•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no1.1911

Abstract

This article discusses about how urgent for the holding of an amendment to the Act No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, known as Competition Law. Since the effective force in 2000, the Business Competition Act has given many benefits to the economic development of Indonesia. However, there are also a lot of criticism both from academics, practitioners and commissioners of the Business Competition Supervisory Commission. This research conducted based on normative or library research using secondary data. In addition, this research was also based on a field research through interviews and focus group discussions with stakeholders. The results of the research found that there was an urgent interest for the amendment of Law No. 5 of 1999.

Bahasa Abstract

Artikel ini membahas mengenai seberapa besar kepentingan untuk diadakannya amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau yang dikenal dengan UU Persaingan Usaha. Sejak berlaku effektif tahun 2000, Undang-Undang Persaingan Usaha telah banyak member manfaat pada perkembangan perekonomian Indonesia. Namun demikian, terdapat juga banyak kritikan baik dari akademisi, praktisi maupun dari komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan berbagai kekurangan yang ada dalam UU tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian normative atau kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Disamping itu merupakan penelitian lapangan melalui wawancara dan diskusi terfokus dengan pemangku kepentingan. Hasil penelitian menemukan adanya kepentingan yang sangat mendesak bagi amandemen UU No. 5 tahun 1999.

References

Ahn, Yong Seok dan Youngjin Jung, “Merger Control in Korea”, The Asia Pacific Antitrust Review, (2004). Andrew Dunnet, Understanding Market: An Introduction to Microeconomics, 3rd Edition, (Indiana: Longman, 1998). Areeda, Phillip, Antitrust Analysis, third edition, 1981 Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly, Fungsi Campuran KPPU Sebagai Lembaga Quasi Peradilan, makalah pada Seminar Penegakkan Ketentuan Hukum Persaingan Perihal Tender, Jakarta, 2011. Basri, Faisal, “Perekonomian Indonesia: Tantangan dan Harapan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia,” (Jakarta: Erlangga,2002). Brock, James W., Antitrust, The “Relevant Market,” and The Vietnamization of American Merger Policy,” The Antitrust Buletin, Winter 2001, (2001). 90 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-49 No.1 Januari-Maret 2019 Corones , S.G., Competition Law In Australia, fourth Edition, 2007. Ezaki, Shigeyoshi dan Vassili Moussis, “Japan : Merger Control”, The Asia- Pacific Antitrust Review, (2010). Greco, Anthony J., “Premerger Notification In Canada: How Well Is It Working?”, Commentaries on Law & Economics, Vol. 2 (2006). Ibrahim, Johnny Hukum Persaingan Usaha Filosofi, Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, (Malang: Bayumedia, 2006). Lubis, Andi Fahmi et. al., Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, (Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, Oktober 2009). Middleton, Kirsty, UK & EC Competition Documents 5th Edition, (New York: Oxford University Press, 2007). Morgan , Thomas D., Cases and Materials on Modern Antitrust Law and Its Origins, second ed. 2001. Rajagukguk, Erman, Butir-butir Hukum Ekonomi, (Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2011). Saputro, Perdana A., Hukum Meger Indonesia dalam Konteks Hukum Persaingan Usaha, (Tangerang: CR Publishing, 2012). Shenefield, John H. dan Irwin M. Stelzer, The Antitrust Laws A Primer (Fourth Edition), (Washington: The AEI Press, 2001). Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, 2006. Soekanto, Soerjono ,Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta UI Press, Cet. 3, 2010. Sullivan, Lawrence Anthoni, Antitrust< West Publishing, 1977. Thailand Competition Act, 1999. Zakir, T.M., Derajat Urgensi Regulasi Merger: Mencegah Pengaturan yang Berlebihan dalam Efektifitas Regulasi Meger dan Akuisisi, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010).

Share

COinS