•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no3.1750

Abstract

E-commerce started to expand significantly when the internet was introduced. Internet makes trade transactions no longer sees the boundaries of the country. The number of ease in accessing the internet makes consumer of e-commerce increased, some of the reasons, among others, is a practical, easy payment systems, efficiency of time and the many attractive promo price of online businesses. But reversed all the convenience and benefits offered, also arises concerns about online corporate responsibility to the consumer e-commerce because so many companies online. Act No. 7 of 2014 on Trade (Commerce Act) and Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (Consumer Protection Act) as a reference for every business in trade transactions, both conventional trade and e-commerce. Implementation of e-commerce transactions are growing rapidly to be balanced with strict supervision from government in every implementation.

Bahasa Abstract

E-commerce mulai berkembang secara signifikan ketika internet mulai diperkenalkan. Dengan internet, transaksi perdagangan tidak lagi melihat batas-batas wilayah negara. Banyaknya kemudahan dalam mengakses internet membuat konsumen e-commerce meningkat, beberapa alasannya antara lain, adalah praktis, kemudahan sistem pembayaran, efisiensi waktu dan banyaknya harga promo yang menarik dari pelaku usaha online. Namun dibalik segala kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, timbul pula kekhawatiran akan tanggung jawab perusahaan online kepada konsumen e-commerce mengingat begitu banyaknya perusahaan online. Undang-Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) merupakan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce. Pelaksanaan transaksi e-commerce yang berkembang pesat harus diimbangi dengan adanya pengawasan yang tegas dari Pemerintash dalam setiap implementasinya

References

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar), dalam BPHN, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Binacipta, 1986.

Hartano, Sri Redjeki. Aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen Pada Era Perdagangan Bebas, Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Nasution, Az. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Sanusi, Arsyad. E-commerce: Hukum dan Solusinya. Bandung: PT Mizan Grafika Sarana, 2001.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN No 33 Tahun 1999, TLN No 3817.

________. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN 3821

________. Undang-Undang Perdagangan, UU No. 7 tahun 2014, LN No. 45 Tahun 2014, TLN No. 5512.

________. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 11 Tahun 2008, LN No.58.

________. Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. PP No 82 Tahun 2012. LN No 189.

________. Peraturan Pemerintah Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PP No. 58 Tahun 2001. TLN No 4126.

________. Peraturan Menteri Perdagangan, Permendag No 73/M-Dag/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

________. Surat Edaran Dirjen Pajak Mengenai Penegasan Penegasan Ketentuan Perpajakan Transaksi E-Commerce, Peraturan Nomor SE-62/PJ/2013.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek] Edisi Revisi. diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.

Jurnal Dan Makalah

Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII). Profil Pengguna Internet Indonesia 2014. Jakarta: Puskakom UI 2015.

Bajaj, Kamlesh K. & Debjani Nag. E-commerce: The Cutting Age of Business. New Delhi: Tata Mcgraw-Hill Publishing Company Limited 1999.

Direktorat Kerjasama ASEAN, Kemendag. Indonesia E-commerce Menuju Asean Free Trade Area (AFTA)2015. Jakarta, 4 Desember 2014.

Kearney, A.T. Lifting The Barriers of E-commerce in ASEAN. CIMB ASEAN Research Institute, 2015

Kian, Catherine Tay Swee. Et al. E-commerce Law (What You Need to Know). Singapore: Times Books International, 2001.

Nasution, Az. Revolusi Teknologi Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet, Jurnal Keadilan Volume I No.3 September 2001

Newsletter Komisi Hukum Nasional. Desain Hukum (Kiblat UU Perdagangan Baru). Jakarta, Vol 14, No 4, Mei 2014.

Internet

http://www.jpnn.com/read/2015/04/27/300672/Perkembangan-Bisnis-e-commerce-di-Indonesia-Melesat. Diunduh 13 Agustus 2015.

http://www.neraca.co.id/article/50848/transaksi-e-commerce-dilindungi-uu-perlindungan-konsumen. Diunduh 13 Agustus 2015

http://news.liputan6.com/read/2221236/bisnis-penjualan-online-kue-ganja-dibongkar. Diunduh 15 Agustus 2015.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151102145625-92-88914/kemendag-wajibkan-barang-jualan-e-commerce-bersertifikat-sni/. Diunduh 5 November 2015.

https://blog.veritrans.co.id/yuk-mengenal-payment-gateway-dan-keuntungan-bila-menggunakannya/#.VkvzbdIrJ1s. Diunduh 15 Oktober 2015.

Indrajit, Richardus Eko. Mekanisme Electronic Commerce di Dalam Dunia Bisnis.http://dosen.narotama.ac.id/wp-content/uploads/2012/01/MEKANISME-ELECTRONIC-COMMERCE-DI-DALAM-DUNIA-BISNIS.pdf. Diunduh 20 Oktober 2015



Share

COinS