DOI
10.21143/jhp.vol.48.no.1.1604
Abstract
The most fundamental regulations on mining and coal industries are articulted in the Minerba Act of the previous regulation in Law Number 11 of 1967 concerning the Mining Basic Provisions. This regulation has amendedthe requirements of mining consession namely from Mining Authorization and Coal Contract of Work / Coal Contract of Work (KK / PK2PB) to become Mining Business License (IUP), Special Mining Business License (IUPK), and Mining Permit (IPR).This has had an impact on the existing mining contracts in Indonesia including PT Freeport's contract of work. This study discusses issues related to the concept of Contract of Work in Indonesia, legal position of Contract of Work (KK) of PT. Freeport Indonesia after the enactment of Law No. 4 of 2009, the necessity of transferring to Special Mining Business License (IUPK), and Legal Risks caused by the transfer of Contract of Work of PT. Freeport Indonesia to the Special Mining Business License (IUPK).
Bahasa Abstract
Pengaturan paling mendasar yang tercantum dalam UU Minerba peraturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Dasar Pertambangan mengenai perubahan dalam konsesi Kuasa Pertambangan dan Kontrak Karya Batubara / KK2PB menjadi izin usaha IUP, Kuasa Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Pertambangan (IPR). Hal ini berdampak pada kontrak pertambangan di Indonesia termasuk Kontrak Karya PT Freeport. Kontrak karya adalah kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dalam menjalin hubungan dengan PT. Freeport Indonesia. Studi ini membahas isu-isu yang berkaitan dengan konsep Kontrak Kerja di Indonesia, posisi legal Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terkait dengan keharusan beralih ke IUPK, dan Risiko Hukum yang disebabkan oleh pengalihan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia untuk IUPK.
References
Buku Balfas, Hamud M. “Hukum Pasar Modal Indonesia”. (Edisi Revisi), Jakarta : PT. Tatanusa, 2012 Djamal, Jusri. “Aspek-aspek Hukum Masalah Penanaman” Modal, Jakarta : BKPM, 1982. Elliot, Cetherine dan Farncess Quin. “Contract Law, London”: Perason Education, 2005. H.S., Salim. “Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara”, Jakarta : Sinar Grafika, 2012. H.S., Salim. “Hukum Pertambangan Indonesia”,Jakarta : Rajawali Pers, 2008. Harahap, M. Yahya. “Segi-Segi Perikatan”, PT. Alumni bandung 1982. John A. Pearce II dan Ricard B. Robinson, “Strategic Management : Formulation, Implementation, and Control”, USA : Richard D. Irwin, Inc., 2009. Mertokusumo, Sudikno. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”. Ed. V. Cet. IV. Yogyakarta: Penerbit Liberty. 2008. Rakhmawati, Rosyidah. “Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Menghadapi Era Global”, Malang : Bayumedia Publishing, 2003. Rokhmatussa’dyah, Ana dan Suratman, “Hukum Investasi dan Pasar Modal”, Jakarta : Sinar Grafika, 2015. Sjahdeini, Sutan Remy. “Kebebasan berkontrak dan perlindungan Yang Seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia”, Jakarta : Institute Bankir Indonesia, 1993. Soeroso, R. “Perbandingan Hukum Perdata”, Jakarta : Sinar Grafika 2007. Subekti. “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Jakarta : Intermasa : 2001. Syaifuddin, Muhammad. “Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan)”, Bandung : Mandar Maju, 2012. Tri Hayati. “Era Baru Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009”, Jakarta : Yayasan : Pustaka Obor, 2015. Trihastuti, Nanik. “Hukum Kontrak Karya”, Jakarta : Setara Press, 2013. Van Dumme, J.M. “Hukum Perjanjian”, Yogyakarta : Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dan Indonesia, 1987. Jurnal dan Karya Ilmiah Ahmad Redi, Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan UUD NRI 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 13 No 3 September 2016. Iwan Dermawan, Kewajiban Divestaasi Saham Pada Penanaman Modal Asing Bidang Pertambangan Umum (Studi kasus pada Perjanjian Kontrak Karya antara PT NNT dengan Pemerintah Indonesia) Depok : Fakultas Hukum Universitsa Indonesia, 2009. Jusri Djamal, Aspek-aspek Hukum Masalah Penanaman Modal, Jakarta : BKPM, 1982. United States Securities and Exhange Commission, Form 10-K Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., http://www.fcx.com/ir/downloads/2016_form_10-K.pdf, (Washington : United States States Securities and Exhange Commission, 2012) Internet dan sumber lain Divestasi saham PT Freeport Indonesia http://esdm.go.id/index.php/ publikasi/list_publikasi/1004 http://finance.detik.com/read/2012/02/21/134303/1847789/4/hatta-masak-royalti-freeport-cuma-1, http://www.beritasatu.com/ekonomi/341069-pemerintah-bisa-memutuskan-ambil-alih-tambang-freeport-2019.html diakses pada tangal 22 September 2017. http://www.esdm.go.id/siaran-pers/55-siaran-pers/7592, diakses 20 September 2017 pukul 17.00 WIB. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58d8b4379df18/mencermati-posisi-freeport-dari-uu-minerba--kontrak-karya--serta-mou diakses pada 22 September 2017 https://finance.detik.com/energi/3428820/kontrak-karya-dan-iupk-jadi-akar-masalah-freeport-apa-bedan Diakses pada 21 September 2017 https://finance.detik.com/energi/3466745/penjelasan-lengkap-esdm-soal-pemberian-iupk-ke-freeport, Penjelasan Lengkap ESDM Soal Pemberian IUPK ke Freeport, diakses pada tanggal 23 September 2017 https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/hasil-perundingan-pemerintah-freeport-negara-makin-berdaulat-di-negeri-sendiri, Hasil Perundingan Pemerintah dan PT Freeport : Negara Makin Berdaulat di Negeri Sendiri, diakses pada tanggal 22 September 2017 https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kesepakatan-final-perundingan-antara-pemerintah-dan-pt-freeport-indonesia, Kesepakatan Final Perundingan Antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia, diakses pada tanggal 22 September 2017 Penjelasan Lengkap ESDM Soal Pemberian IUPK ke Freeport, diakses dari https://finance.detik.com/energi/3466745/penjelasan-lengkap-esdm-soal-pemberian-iupk-ke-freeport Peraturan Perundang-undangan Berita Negara Penandatanganan Kontrak Karya I Pada tanggal 7 April 1967 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Slamet Bratanata (Menteri Pertambangan) Sedangkan untuk Kontrak Karya II pada tanggal 30 Desember 1991 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Ginanjar Kartasasmita (Menteri Pertambangan dan Energi). Sekarang menjadi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, , Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5597. Indonesia, Keputusn Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 430/KMK. 01/1978 tentang Tata Cara Menawarkan Saham kepada Masyarakat Melalui Bursa Efek Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5276. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6012. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4 Tahun 2002. Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor2831. Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Investasi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4724. Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor106, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4724. Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4959. Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5597.
Recommended Citation
Nefi, Arman; Malebra, Irawan; and Ayuningtyas, Dyah Puspitasari
(2018)
"IMPLIKASI KEBERLAKUAN KONTRAK KARYA PT FREEPORT INDONESIA PASCA UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 48:
No.
1, Article 7.
DOI: 10.21143/jhp.vol.48.no.1.1604
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol48/iss1/7