembuatan Akta Pendirian Perseroan, 5 September Yoyon Mulyana Darusman, 2017, Kedudkan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal, 10 Agustus Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Cetakan 2, Sinar Grafika, Jakarta, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Herman-notary-blogspot.co.id, Jam 08.58 WIB, diakses pada Tanggal 26 Maret 2018 Anggaran dasar Ikatan Notaris Putusan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna

Share

COinS