•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no3.1743

Abstract

The current developments, there are many land disputes that are vertical or horizontal. Issues concerning land affairs are often caused by salim claims over land rights. The intended land dispute is a civil dispute concerning the land. Achieving a win-win solution in the settlement of civil disputes over land is relatively difficult to materialize, if the settlement is resolved through a trial (litigation). The choice of law that can be chosen to obtain and realize a win-win solution in solving civil disputes over land is of course through alternative dispute resolution. By way of negotiation, mediation and conciliation. In the course of the settlement of civil disputes over land settled through alternative dispute resolution, the settlement can not ignore the applicable legal principles of the treaty, namely the principle of freedom of contract, the principle of good faith, the principle of consensualism, the principle of pacta sunt servanda and the principle of personality

Bahasa Abstract

Perkembangan yang terjadi saat ini, banyak terjadi sengketa-sengketa pertanahan yang bersifat vertikal maupun horizontal. Permasalahan mengenai pertanahan yang terjadi sering disebabkan akibat salim klaim penguasaan hak atas tanah. Sengketa tanah yang dimaksudkan adalah sengketa perdata tentang tanah. Mewujudkan win-win solution dalam penyelesaian sengketa perdata tentang tanah relatif sulit dapat terwujud, apabila penyelesaiannya diselesaikan melalui sidang peradilan (litigation). Pilihan hukum (choice of law) yang dapat dipilih untuk memperoleh dan mewujudkan win-win solution dalam menyelesaikan sengketa perdata tentang tanah tentunya adalah melalui alternative dispute resolution. dengan cara negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Dalam rangka penyelesaian sengketa perdata tentang tanah diselesaikan melalui alternative dispute resolution, maka penyelesaiannya tidak dapat mengabaikan asas-asas hukum yang berlaku mengenai perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda dan asas personalitas.

References

Buku Limbong, Bernhard, Politik Hukum Pertanahan, Jakarta : Margaretha Pustaka, 2014. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke 10, Jakarta: Djambatan, 2005. Suparman, H. Eman, 2012, Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan, Jakarta: Fikahati Aneska Bekerjasama dengan BANI Arbitration Centre (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), 2012. Abdurrasyid, H. Priyatna, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Edisi ke 2, Jakarta: Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), 2011. Basarah, Moch., Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (On line), Cetakan Pertama, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011. Soehadi, Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, Surabaya: Usaha Nasional. Santoso, Urip, Pendafftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan ke 1, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010. ________________, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan ke 10, Jakarta: Kencana Prenada, 2010. Jurnal Ilmiah Nugroho, Aris Setyo, “Penerapan Asas Itikad Baik Pada Fase Pra Kontrak Dalam Hukum Civil Law dan Common Law”, Jurnal Repertorium, Edisi 1 Januari – Juni 2014. Kusumastuti, Dora, “Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Baku Kredit Perumahan”, Widya Wacana, Volume 9 Nomor 1 Januari 2014. Purwanto, Harry, “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional”, Mimbar Hukum, Volume 21, Nomor 1, Februari 2009. Ariani, Nevey Varida, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 2, Agustus 2012. Komarudin, Parman, “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Jalur Non Litigasi”, Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, Volume I, Issue I, Desember 2014. Salami, Rochani Urip dan Rahadi Wasi Bintoro, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik (E- Commerce)”, Jurnal Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Volume 13 Nomor 1 Januari 2013. Makalah Suwitra, I Made, Konflik Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Adat di Bali, Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, 10 September 2014. Internet Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, “Tipologi Kasus Pertanahan”,http://www.bpn.go.id/LayananPublik/Program/Penanganan-Kasus-Pertanahan, diakses pada tanggal 26 Januari 2017, pukul 16.26 Wita. NusaBali, Tiada Bukti Kepemilikan Tergugat Disumpah Cor di Pura Ulun Kul-Kul, 31 Januari 2017, http://www.nusabali.com/berita/10582/tiada-bukti-kepemilikan-tergugat-disumpah-cor-di-pura-ulun-kulkul, diakses 3 Pebruari 2017, pukul 11.44 Wita. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Share

COinS