DOI
10.21143/jhp.vol.48.no.1.1601
Abstract
Post Constitutional Court Decision No. 46 / PUU-VIII / 2010 dated February 17, 2012 on the amendment of Article 43 paragraph (1) of Marriage Act, many questions still raised regarding the implementation of the aforementioned article to establish civil relations between children born out of wedlock and their parents, especially with the father. The verdict by Supreme Court that rejected the lawsuit by Hj. Aisha Mochtar regarding legal status of her son, as well as several other court decisions indicate that there are various interpretations of the Article so that Article 43 paragraph (1) of Marriage Act cannot be implemented properly. It makes the author feel the necessity to do a comparative study with other country. The option to do a comparative study imposed on Dutch Law because the Dutch Civil Code / Nieuw Burgelijk Wetboek prevailing in the Netherlands today is the development of BW which is still in force in Indonesia. The results shows that the regulation of civil between children born out of wedlock and their parents in the Netherlands has given a better legal protection and legal certainty for children born out of wedlock than the applicable law in Indonesia.
Bahasa Abstract
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 tentang perubahan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masih timbul banyak pertanyaan terkait implementasi pasal tersebut dalam menetapkan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan orangtuanya, khususnya dengan sang ayah. Putusan kasasi yang menolak gugatan Hj. Aisyah Mochtar terkait pengakuan anaknya, serta beberapa putusan/penetapan pengadilan lainnya menunjukkan bahwa masih ada berbagai penafsiran terhadap Putusan MK tersebut. Masih kurang jelasnya peraturan mengenai hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan orangtuanya di Indonesia membuat penulis merasa perlu untuk melakukan perbandingan hukum dengan negara lain. Pilihan untuk melakukan studi perbandingan hukum dijatuhkan pada negara Belanda karena kitab undang-undang hukum perdata yang berlaku di Belanda saat ini (Dutch Civil Code / Nieuw Burgelijk Wetboek) merupakan perkembangan dari BW yang hingga kini masih berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang hubungan keperdataan anak luar kawin dan orangtuanya di Belanda telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang lebih baik bagi seorang anak luar kawin dibandingkan dengan aturan hukum yang ada di Indonesia.
References
Buku Algra, N.E, Gokkel, H.R.W, et. al, “Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda Indonesia”, diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata dkk, Jakarta: Binacipta, 1983. Cruz, Peter De, “Comparative Law in Changing World”, Second Edition, London: Cavendis Publishing Limited, 1999. Joni, Muhammad, Zulchaina Tanamas Z, “Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999. Kolkman, Wilbert D; Rosa Agustina, Verstappen, Leon C.A; Sri Natin, Suharnoko; Sulastriyono; Ter Haar, Hans H.M, “Seri Unsur-Unsur Penyusun Bangunan Negara Hukum: Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia”, Denpasar: Pustaka Larasan, 2012. Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum”, Cetakan ke-6, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010. ----------------------------, “Pengantar Ilmu Hukum”, Cetakan ke-3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009. Merryman, John Henry, “The Civil Law Tradition”, California: Stanford University Press, 1969. MKRI, KRHN, “Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi Yang Modern Dan Terpercaya”, Jakarta: Yayasan Tifa, 2004. Prawirohamidjojo, R.Soetojo,“Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia”, Surabaya: Airlangga University Press, 1988. Prawirohamidjojo, R.Soetojo dan Marthalena Pohan, “Hukum Orang Dan Keluarga”, Surabaya: Airlangga University Press, 1991. Prinst, Darwan, “Hukum Anak Indonesia”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003. Satrio, J., “Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000. Schlesinger, R, “The Past and Future of Comparative Law”, 1995, sebagaimana dikutip dalam Michael Salter dan Julie Mason, Writing Law Dissertations, An Introduction and Guide to The Conduct of Legal Research, Essex: Pearson Education Limited, 2007 Suherman, Ade Maman, “Pengantar Perbandingan Sistem Hukum”, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004. Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Cetakan ke-33, Jakarta: Intermasa, 2008. ______, Perbandingan Hukum Perdata, Cetakan ke-16, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006. Supriyadi, W Eddyono, “Pengantar Konvensi Hak Anak”, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM Untuk Pengacara X, Jakarta: Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2005. Witanto, D.Y, “Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan”, Jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2012. Jurnal Vonk, Machteld, The Role of Formalised And Non-Formalised Intentions In Legal Parent-Child Relationships In Dutch Law, Utrecht, Utrecht Law Review http://www.utrechtlawreview.org/Volume 4, Issue 2, June 2008. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 165 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3886. Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 1 Tahun 1974 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3019. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Website Antokolskaia, Masha, dan Boele-Woelki, Katharina, Dutch Family Law In The 21st Century: Trend-Setting And Straggling Behind At The Same Time,Utrecht, Utrecht Law Review Utrecht, Utrecht Law Review http://www.utrechtlawreview.org.diakses 3 April 2017. Jayson, Sharon, Out of Wedlock Births on The Rise Worldwide, sumber: http://usatoday30. usatoday.com/news/health/ 2009-05-13-unmarriedbirths_N.htmdiakses 3 April 2017. Amar Putusan Nomor 1241/Pdt.G/2012/PA.JS1. http://pa-jakartaselatan.go.id/v2/info-perkara/ pencarian-nama-pihak.html, diakses 3 April 2017. http://news.detik.com/read/2014/12/30/083559/2789703/10/2/ini-pertimbangan-lengkap-ma-yang-hempaskan-asa-machica-mochtar, diakses 3 April 2017. Vlaardingerbroek, Paul, (In)Equality In Netherlands Family Law, The Influence of Human rights Conventions on Netherlands Family Law, Tilburg University, http://arno.uvt.nl/ show.cgi?fid=5011#N_8.diakses tanggal 3 April 2017. http://worldometers.info/world-population/netherlands-population/ diakses 12 Mei 2017. Sharon Jayson, Out of Wedlock Births on The Rise Worldwide, sumber: http://usatoday30. usatoday.com/news/health/ 2009-05-13-unmarriedbirths_N.htm, diakses 3 April 2017. http://www.1cor.com/1315/form_1155.replyids=724; http://hudoc.echr. coe.int /sites/eng/pages/ search.aspx?i=001-61572#{"itemid":["001-61572"]}, diakses 3 April 2017.
Recommended Citation
Latumahina, Rosalinda Elsina
(2018)
"HUBUNGAN KEPERDATAAN ANTARA ANAK LUAR KAWIN DAN ORANGTUANYA: STUDI PERBANDINGAN DENGAN HUKUM KELUARGA DI BELANDA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 48:
No.
1, Article 9.
DOI: 10.21143/jhp.vol.48.no.1.1601
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol48/iss1/9
Included in
Administrative Law Commons, Civil Law Commons, Family Law Commons