•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol48.no2.1663

Abstract

This research is a normative study that is perscriptive in order to provide solutions to the problems of Civil Society Organizations in Indonesia. This paper study theConstitutionality of Article 61 and 62 of Act Number 16 of 2017 on Stipulating Government Regulation In Lieu of Law No. 2 of 2017 which regulates the Dissolution of CSOs if reviewed from the 1945 Constitution and the Rule of Law’s Concept. As a result of the research can be concluded that Article 61 and 62 of Act Number 16 of 2017 On Stipulating Perppu No. 2 of 2017 which gives authority to the government to dissolve CSOs unilaterally is Inconstitutional because Contrary to Article 1 paragraph 3 of Indonesia as a State of Law and Article 28 E paragraph 3 concerning freedom of association. And also there needs to be a revision of Government Regulation In Lieu of Law No. 2 of 2017 with still giving authority to the Judicial Boards (MA or MK) in deciding the dissolution of CSOs. It is also necessary to limit the time to the Judicial Boards in deciding cases of the dissolution of CSOs, to avoid an uncertain case and an inefficient time

Bahasa Abstract

Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Tulisan ini akan mengkaji Konstitutionalitas undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan dalam memutuskan pembubaran Ormas

References

1. Buku Alim, Muhamad. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press, 2001. Arinanto, Satya. et al., ed. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, 2008. _____________. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2015. Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008. _____________. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta Konstitusi Press, 2006. _____________. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer, 2009. _____________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010. _____________. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008. Buyung, Andan. Instrumen International Pokok Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997. Farida Indrati S, Maria. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007. Locke, John. Two Treatises of Government. London: Everyman, 1993. M Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2009. Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1998. Prodjodikoro, Wirjono. Azaz-azaz Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat, 1989. Sabine, George H. A History of Political Theory, Third Edition. New York: Holt, Rinehart and Winston, 1961. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 8. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004. Zoelva, Hamdan. Mengawal Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press, 2016. 2. Jurnal Ilmiah Bambang Arwanto, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah”, Jurnal Yuridika Vol. 31 No. 3 September 2016. Jefry Porkananta Tarigan, “Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya”, Jurnal Konstitusi Vol. 14 No. 1 Maret 2017. Manunggal K. Wardaya, “Perubahan Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi (Telaah Atas Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009)”, Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Volume 7, Nomor 2, April 2010. Victor Imanuel W. Nalle, “Asas Contrario Actus pada Perpu Ormas: Kritik dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hak Asasi Manusia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4, Nomor 2, April 2017. 3. Peraturan Perundang-Undangan. Indonesia, Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Organisasi Masyarakat, UU Nomor 16 Tahun 2017, LN Nomor 239 Tahun 2017, TLN nomor 6139. Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 8 Tahun 1985 Organisasi Masyarakat. PP Nomor 18 Tahun 1986. Indonesia. Perppu tentang Organisasi Masyarakat. Perppu Nomor 2 Tahun 2017, LN Nomor 138 Tahun 2017, TLN nomor 6084. Indonesia. Undang-undang Pengesahan International Convenan on Civil and Political Rights, UU Nomor 12 Tahun 2005, LN Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558. Indonesia. Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat, UU Nomor 17 Tahun 2013, LN Nomor 116 Tahun 2013, TLN nomor 5430. Indonesia. Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat, UU Nomor 8 Tahun 1985, LN Nomor 44 Tahun 1985, TLN nomor 3298. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasab Tindak Pidana Korupsi (KPK). 4. Internet BEM KEMA UNPAD “Perppu Ormas: Pemerkosaan terhadap Hukum”, https://www.selasar.com/jurnal/36674/Perppu-Ormas-Pemerkosaan-terhadap-Hukum, diakses 15 Mei 2018. http://www.un.org/en/documents/udhr/, diunduh 27 July 2017. Palupi Annisa Auliani, Perppu Ormas dan Liku-Liku Perppu di Indonesia, http://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/15530971/perppu-ormas-dan-lika-liku-perppu-di Indonesia, diakses pada 2 Agustus 2017.

Share

COinS