•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no3.1744

Abstract

Wrongful removal or retention of a child outside the state of his or her habitual residence is known as international child abduction. The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 established procedures to ensure the prompt return of the internationally abducted child to the state of his or her habitual residence. By discussing the international child abduction cases involving Indonesia, this article demonstrates the obstacles in returning those internationally abducted children. This discussion is undertaken by taking into account the difference in qualifying the concept of international child abduction in Indonesian law and the Hague Convention 1980.

Bahasa Abstract

Pelarian atau penahanan anak tanpa hak (wrongful removal or retention) ke luar negara habitual residence-nya dipahami sebagai international child abduction. The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 (Konvensi Den Haag 1980) mengatur mengenai tata cara pengembalian anak yang telah dilarikan atau ditahan tanpa hak untuk kembali ke negara habitual residence-nya. Dengan menelaah kasus-kasus international child abduction yang melibatkan Indonesia, tulisan ini menunjukkan kendala-kendala dalam proses pengembalian anak-anak tersebut. Telaah ini dilakukan dengan memperhatikan adanya perbedaan kualifikasi terhadap konsep international child abduction dalam hukum Indonesia dan Konvensi Den Haag 1980.

References

Buku-buku Basuki, Zulfa Djoko. Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional, cet.1. Jakarta: Yarsif Watampone, 2005. _________________. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010. Fawcett, James dan Janeen M. Carruthers. Cheshire, North & Fawcett Private International Law. ed. ke-14. Oxford: Oxford University Press, 2008. Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jilid II Bagian II, Buku ke-3. Bandung: Eresco, 1988. _________________. Hukum Perdata Internasional Indonesia. cet.3, Jilid II Bagian I, Buku ke-7. Bandung: Alumni, 2010. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Lanjutan). Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015. Peraturan The Hague Conference on Private International Law. Convention of 25 October 1980 on the Civil Aspects of International Child Abduction. UN Doc. No. 22514. _________________. Statute of the Hague Conference on Private International Law on 31 October 1951 as amended on 30 September 2006. 220 U.N.T.S. 123. _________________. Convention du 12 Juin 1902 Pour Régler La Tutelle Des Mineurs. United Nations. Conventions on the Rights of the Child 1989. 1577 U.N.T.S. 3 (1989) _________________. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969. UNTS I-18232, Hindia Belanda. Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsche-Indië. Staatsblad 1921 No. 103, sebagaimana diubah dengan Indonesia, Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. LNRI Tahun 1958 Nomor 127, TLN Nomor 1660. Indonesia. Undang-Undang tentang Perkawinan. UU No.1 Tahun 1974. LN Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019. _________________. Undang-undang tentang Perjanjian Internasional. UU Nomor 24 Tahun 2000, LNRI Tahun 2000 Nomor 185, TLN Nomor 4012. _________________. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. UU No. 23 Tahun 2004. LNRI Tahun 2002 Nomor 109, TLN Nomor 4235 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. LNRI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606. _________________. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. LNRI Tahun 2006 Nomor 63, TLN Nomor 4634. ________________. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. PP No.9 Tahun 1975, LNRI Tahun 1975 Nomor 12, TLN No.3050. _______________. Keputusan Presiden tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Keppres No.36 Tahun 1990, LNRI Tahun 1990 Nomor 57. _________________. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 14 Oktober 2003. _______________. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, 10 Juni 1991. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewaganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian. Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 4 Februari 2016, Berita Negara Tahun 2016 Nomor 175. _______________. Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, 13 April 2015, sebagaimana diubah dengan Mahkamah Agung. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 88/KMA/SK/V/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, 16 Mei 2016. Artikel dari Internet Pérez-Vera, Elisa. “Explanatory Report on the 1980 Hague Child Abduction Convention” . Diakses tanggal 9 April 2018. Outline of Hague Child Abduction Convention. Diakses tanggal 9 April 2018 10th Anniversary of the Malta Process. . Diakses 18 April 2018. Seminar, Wawancara, dan Sumber Terkait Wawancara dengan Bapak Yulius Mada Kaka, staf pada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia pada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Wawancara dilakukan pada hari Rabu, 9 September 2015. Wawancara dengan Ibu Rita Pranawati, M.A., Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pada 6 Oktober 2015 di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diskusi Publik NA Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus Depok, 21 Oktober 2015. Konsinyering Pembahasan Aksesi terhadap The Convention on the Civil Aspects of Internasional Child Abduction oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internaisional – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 18-20 April 2018. Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 210/Pdt/G/1992 Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. No. 481/PDT/1999/PT.BDG Penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.3/Pen/Pdt/2013. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.700/Pdt.P/2012/PN.JKT. Sel.

Share

COinS