•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no3.1746

Abstract

Judicial Pardon in Indonesia is the result of comparative studies with several countries including the Netherlands, Greece, Portugal and Uzbekistan. The author tries to discover what legal system underlies the concept of Judicial Pardon applied in some countries and how the concept of judicial pardon is most compatible with the Indonesian Law System. This paper is based on normative legal research with a Historical Approach, Comparative Approach, and conceptual approach. Currently the criminal law is also influenced by the Anglo saxon legal system. Responding to the second issue is more appropriate when incorporating the conception of Islam as well as the customary court in its formulation, where there should be a clear formulation of any crime that can be given by the judges, so that the legal certainty is guaranteed and formulated in the RKUHAP into one type of decision that can be given by the judge for the forgiveness of a judge that is a guilty verdict without punishment.

Bahasa Abstract

Judicial Pardon di Indonesia merupakan hasil dari studi perbandingan dengan beberapa negara yakni konsep yang telah dipraktekkan di Belanda, Yunani, Portugal dan Uzbekistan. Penulis mencoba untuk menemukan sistem hukum apa yang mendasari konsep Judicial Pardon yang diterapkan di beberapa negara serta bagaimana konsep judicial pardon yang paling sesuai dengan Sistem Hukum di Indonesia. Tulisan ini didasarkan pada penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan Historis (Historical approach), pendekatan Perbandingan (Comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Saat ini hukum pidananya juga di pengaruhi oleh sistem hukum Anglo saxon. Menjawab permasalahan kedua lebih tepat ketika memasukkan konsepsi Islam dan juga Peradilan adat dalam perumusannya, dimana harus ada perumusan yang jelas mengenai tindak pidana apa saja yang bisa diberikan pemaafan oleh hakim, sehingga kepastian hukumnya terjamin serta menformulasikan dalam RKUHAP menjadi salah satu jenis putusan yang dapat diberikan oleh hakim atas pemaafan hakim yakni putusan salah tanpa pidana (a guilty verdict without punishment).

References

Abu Ahmadi, Psikologi Umum (Edisi Revisi), Semarang: PT. Bina Ilmu Offset,1992. Dalam http://atriaindahlestari.ngeblogs.com/2010/04/24/karakterologi/. Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta; PT RajaGrafindo Persada, 2004. ------------------, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum: Cicil law, Common Law, Hukum Islam, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2008. Adery Ardhan Saputra, Konsepsi Rechterlijk pardon atau Pemaafan Hakim Dalam Rancangan KUHP, Jurnal Mimbar Hukum Vol.28 No.1, 2016. Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara,Jakarta:Sinar Grafika,2009. Artigo 207. (Juri, Participacao Popular E Assessoria Tecnica) Constituicao Da Republica Portuguesa VII Revisao Constitucional (2005) http://translate.google.co.id/ . Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung; Mandar Maju, 2008. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 1996. ------------------, Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta; Raja Grafindo Persada,2004. ------------------, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005. Casper, Gerhard; Zeisel, Hans (January 1972). "Lay Judges in the German Criminal Courts" . Journal of Legal Studies 1 (1): 142 . http://www.jstor.org/stable/724014. Denden Immadudin Sholeh, Sistem Hukum Portugal, http://denden-imadudin.blogspot.com/2010/03/sistem-hukum-portugal.html. Elsam, “Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #3 Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP”, http://www.prakarsa-rakyat.org/download/Perundang-undangan/Position%20Paper%20Elsam%20RUU%20KUHP%203.pdf. Emeritus John Gilissen dan Emeritus Frits Gorle, Sejarah Hukum Suatu Pengatar, Bandung; PT.Refika Aditama, 2005. Herman Bakir. Filsafat Hukum :Desain dan Artsitektur Kesejarahan. Bandung: PT Refika Aditama. 2007 M. Sholehuddin, Sistem Snksi Dalam Hukum Pidana, Jakarta; RajaGrafindo Persada, 2003. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2006. Marc Ancel, Social Defence, A Modern Approach to Criminal Problems, London, Routledge and Kegan paul, 1965. Marijke Malsch, Lay Participation In The Netherlands Criminal Law System, Paper presented at the International Society for the Reform of Criminal Law Convergence of Criminal Justice Systems: Building Bridges - Bridging the Gaps,24-28 August 2003, www.isrcl.org/Papers/Malsch.pdf. Miriam Budiardjo, Dasar- Dasar Ilmu Politik, Jakarta; Gramedia, 1981. Mohammad Ridwan, Perspektif Teoritik Ilmu Hukum tentang Kapasitas Hukum Pemerintahan Daerah Dalam Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional, disertasi, Malang; Universitas Brawijaya, 2007. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995. Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, Bandung; PT.Refika Aditama, 2007. Natangsa Surbakti, Gagasan Lembaga Pemberian Maaf dalam Konteks Kebijakan Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro, 2003. Nyoman Samuil Kurniawan, Hukum Pidana Belanda,www.scribd.com/elkurnia/document. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana; Jakarta, 2005. Rene David dan John E.C.Brierley, Major Legal Systems in The World Today, London, Stevens and Sons, 1978. Sunoto, Mengenal Filsafat Pancasila (Pendekatan Melalui Etika Pancasila), Yogyakarta: PT.Hanindita, 1990 Syahruddin Husein, Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya, Medan; USU, 2003. Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta; Kanisius, 1982. Tolib Setiadi. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2010. The History of Portugal, http://www.golisbon.com/culture/history.html. Wirjono Prodjodokoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Share

COinS