DOI
10.21143/jhp.vol.48.no.1.1598
Abstract
The enormous authority possessed by the fiscus in various matters, particularly in establishing tax reduction or abolition, is prone to abuse. Administrative act in the form of tax decision shall end up as a criminal offense of it is an abuse of authority or unlawful. In fact, there are many fiscus who perform taxation administrative acts that stray beyond the authority for their own personal interests or that of taxpayers. Certainly, theycause state loss; therefore, they can qualify as a criminal offense. Thesebeg a question: which taxation administrative acts are lawful and which ones constitute criminal offense?
Bahasa Abstract
Kewenangan besar yang dimiliki oleh fiskus dalam berbagai hal, terutama dalam menetapkan pengurangan atau penghapusan pajak, rentan terhadap pelecehan. Tindakan administratif dalam bentuk keputusan pajak akan berakhir sebagai tindak pidana jika itu merupakan penyalahgunaan wewenang atau melanggar hukum. Bahkan, ada banyak fiskus yang melakukan tindakan administrative perpajakan yang menyimpang diluarotoritas untuk kepentingan pribadi mereka sendiri atau dari pembayar pajak. Tentu saja, hal ini menghasilkan kerugian negara yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan: Tindakan administratif perpajakan mana yang sah dan mana yang merupakan tindak pidana?
References
Buku Admosudirjo, Prajudi. “Hukum Administrasi Negara”, Jakarta: Ghali Indonesia, 1988. H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, “Hoofdstukken van Administratief Recht”, Utrecht: Uitgeverij Lemma BV., 1995. Hadjon, Philipus M., dkk. “Kisi-kisi Hukum Administrasi Dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi”,”Hukum Administrasi Dan Tindak Pidana Korupsi”. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press2011. Huisman, R.J.H.M. tt. “Algemeen Bestuursrecht, een Inleiding”. Kobra: Amsterdam2002. Kanter, EY dan SR Sianturi, “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”. Jakarta: Storia Grafika. Leyland, Peter and Terry Woods. “Administrative Laws,” 3rd ed..London: Blackstone Press Limited, 1999. Nugroho, Andrianto Dwi. “Hukum Pidana Pajak Indonesia”, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010. Prodjodikoro, Wirjono. “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Bandung: Refika Aditama, 2003. Ridwan H.R. “Hukum Administrasi Negara”, edisi revisi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006. Santoso Brotohadihardjo, R. “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, Bandung: PT Eresco, 1991. Soemitro, Rochmat. “Asas dan Dasar Perpajakan II”, Bandung: PT Eresco, 1991. Utrecht, E. “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1986. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5601. Indonesia, Undang-Uundang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5164. Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4724. Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan,Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4740. Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Indonesia, Undang-undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2000 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor3984. Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3344, Pasal 1 angka 3. Indonesia, Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3262. Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3263. Website https://news.ddtc.co.id/kamus-pajak-memahami-arti-tax-ratio-9895 https://nasional.tempo.co/read/702697/hartanya-disita-hingga-rp-74-m-gayus-masih-miliarder https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161122162351-12-174492/rentetan-kasus-korupsi-yang-menjerat-pegawai-pajak https://kbbi.web.id/tindak
Recommended Citation
Nursadi, Harsanto
(2018)
"TINDAKAN HUKUM ADMINISTRASI (NEGARA) PERPAJAKAN YANG DAPAT BERAKIBAT PADA TINDAKAN PIDANA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 48:
No.
1, Article 6.
DOI: 10.21143/jhp.vol.48.no.1.1598
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol48/iss1/6