•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no3.1745

Abstract

Initially the election was included in the regional autonomy government regime, so that the settlement of election disputes was under the authority of the Supreme Court. Then the legislators put the election into the electoral regime and formed Law No. 12 of 2008 concerning Regional Government which in Article 236C of the Law states that the settlement of election disputes was transferred and resolved in the Constitutional Court. On May 19, 2014 the Constitutional Court granted the examination of Article 236 C of Law No. 12 of 2008 related to the authority of the Constitutional Court to decide on disputes over election results, because the Constitutional Court considered that the article was contradictory to the 1945 Constitution (unconstitutional). In Islamic law when there are regional head elections which then lead to disputes about who is a legitimate leader who has the right to receive bai'at, it must be proven through examination of witnesses and evidence. For this reason, it must be known in advance about who is most authorized to try the matter, whether the Supreme Court or the Constitutional Court.

Bahasa Abstract

Semula pilkada masuk dalam rezim pemerintah otonomi daerah, sehingga penyelesaian sengketa pilkada berada pada kewenangan Mahkamah Agung. Kemudian para pembuat undang-undang memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu dan membentuk Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 236C UU tersebut menyatakan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkada dialihkan dan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Pada 19 Mei 2014 MK mengabulkan pengujian Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 terkait kewenangan MK memutus perselisihan hasil pilkada, sebab MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional). Dalam hukum Islam ketika terjadi pemilihan kepala daerah yang kemudian menimbulkan perselisihan tentang siapa calon pemimpin yang sah dan lebih berhak menerima bai’at, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti. Untuk itu, maka harus diketahui terlebih dahulu tentang siapa yang paling berwenang untuk mengadili persoalan tersebut, apakah MA atau MK.

References

Buku Arifin, Firmansyah dkk, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), 2005. Fauzan, Ahmad, Perundang-undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Prenada Media, 2009. Fedrian, Dinal dkk. (eds.), Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012. Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Cet. III, Yogyakarta: FH UII Press, 2004. Mas’udi, Masdar Farid, Syarah UUD 1945 Perspektif Islam, Jakarta: PT Pustaka Alvabet, 2013. MD, Moh. Mahfud, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999a. -------, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 1999b. -------, Islam, Politik, dan Kebangsaan, Yogyakarta: LKiS, 2010a. -------, Konstitisi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, 2010b. Rachman, M. Saiful dkk. (eds.), Bunga Rampai Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010. Siahaan, Maruarar, Hukum Acara MKRI, Jakarta: Sinar Grafika, 2011. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008. Media “Online” Naz, MA Resmi Limpahkan Sengketa Hasil Pilkada ke MK, http://pt-bandung.go.id/backup/archive/open/2008/10/. Rastika, Icha, Yusril: Perppu Harus Cabut Kewenangan MK Adili Pilkada, dalam Erlangga Djumena (ed.), http://nasional.kompas.com/read/2013/10/06/1934518/Yusril.Perppu.Harus.Cabut.Kewenangan.MK.Adili.Pilkada. Makalah MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, makalah disampaikan pada Seminar “Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen” yang diselenggarakan oleh BPHN Departemen Hukum dan Ham, Jakarta, 2006. Sumadi, Ahmad Fadlil, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, makalah disampaikan pada acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Semarang, 2013.

Share

COinS