•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no2.1668

Abstract

Street children however have become phenomena that demand the attention of all parties. The existence of this research raises the problem, namely, First, How the Behavior and Qualification Child Education Ham Violations Education, How Efforts and Protection of Rights of Street Children in The Field of Education. Method of Study is a juridical-normative method by examining national legislation and international conventions relating to the rights of children in the field of education. The results showe, a form of violation of the rights of street children in the field of education is an action neglected by the government and including the category of violence by omission that can be justified juridically to the government that there is obligation for the government to be held accountable in the area of law

Bahasa Abstract

Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi fenomena yang menuntut perhatian semua pihak. Adanya hal tersebut penelitian ini mengangkat permasalahan, yaitu: Pertama, Bagaimanakah wujud dan kualifikasi pelanggaran HAM anak bidang pendidikan, Kedua, Bagaimanakah upaya dan perlindungan hak Asasi Anak jalanan dalam bidang pendidikan. Metode Kajian yaitu Metode yuridis-normatif dengan cara mengkaji perundang-undangan nasional dan konvensi Internasional yang berhubungan dengan hak asasi anak dalam bidang pendidikan. Hasil Penelitian menunjukkan wujud pelanggaran hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan merupakan tindakan pengabaian oleh pemerintah dan termasuk kategori violence by omission yang dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban dalam bidang hukum

References

A. Buku, Jurnal dan Karya Tulis Lain Asnawi, Habib Shulton, “Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah: Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 2, Juni 2013, 239-260: 240. Astari, Prima, “Landasan Filosofis Tindakan Diskresi Kepolisian Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No.1, April 2015, 1-18: 2. Aswanto, Filosofi HAM Serta Penegakkannya dalam Perspektif Negara Hukum, disampaikan pada Seminar/Sosialisasi Kemampuan Bidang Hukum Kepada Seluruh Perwira Hukum Polda Sulsel dan Jajarannya dengan Tema Peningkatan Profesionalisme Hukum Anggota Polri Polda Sulsel. tt. Bahar, Saafroedin, Hak Asasi Manusia Analisis Komnas HAM dan Jajaran Hankam/ABRI. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1996. Effendy, H.A. Mansyhur, Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994. Fattah, Virgayani, “Hak Asasi Manusia Sebagai Jus Cogens Dan Kaitannya Dengan Hak Atas Pendidikan”, Jurnal Yuridika, Vol. 32, No. 2, Mei 2017, 355-378: 358-359. Indriati, Noer, “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, September 2014, 406-418: 408 Indriati, Noer, et.all, “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Studi Tentang Orang Tua Sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas)”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 3, Oktober 2017, 475-487: 479. Muzaffar, Chandra, Hak Asasi Manusia dalam Tata Dunia Baru Menggugat Dominasi Global Barat. Terjemahan oleh Poerwanto. Bandung: Mizan, 1995. Prasetyo, Eko, HAM Kejahatan Negara dan Imperialisme Modal. Yogyakarta: Insist Press, 2001. Prinst, Darwan, Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti, 2001. Purwoko, Tjutjup, “Analisis Faktor-Faktor Penyebab Keberadaan Anak Jalanan Di Kota Balikpapan”, Journal Sosiologi, Vol. 4, No. 1, 2013, 13-25: 14 Sumiadi, Laila M. Rasyid dan Romi Asmara, “Restorative Justice Hakim Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe", Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No.1, Februari 2017, 43-53, hal.44. Tim Penyusun, Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial,. Jakarta: Depsos, RI, 1999. Tim Penyusun, Pedoman Penanganan Anak Jalanan Korban Eksploitasi Ekonomi. Jakarta: Depsos RI, 2006. Thontowi, Jawahir, Hukum Internasional di Indonesia (Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan). Yogyakarta: Madyan Press, 2002. Wignjosoebroto, Soetandyo, Pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Diadukan dan Ditangani oleh Komnas HAM dalam Kedudukannya yang Independen. Makalah disajikan pada acara Diskusi oleh Mahkamah Militer III, Surabaya, 20 Februari,1993. Wiranata, I Gede Arya B, Hak Asasi (Anak) Dalam Realitas, Quo Vadis? Dalam Hak Asasi Manusia, Hakikat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2005. . B. Peraturan dan Putusan UUD 1945 dan Perubahannya, Kawan Pustaka, Jakarta, 2004 Kumpulan Perundangan Perlindungan Hak Asasi Anak , Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2006. Undang Undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pengadilan HAM, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2001. Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2001. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Penerbit Fokusmedia, Bandung. 2006. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar. C. Internet Http : // www. Elsam. or. Id/ diakses 29 Maret 2018. Aris Solikhah, Http://Ayok. Wordpress.Com/, diakses tanggal 20 Maret 2018. Lihat Http:// www. Elsam. or. Id/ diakses 1 April 2018. http : //www.Seameo.org /vl /library /dlwelcome/ photogallery /mou/ bangkok, diakses 5 April 2009 IDP Norway : // www.idp-europe.org/symposium/followup.php. 26/4/2008), diakses tanggal 5 April 2018. IDP Norway : // www.idp-europe.org/indonesia.26/04/2008, diakses tanggal 6 april 2018. Http: // www. Elsam. or. Id/ diakses tanggal 6 April 2018.

Share

COinS