•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol.48.no.1.1600

Abstract

The commercial utilization of Traditional Knowledge is intended for the benefit of the national economy, especially for the welfare of indigenous peoples as the owners of Traditional Knowledge. Indonesia, which has many indigenous peoples, also has a widevariation of Traditional Knowledge. With the opening of opportunities for parties other than the owners of Traditional Knowledge to utilize the Traditional Knowledge, setting the regulatory governing the commercialization of Traditional Knowledge becomes increasingly strategic. So that the management of the protectionfor Traditional Knowledge in Indonesia has become a very urgent need. In the absence of adequate Traditional Knowledge protection regulations, Traditional Knowledge-related violations will continue to occur. In addition, the utilization of Traditional Knowledge related to its commercial use shall establish the principle of equitable sharing of benefit to indigenous peoples as the original owners of such Traditional Knowledge. Benefit sharing can be represented in the form of monetary compensation and non-monetary compensation.

Bahasa Abstract

Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional secara komersial ditujukan untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya untuk kesejahteraan masyarakat adat selaku pemilik Pengetahuan Tradisional. Indonesia yang memiliki banyak masyarakat adat, juga memiliki Pengetahuan Tradisional yang banyak dan beragam. Dengan semakin terbukanya kesempatan bagi pihak selain pemilik Pengetahuan Tradisional untuk memanfaatkan Pengetahuan Tradisional tersebut, kedudukan peraturan yang mengatur tentang komersialisasi Pengetahuan Tradisional menjadi semakin strategis. Sehingga pengelolaan terhadap perlindungan Pengetahuan Tradisional bagi Indonesia sudah menjadi suatu kebutuhan yang sangat mendesak. Tanpa adanya peraturan perlindungan Pengetahuan Tradisional yang memadai, pelanggaran hukum terkait Pengetahuan Tradisional akan terus terjadi. Di samping itu, pemanfaatan Pengetahuan Tradisional terkait penggunaannya secara komersial harus menetapkan prinsip pembagian manfaat yang adil kepada masyarakat adat sebagai pemilik asli dari Pengetahuan Tradisional tersebut. Pembagian manfaat dapat dirupakan dalam bentuk pemberian kompensasi moneter maupun dalam bentuk kompensasi non-moneter.

References

Buku Ayu, Miranda Risang Harry Alexander, dan Wina Puspitasari. Hukum Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2014. Blakeney, Michael. The Protection of Traditional Knowledge under Intellectual Property Law. s.l.: European Intellectual Property Review, 2000. Caillaux, Jorge dan Susanna E. Clark. “A Brief Review of Legislation on Access to Genetic Resources and the Protection of Traditional Knowledge in Selected Megadiverse Countries.” Dalam Intellectual Property and Biological Resources, diedit oleh Burton Ong. Singapore, Marshall Cavendish, 2004. Daulay, Zainul. Pengetahuan Tradisional: Konsep, Dasar Hukum dan Praktiknya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Panduan Penggunaan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Jakarta: Ditjen. KI, Kementerian Hukum dan HAM, 2017. Garner, Bryan A. ed. Black’s Law Dictionary. Dallas: Thomson Reuters, 2009. Margono, Suyud. Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Mencari Konstruksi Hukum Kepemilikan Komunal terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013. Mashelkar, R. A. “The Role of Intellectual Property in Building Capacity for Innovation for Development.” Dalam Indigenous Knowledge & the Integration of Knowledge Systems, diedit oleh Hopper C. Claramont: South Africa Books (Pty) Ltd, 2002. Ong, Burton. ed., Intellectual Property and Biological Resources. Singapore, Marshall Cavendish, 2004. Purba, Afrillyanna. Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai Sarana Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2012. Purba, Zen Umar. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs. Bandung: PT. Alumni, 2001. Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Ed. 2. Bandung: PT. Alumni, 2010. ______. Membumikan HKI di Indonesia. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2009. Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia: dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta, 2008. Stiglitz, Joseph E. Making Globalization Work: Menyiasati Globalisasi menuju Dunia yang Lebih Adil [Making Globalization Work]. Diterjemahkan oleh Endrijani Azwaldi. Badung: Mizan Pustaka, 2007. Zuhal. Kekuatan Daya Saing Indonesia: Mempersiapkan Masyarakat Berbasis Pengetahuan. Jakarta: Penerbit Kompas, 2008), Jurnal Kusumadara, Afifah. “Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Non-Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal Hukum, Vol. 18, No.1, Januari 2011, 20-41: 21. Puspitasari, Wina. “Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional dengan Sistem Perizinan: Perspektif Negara Kesejahteraan.” Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No.1, Tahun 2014, 35-36: 41. Rongiyati, Sulasi. “Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional.” Negara Hukum, Vol. 2, No. 2, November 2011, 213-238: 228. Tesis, Makalah dan Pidato Agoes, Goeswin. “A look at view global intellectual property issues : Protection of traditional knowledge.” Makalah disampaikan pada Seminar WIPO Asean Sub Regional Policy Forum an New and Emerging dimension of IP in the 21st Century, WIPO Publication, Bali, 25 Juni 2000. Antariksa, Basuki. “Kepentingan Indonesia terhadap Hak atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Folklor.” Makalah disampaikan pada Lokakarya Kepentingan Negara Berkembang terhadap Hak atas Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetika dan Pengetahuan Tradisional, Depok, Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 6 April 2005, Hartini, Akih. “Perlindungan Hak Kekayaan Masyarakat Adat (Mekanisme Pembagian Keuntungan terhadap Pengetahuan Tradisional Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan Tumbuhan Obat Tradisional secara Lestari).” Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2001. Sardjono, Agus. “Pembangunan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia: Antara Kebutuhan dan Kenyataan.” Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Keperdataan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 27 Februari 2008. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2017 Nomor 104, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6055, Pasal 5 huruf e dan Pasal 37 ayat (2) huruf a. _______. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 964. _______. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati), Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1994 Nomor 41, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3556. United Nations. Convention on Biological Diversity 1992. Sumber Internet Grain & Kalpavriksh. Traditional Knowledge of Biodiversity in Asia-Pacific: Problem of Piracy and Protection, , diakses pada tanggal 5 Desember 2017.

Share

COinS