•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no3.1758

Abstract

Bank secrets are essential elements and logical consequences of the bank's business character as a trust institution. Bank secrecy is a form of legal protection for depositors. The purpose of this study is to know how the protection of customers and how law enforcement against the opening of bank secrets by Bank Employee in the process of investigating money laundering crime connected with the principle of legal certainty. This research method using normative juridical approach method, that is an approach used to know that a law in accordance with applicable provisions. The research specification is analytical descriptive, using qualitative juridical data analysis method

Bahasa Abstract

Rahasia bank merupakan unsur esensial dan konsekuensi logis dari karakter usaha bank sebagai lembaga kepercayaan. Kerahasian bank ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan nasabah dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap pembukaan rahasia bank oleh Pegawai Bank dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Penelitian ini akan melakukan pengkajian dan pengujian terhadap asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan norma-norma hukum yang terkait. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan metode analisis data secara yuridis kualitatif.

References

Buku: Etty Mulyati, Kredit Perbankan, Aspek Hukum dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016. Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, [Pent. M. Khozim], Nusamedia, Bandung, 2011. Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung,1989. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2008. Y. Sri Susilo dkk., Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000. Yunus Husein, Negeri Sang Pencuci Uang, Pustaka Juanda Tiga Lima, Bandung, 2010. Peraturan perundang-undangan: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana. Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Undang - undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen. Sumber Lain: I.S. Susanto, Pemahaman Kritis terhadap Realitas Sosial, dalam Majalah Masalah Hukum Nomor 9 Tahun 1992. Marnia Rani, Perlindungan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Kerahasiaan dan Keamanan Data Pribadi Nasabah Bank, Jurnal Selat, Oktober 2014, Vol. 2 No. 1.

Share

COinS