•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no2.1669

Abstract

Indonesia is known as a country rich in culture. Every region in Indonesia has its own folklore that comes from the local community. This folklore is basically given through oral and non-written media and is known as folkore. Writing a book based on folklore with the inclusion of the name of the creator is not appropriate because the copyright of the folklore is included as one of the traditional cultural expressions and owned by the state, in this case managed and represented by the government. The community of origin of the folklore is also entitled to the utilization of the folklore, both in terms of moral rights and economic rights

Bahasa Abstract

Indonesia dikenal sebagai negeri yang kaya akan budaya. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai cerita rakyat masing-masing yang berasal dari masyarakat daerahnya. Cerita rakyat ini pada dasarnya diberikan melalui media lisan bukan tulisan serta dikenal sebagai folkore. Penulisan buku yang berdasarkan cerita rakyat dengan pencantuman nama pencipta tidaklah tepat karena hak cipta atas cerita rakyat termasuk sebagai salah satu ekspresi budaya tradisional serta dimiliki oleh negara, dalam hal ini dikelola dan diwakili oleh pemerintah. Masyarakat daerah asal cerita rakyat tersebut berada juga berhak atas pemanfaatan atas cerita rakyat tersebut, baik dari sisi hak moral dan hak ekonomi

References

https://www.merdeka.com/peristiwa/dari-17504-pulau-di-indonesia-16056-telah-diverifikasi-pbb.html, diakses 12 November 2017 https://data.worldbank.org/indicator/SP.POP.TOTL, diakses 12 November 2017 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Analisis Kearifan Lokal Ditinjau Dari Keragaman Budaya. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,2016. Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Cet. 1, (Bandung: Alumni, 2006). Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2009. Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2009. http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/index.php/penelusuran, diakses pada 12 November 2017 https://belajar.kemdikbud.go.id/BahasaSastra/Repositorys/Langkuse%20dan%20Putri%20Rambut%20Putih/#p=8, diakses 12 November 2017 https://belajar.kemdikbud.go.id/BahasaSastra/Konten, diakses 12 November 2017 Aulia, Zulfa. “Perlindungan Hukum atas Pengetahuan Tradisional”, (Karya Tulis Ilmiah yang diikutsertakan dalam lomba Karya Tulis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2006. Lutviansori, Arif. Hak Cipta dan Perlindungan Folklore di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010 Sulistiyono, Adi. Mekanisme Penyelesaian Sengketa HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Solo: Sebelas Maret University Press, 2004. Danandjaja, James. Folkor Indonesia Ilmu gosip, Dongeng, dan Lain-lain. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007 Asfandiyan, Ardi Yudha. Cara Pintar Mendongeng. Bandung: Mizan Bunaya Kreativa, 2007. Loughlan, Patricia. Intellectual Property: Creative and Marketing Rights. Australia: LBC Information Services, 1998 Hutauruk, M. Pengaturan Hak Cipta Nasional. Jakarta: Erlangga, 1982. Usman, Rachmadi Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003 Ras Ginting, Elyta. Hukum Hak Cipta Analisis Teori dan Praktik. Bandung:Citra Aditya Bakti, 2012 Lindsey, Tim dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. cet. 3. Bandung: Alumni, 2004. Djumhana, Muhamad. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Share

COinS