•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no1.1910

Abstract

This article aims to examine Law Number 6 of 2014 concerning Villages relating to the castration of villages through legal products issued by the state. Refuse of Article 18B Paragraph (2) The 1945 Constitution of the state recognizes and respects customary law community units and their constitutional rights insofar as they are still alive and in accordance with the development of society and the principle of the Unitary State of the Republic of Indonesia, which is regulated in law. The castration of the village is basically a means that cannot be fully blamed or justified. These considerations are of concern to those who understand the importance of the integrity of the country. The implementation is very contradictory where villages must submit to the commands that have been determined by legal products

Bahasa Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berkenaan dengan pengkebirian desa melalui produk hukum yang dikeluarkan oleh negara. Berpangkal Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak konstitusionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pengkebirian desa pada dasarnya merupakan sarana yang sepenuhnya tidak dapat disalahkan maupun dibenarkan. Pertimbangan inilah yang menjadi perhatian bagi mereka yang memahami akan pentingnya keutuhan negara. Pelaksanaannya sangat bertolak belakang dimana desa-desa harus tunduk pada komando-komando yang telah ditentukan oleh produk hukum.

References

Buku, Jurnal, Kamus, Karya Tulis Alus, Chisteward. Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kearifan Lokal Suku Sahu Di Desa Baliosan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat, Jurnal Acta Diurna, Volume III, Nomor 4, tahun 2014. Arief, Hanafi. Rekontruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tidak Pidana Pelecehan Seksual (Analisis Yuridis Sosiologis PERPPU No. 1Tahun 2016 Dalam Persefektif Kriminalogi Hukum), Jurnal Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, Volume 14, Nomor 1, Juni 2017. Armandz Muabezi, Zahermann Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaats), Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6, Nomor 3, November 2017. Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cet.2, Sinar Grafika, Bandung, 2012. Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta, 2009. Huda, Ni’matul. “Otonomi Daerah; Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika”, dalam Republik Desa, Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa, PT. Alumni, Bandung, 2010. Hwan Cristianto, Norma Kesusilaan Bagai Batasan Penemuan Hukum Progresif Perkara Kesusilaan di Bangkalan Madura, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 46, Nomor 1, Maret 2016. Joachim Friedrich, Carl. The Philosophy of Law in Historical Persepective, Terj. Raisul Murraqien, Filsafat Hukum Persepektif Historis, Cet.3. Nusamedia, Bandung, 2010. Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id/kebiri, akses 15 Oktober 2018. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Buku Pintar Dana Desa Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat (Membangun Indonesia Dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia: Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan), Jakarta, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2017. Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Cet.2. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusi, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009. 72 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-49 No.1 Januari-Maret 2019 Rajo Intan, Zulheri. Pengeksploitasian Tanah Ulayat Berbasis Sistem Ekonomi Kerakyatan Yang Berkeadilan Sosial dan Berkesinambungan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 46, Nomor 2, Mei 2016. Sarip, Pemikiran the King can no do wrong dalam Pemikiran Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Kanun Ilmu Hukum, Volume 20, Nomor 2, Agustus 2018. Syafrudin, Ateng dan Na’a, Suprin. Republik Desa, Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa, PT. Alumni, Bandung, 2010. Timotus, Richard. Reviltalisasi Desa Dalam Kontelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 48, Nomor 2, Juni 2018. Yulis Isdiyanto, Ilham. Menakar Gen Hukum Indonesia Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 48, Nomor 3, September 2018. Paraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717). Peraturan Menteri Dalam Negeri Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569.

Share

COinS