•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol49.no1.1917

Abstract

Article 7 paragraph (1) of Law No. 1 Year 1974 on Marriage determines marriage permitted if the man is 19 years old and female 16 years old. The age limit of marriage for 16-year-old women is considered an early age and is a problem. Child marriage in this paper is a marriage performed by men and women under the age of 18 years. It is able to cause divorce and obstruction of education. In addition to article 7 paragraph (1), child marriage is also due to pregnancy due to free sex (zina) of teenagers. According to Islamic Law, zina is an out-of-wedlock marriage committed deliberately and consciously by man and woman with their individual willingness, likes, without coercion. How is the protection of Article 7 paragraph (1) on child marriage and women under18 years old who commit zina in terms of Islamic Law? The method of research is normative-juridical and descriptive-qualitative, apply the theory of maqashid al-shari’a and neo receptio a contrario theory.

Bahasa Abstract

Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan pernikahan diizinkan jika pria berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Batas usia pernikahan untuk wanita berusia 16 tahun dianggap sebagai usia dini dan merupakan masalah. Pernikahan anak dalam tulisan ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita di bawah usia 18 tahun. Hal ini dapat menyebabkan perceraian dan halangan pendidikan. Selain pasal 7 ayat (1), pernikahan anak juga karena kehamilan karena seks bebas (zina) remaja. Menurut Hukum Islam, zina adalah pernikahan di luar nikah yang dilakukan dengan sengaja dan secara sadar oleh pria dan wanita dengan kesediaan individu, suka, tanpa paksaan. Bagaimana perlindungan Pasal 7 ayat (1) tentang pernikahan anak dan wanita di bawah 18 tahun yang melakukan zina dalam hal Hukum Islam? Metode penelitiannya adalah normatif-yuridis dan deskriptifkualitatif, menerapkan teori maqashid al-shari'a dan neo receptio a contrario theory.

References

Bakry, KH Ahsbullah. Kumpulan Lengkap Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1978. Dahlan, Abdul Azis, et.al. Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid 1. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996. Dahlan, Abdul Azis, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid 6. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996. DetikHealth m.detik.com, Rabu, 30 Mei 2012, pukul 12.50 WIB. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman, Sekitar Pembentukan Undang-Undang Perkawinan Beserta Peraturan Child Marriage and Zina, Neng Djubaedah. 223 Pelaksanaannya, (Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan Perundangundangan, 1974), hal. 94-95. Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Hazairin.Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas, 1968. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 juncto Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 154 Tahun 1991. Kitab Hukum Kanonik (Codexiuris Canonic), Edisi Resmi Bahasa Indonesia, Dipromulgasikan oleh Paus Yohanes Paulus II, Cet.1, Konferensi Waligereha Indonesia, Jakarta, 2016. Mughniyah, Muhammad Jawad. Fikih Lima Mazhab. Jakarta: Penerbit Lentera, 1996. Soepomo, R. Hukum Perdata Adat Jawa Barat. Cet. 2. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1982. Sudiyat, Iman. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty, 1981. Asy-Syaukani.Nailul Authar. Jilid 5.Diterjemahkan oleh A. Qadir Hasan, et.al. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1984. www.jawapos.com, 25 Mei 2018. www.Tribun-Timur.com, Kamis 12 April 2018; www.Makassar.tribunews.com;

Share

COinS