KEKOSONGAN HUKUM ACARA DAN KRISIS ACCESS TO JUSTICE DALAM KASUS-KASUS PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DI INDONESIA
Abstract
Law Number 23 Year 2014 on Regional Government (Law No. 23/2014) provides that the Regional Head or Deputy Regional Head may be dismissed in the middle of his term by certain reasons. The law also regulates a strict process, including the involment of the Supreme Court (MA) in it. MA provides a judicial test of the opinion of the Regional House of Representatives (DPRD) as the initiator of the dismissal processl. The involvement of the Supreme Court is a consequence of the strengthening of the legitimacy of the Head of Region/Deputy Head of Region, which is now elected directly by the people. Therefore, dismissal of Head of Region/Deputy Head of Region is designed difficult. However there is a problem of access to justice in the judicial process in MA, mainly due to the blur of procedural law. The concept of access to justice has been interpreted in a limited way, solely as access to legal assistance for the poor and marginalized.
Bahasa Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No. 23/2014) mengatur bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya oleh sebab-sebab tertentu. Undang-undang tersebut juga mengatur prosesnya secara baku, termasuk melibatkan Mahkamah Agung (MA) di dalamnya. MA befungsi untuk memberikan menguji secara yuridis pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai insiator proses pemberhentian. Pelibatan MA merupakan konsekuensi dari menguatnya legitimasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang kini dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dirancang sulit. Namun terdapat masalah access to justice dalam proses peradilan di MA ini, terutama disebabkan oleh hukum acara yang kabur. Konsep access to justice selama ini dimaknai secara terbatas semata-mata sebagai akses pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan.
References
Buku
Abdullah, Rozali. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1992).
Adi, Rianto. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2012).
Ali, Achmad. Menguak Realitas Hukum: Rampai Kolom & Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum. (Jakarta: Kencana, 2008).
___________. Menguak Tabir Hukum. (Jakarta: Kencana, 2015).
___________. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume 1: Pemahaman Awal. (Jakarta: Kencana, 2017).
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik. (Jakarta: PSHTN FH UI, 2015).
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. (Jakarta: Konpress, 2009).
Bachtiar. Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pengujian UU terhadap UUD. (Jakarta: Penebar Swadaya Grup, 2015).
Cornford, Tom. “The Meaning of Access to Justice.” Dalam Ellie Palmer, et.al. (Eds.). Access to Justice: Beyond the Policies and Politics of Austerity. (Oxford dan Portland: Hart Publishing, 2016).
Elson, RE. The Idea of Indonesia: Sejarah Pemikiran dan Gagasan [The Idea of Indonesia: A History]. Diterjemahkan oleh Zia Anshor. (Jakarta: Serambi, 2009).
Fuady, Munir. Dinamika Teori Hukum. (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).
Garcia, Joao Marcos Prado. Due Process of Law. (Santa Catarina: Clube de Autores, 2006).
Irianto, Sulistyowati. “Isu Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Perspektif Pluralisme Hukum.” Dalam Sulistyowati Irianto (Ed). Perempuan dalam Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006).
Is, Muhammad Sadi. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana, 2017).
Lev, Daniel S. Politik dan Hukum di indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. (Jakarta: LP3ES, 2013).
Mertokoesoemo, Soedikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Liberty, 2008).
Mufti, Norpan. “Otonomi dan Kebijakan Pemerintah.” Dalam Antonius Simanjuntak (Ed.). Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia: Berapa Persen Lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010).
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).
Pettit, Philip. Habermas on Truth and Justice. “Royal Institute of Philosophy Supplement.” Vol. 14. 1982: 217.
Poernomo, Bambang. Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. (Yogyakarta: Liberty, 1993).
Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003).
Ranoemihardja, R Atang. Hukum Acara Pidana. (Bandung: Tarsito, 1980).
Rasuanto, Bur. Keadilan Sosial: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas Dua Teori Filsafat Modern. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005).
Rubini, I. Pengantar Hukum Acara Perdata. (Bandung: Alumni, 1974).
Sidharta. “Kajian Sosiologis tentang Pendekatan Ekonomi terhadap Hukum.” Dalam Antonius Cahyadi dan Donny Danardono (Eds.). Sosiologi Hukum dalam Perubahan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia dan Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, 2009).
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. (Bandung: Mandar Maju, 2005).
Syahrani, Riduan. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. (Jakarta: Pustaka Kartini, 1988).
Syamsudin. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. (Jakarta: Kencana, 2012).
Thalib, Abdul Rasyid. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
Tim Penyusun. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VI: Kekuasaan Kehakiman. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010)
. ____________. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku IV Kekuasaan Pemerintah Negara Jilid I. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).
Zen, A Patra M dan Daniel Hutagalung (Ed.). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum. (Jakarta: YLBHI, 2007).
Artikel Ilmiah
Fatmawati. Otonomi Daerah dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. “Jurnal Hukum dan Pembangunan.” No. 1. 2000: 40.
Fauzan, Muhammad. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Proses Impeachment Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. “Jurnal Dinamika Hukum.” Vol. 11. No. 1. 2011: 78.
Gunarto, Henri. The Impact of US Law Propositions on Indonesian Commercial Law. “Loyola of Los Angeles Law Review.” Vol. 29. 1996: 1050.
Hutapea, Bungasan. Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. “Jurnal Rechtsvinding.” Vol. 4. No. 1. 2015: 17.
Kusnadi, Agus. Re-Evaluasi Hubungan Pengawasan Pusat dan Daerah Setelah Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Arena Hukum.” Vol. 10. No. 1. 2017: 62.
Kusumawati, Mustika Prabaningrum. Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. “Arena Hukum.” Vol. 9. No. 2. 2016: 194.
