DOI
10.21143/jhp.vol48.no2.1666
Abstract
In the New Order period, the village was arranged separately in Law No. 5 of 1979, which adopted the uniformity of such a village in Java, precisely causing the existence of customary law community outside Java experienced a tremendous reduction. Law No. 6 of 2014 finally accommodate the existence of indigenous villages and villages. This paper used normative juridical research method which result that the existence of Law Number 6 Year 2014 regarding Village is a form of revitalization of previous regulation. The revitalization covers the arrangement of village authority, village finance arrangement, village government management and rural development and community participation
Bahasa Abstract
Di masa Orde Baru desa diatur tersendiri dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 yang menganut penyeragaman seperti desa di Jawa, justru menyebabkan eksistensi masyarakat hukum adat di luar Jawa mengalami reduksi luar biasa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 akhirnya mengakomodir eksistensi desa dan desa adat. Menggunakan penelitian yuridis normatif tulisan ini memberikan temuan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan bentuk revitalisasi peraturan sebelumnya. Revitalisasi dimaksud meliputi penataan kewenangan desa, penataan keuangan desa, manajemen pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan dan partisipasi masyarakat
References
A. Buku Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007. Eko, Sutoro. dkk., Desa Membangun Indonesia, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), 2014. Eko, Sutoro. Regulasi Baru, Desa Baru: Ide, Misi, dan Semangat UU Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, 2015. Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006. Nurcholis, Hanif. Teori dan Praktek: Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo, 2007. Radjab, Dasril. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2005. Sudjatmiko, Budiman dan Yando Zakaria, Desa Kuat, Indonesia Kuat!: Buku Pegangan bagi Aparat/Perangkat Desa Seluruh Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014. Tim Penyusun. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat. 2017. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017. B. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 _______. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, LNRI Tahun 2004 Nomor 125. TLNRI Nomor 4437. _______. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, LNRI Tahun 2008 Nomor 51; TLNRI Nomor 4836. _______. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; LNRI Tahun 2008 Nomor 176; TLNRI 4924. _______. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; LNRI Tahun 2014 Nomor 7; TLNRI Nomor 5495. _______. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; LNRI Tahun 2015 Nomor 58; TLNRI Nomor 5679. _______. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Undang-Undang Desa; LNRI Tahun 2014 Nomor 58; TLNRI Nomor 5539. _______. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, LNRI Tahun 2005 Nomor 158; TLNRI Nomor 4587. C. Artikel/Makalah/Internet Eko, Sutoro. “Policy Papers Pengaturan tentang Desa (Sebagai Masukan untuk RUU Desa)”, diakses 6 Maret, http://s2ip.apmd.ac.id/file/article/ pengaturan-tentang-desa.pdf. Jaweng, Robert Endi. “Setahun UU Desa”. Harian Kompas 14 Februari, 2015. Kompas, “Untuk Kelancaran Dana Desa, Perkuat Struktur Kelembagaan Desa”, Harian Kompas Edisi Siang, 9 Juli 2015. Kedesa.id, “lahirnya-uu-no-6-tahun-2014-tentang-desa”, diakses 9 Desember 2017, diakses dalam kedesa. id/id_ID. Suwandi, Made. “Konsepsi Dasar Otonomi Daerah di Indonesia”. Makalah, Direktur Fasilitasi Kebijakan dan Pelaporan Otda Ditjen Otda Departemen Dalam Negeri, 2002. D. Kamus Tim Redaksi KBBI Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Recommended Citation
Timotius, Richard
(2018)
"REVITALISASI DESA DALAM KONSTELASI DESENTRALISASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 48:
No.
2, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol48.no2.1666
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol48/iss2/5