•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no2.1665

Abstract

The dynamics of carrying out intensive banking business activities between customers and banks have the potential to raise various problems that cause violations of the rights of customers as consumers of a bank's business activities. To overcome the problems of customers as banking consumers, it is necessary to examine the regulations in the banking sector regarding consumer protection regulations in the banking sector with Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). This research is a normative research that study the law of consumer protection as contained in the UUPK. The results of the study show that the legislation in the banking sector in general is in accordance with the regulation on consumer protection as regulated in the UUPK So that the regulation of consumer protection in the banking sector can be used as a benchmarking for the development of the development of consumer protection in other sectors, and also be an input into changes in the UUPK.

Bahasa Abstract

Dinamika pelaksanakan kegiatan usaha perbankan yang intensif antara nasabah dengan pihak bank berpotensi memunculkan berbagai permasalahan yang menyebabkan terlanggarnya hak- hak dari nasabah sebagai konsumen dari suatu kegiatan usaha bank. Untuk mengatasi permasalahan nasabah sebagai konsumen perbankan tersebut perlu dikaji peraturan-peraturan di sektor perbankan mengenai perlindungan konsumen dalam peraturan di sektor Perbankan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang meneliti hukum perlindungan konsumen sebagaimana terdapat dalam UUPK. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan secara umum sudah sesuai dengan pengaturan tentang perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK. Sehingga pengaturan perlindungan konsumen di sektor perbankan dapat dijadikan benchmarking bagi pengembangan pembangunan perlindungan konsumen di sektor lainnya, dan juga menjadi masukan dalam perubahan UUPK.

References

1. Buku/ Makalah/Artikel Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005. Nasution Az.Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, cetakankesatu, 1995. Rachmat, Budi.Multi Finance Handbook (Leasing, Factoring, Consumer Finance) Indonesian Perspective. Jakarta: PT Pradnya Paramita, Cetakan Pertama, 2004. Samsul, Inosentius. Disertasi dengan judul: Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2000. Shofie, Yusuf editor.Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dalam Kurikulum Fakultas Hukum. Jakarta: YLKI-USAID 1998. Soekanto, Soerjono ed. Bahan Bacaan Perspektif Teoritis dalam Sosiologi Hukum.Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985. _____. Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3. Jakarta: UI Press, 1986. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2007. Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya.Jakarta: ELSAM dan HUMA, 2002. Tarr, A.A. “Consumer Protection Legislation and the Market Place”, Otago Law Review, 1983, Vol. 5 No. 3. Hadad, Muliaman D. Perlindungan Dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia. Makalah disampaikan pada diskusi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Jakarta,16 Juni 2006. Sudiarto, Agus. Arsitektur Perbankan Indonesia: Suatu Kebutuhan Dan Tantangan Perbankan Ke Depan: Kompas 5 Juni 2003. The World Bank.Good Practices for Financial Consumer Protection. Washington DC, June 2012. _____. Global Survey on Consumer Protection and Financial Literacy Oversight Frameworks and Practices in 114 Economies. Washington DC, 2014. 2. PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 4125. ________. Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011, TLN No. 5253. ________. Undang-Undang tentang Perbankan. UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. LN No. 31Tahun 1992, TLN No. 3473 dan LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790. ________. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. UU No 21 Tahun 2008, LN No. 94Tahun 2008, TLN Nomor 4867 ________. Undang-Undang tentang Perasuransian. UU No 40 Tahun 2014, LN No.337Tahun 2014, TLN Nomor 5618 ________.Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian PP No. 73 Tahun 1992. ________.Peraturan Presiden Tentang Lembaga Pembiayaan. Perpres Nomor 9 Tahun 2009. ________.Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Nomor 30/PMK.010/2010. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Nomor 1/POJK.07/2013 ________.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan. Nomor 4/POJK.05/2013 ________.Peraturan tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 1/POJK.07/2014 ________.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.Nomor 76/POJK.07/2016. ________.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen Dan/Atau Masyarakat. Nomor 1/SEOJK.07/2014 ________.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelayanan Dan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Jasa Keuangan.Nomor 2/SEOJK.07/2014 ________.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk Dan/Atau Layanan Jasa Keuangan.Nomor 12/SEOJK.07/2014 ________.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perjanjian Baku.Nomor 13/SEOJK.07/2014 ________.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Nomor 7/SEOJK.07/2015 Bank Indonesia.Peraturan tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.Nomor 7/6/PBI/2005 ________. Peraturan tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.Nomor 7/7/PBI/2005 ________. Peraturan tentang Mediasi Perbankan. Nomor 8/5/PBI/2006

Share

COinS