Latif, Yudi. Pembukaan Undang-Undang Dasar sebagai Cita Negara dan Cita Hukum. Jurnal Ketatanegaraan. Vol. 001. 2016: 141.
Makkai, Toni dan John Barithwaite. Procedural Justice and Regulatory Compliance. “Law and Human Behavior.” Vol. 20. No. 1. 1996: 84.
Sanjaya, Umar Haris. Keadilan Hukum dalam Pertimbangan Hakim dalam Memutus Hak Asuh Anak. “Yuridika.” Vol. 30. No. 2. 2015: 356.
Vickrey, William C, Joseph L Dunn, dan J Clark Kelso. Access to Justice: A Broader Perspective. “Loyola Los Angeles Law Review.” Vol. 42. No. 4. 2009: 1153.
Wibowo, Mardian. Menakar Konstitusionalitas Sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang. “Jurnal Konstitusi.” Vol. 12. No. 2. 2015: 212.
Widodo, Wahyu. Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi dan Nilai-Nilai Pancasila. “Jurnal Ilmiah Civis.” Vol. 5. No. 1. 2015: 682-683.
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.,
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tanun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Putusan
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 P/KHS/2017
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/KHS/2017
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 03 P/KHS/2017
Internet
Admin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung. “Peraturan Mahkamah Agung.” https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_remository&Item id =46&func=select&id=521. Diakses pada 24 Februari 2018.
Admin Mahkamah Agung. “Direktori Putusan Tahun 2015.” https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamahagung/periode/putus/2015. Diakses pada 23 Februari 2017.
Admin Mahkamah Agung. “Direktori Putusan Tahun 2016.” https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamahagung/periode/putus/2016/index.html, diakses pada 23 Februari 2016.
Admin. “Ada Tambahan 6 Orang, Kini Hakim Agung Berjumlah 53.” http://www.pndenpasar.go.id/?content=detail&mode=f7efa4c06093a9cd054 b2496973b2f1a. Diakses pada 13 Maret 2018.
Administrator Pusat Data Hukumonline. “Peraturan Mahkamah Agung.” http://www.hukumonline.com/pusatdata/view/nprt/648. Diakses pada 24 Februari 2018.
Agus Sahbani. “Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa MA.” http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a2d918b273a/menelusurijejak-dan-daya-ikat-fatwa-ma. Diakses pada 1 Maret 2018.
Andi Fariana. “Access to Justice.” https://dosen.perbanas.id/access-to-justice/. Diakses pada 1 Maret 2018.
Anonim. “35 Anggota Tak Kunjung Dilantik, DPRD Kab Mimika Kosong.” http://korankota.co.id/index.php/web/berita/NUSANTARA/13429/35- anggota-tak-kunjung-dilantik-dprd-kab-mimika-kosong. Diakses pada 9 Maret 2018.
Ant. “Statistik KPK: Pelaku Korupsi Terbanyak dari Swasta, Disusul Pejabat dan Anggota DPR.” https://news.okezone.com/read/2017/10/05/337/1789432/statistik-kpk-pelaku-korupsi-terbanyak-dari-swasta-disusul-pejabat-dan-anggota-dpr. Diakses pada 23 Februari 2018
Arifuddin. “Posisi Wakl Bupati Gorontalo Di Ujung Tanduk, DPRD Usulkan Pemberhentian.” http://hargo.co.id/berita/posisi-wakil-bupati-gorontalo-diujung-tanduk-dprd-usulkan-pemberhentian.html. Diakses pada 24 Februari 2018
. Arifuddin. “Wakil Bupati Gorontalo di Ujung Tanduk, Simak!” http://hargo.co.id/berita/wakil-bupati-gorontalo-fadli-hasan-di-ujung-tanduk-simak.html. Diakses pada 24 Februari 2018.
Chaidir Anwar Tanjung. “Awal Terbongkarnya Selingkuh Bupati Katingan dengan Istri Polisi.” https://news.detik.com/berita/d-3388714/awal-terbongkarnya-selingkuh-bupati-katingan-dengan-istri-polisi., Diakses pada 24 Februari 2018.
Hery Shietra. “Permohonan Kasasi, Alasan di Balik Kasasi, Pertimbangan Hukum Hakim Agung, Penafsiran dan Kontradiksinya.” http://www.hukum-hukum.com/2015/01/permohonan-kasasi-alasan-dibalik-kasasi.html. Diakses pada 1 Maret 2018.
Nathania Riris Michicho. “Kenapa Suami FY Cabut Laporan Dugaan Perzinaan Bupati Katingan?” https://news.detik.com/berita/d-3400482/kenapa-suami-fy-cabut-laporan-dugaan-perzinaan-bupati-katingan. Diakses pada 24 Februari 2017.
Takdir Rahmadi. “Sistem Kamar dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum.” https://www.mahkamahagung.go.id/ id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm. Diakses pada 13 Maret 2018.
Tri Jata Ayu Pramesti. “Sifat Fatwa Mahkamah Agung.” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1586/sifat-fatwa-mahkamah-agung-. Diakses pada 1 Maret 2018.
World Bank. “A Framework for Strengthening Access to Justice in Indonesia.” http://siteresources.worldbank.org/INTJUSFORPOOR/Resources/A2JFrame workEnglish.pdf. Diunduh pada 28 Februari 2018
Recommended Citation
Azis, Arasy Pradana
(2023)
"KEKOSONGAN HUKUM ACARA DAN KRISIS ACCESS TO JUSTICE DALAM KASUS-KASUS PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DI INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 49:
No.
1, Article 1.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol49/iss1/1