DOI
10.21143/jhp.vol.48.no.1.1596
Abstract
The Provision of the People Consultative Assembly is a kind and hierarchy of legislations in 2011 Law No. 12 on the Establisment of Law. The Provision of the People Consultative Assembly assignments again in hierarchy of legislation after being eliminated in the hierarchy of legislation with law number 10 years 2004 had created problems because that Provision can’t be judicial review by constitutional court or supreme court. The Provision of the people Consultative Assembly that can’t be judicial review has aroused problems related to exsistence of that Provision as stipulated in law number 12 years 2011
Bahasa Abstract
Ketetapan MPR merupakan salah satu dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penempatan Ketetapan MPR kembali dalam hierarki peraturan perundang-undangan setelah sebelumnya dihapuskan dalam hierarki peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menimbulkan permasalahan seperti ketetapan MPR yang merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilakukan pengujian baik oleh Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung. Dengan tidak dapat diujinya ketetapan MPR, maka akan menimbulkan permasalahan terkait dengan eksistensi kedudukan ketetapan MPR dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
References
Buku Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2016. Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: UII Press, 2003. Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif-Deskriftif, Jakarta: Rimdi Press, 1995. Sri, HRT Soemantri Martosoewignjo. Konstitusi Indonesia: Prosedur dan sistem perubahan sebelum dan sesudah UUD 1945 Perubahan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016. Asshidiqie, Jimly.FormatKelembagaan Negara dan Pegeseran Kekuasaan dalam UUD 194, Yogyakarta: UII Press, 2004. ---------------------.Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006. ---------------------. Model-Model Pengujian Konstutusional di Berbagai Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. ---------------------. Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Asshidddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2012 Sunny, Ismail . Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta; Aksara Baru, 1978. Farida, Maria Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan-Jenis,Fungsi dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, 2011. Kusnardi, Moh. dan Hamaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 1985. Mahfud. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012. Mahfud, Moh. MD. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers. 2010. M, Philipus Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011. Nazriyah, Riri. MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek Dimasa Depan, Yogyakarta: UII PRES, 2007. Wahidin, Syamsul. MPR RI Dari Masa Ke Masa, Jakarta: Bina Aksara, 1986. Soemantri, Sri. Kedududukan Lembaga-lembaga Negara dan Hak Menguji Menurut UUD 1945, Jakarta: Sinar Grafika, 1987. ---------------------. Hak Uji Material Di Indonesia, Bandung; Alumni, 1997. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2006. Triwulan, Titik dan Ismu Gunadi Widodo. Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011. Artikel Puspitadewi, Rachmani, Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR-RI setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Hukum Pro Justitia Vol. 25 No. 1, Feb2007. Bambang, Susilo Yudhoyono, 61 Tahun Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Negara Republik Indonesia, http://www.setneg.go.id, Artikel, diakses tanggal 24 Oktober 2016 Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum dan sesudah perubahan. Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234. Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002. Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara No. XX/MPR/1966 tentang Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tata Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Recommended Citation
Fajarwati, Meirina
(2018)
"KONSTITUSIONALITAS KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 48:
No.
1, Article 4.
DOI: 10.21143/jhp.vol.48.no.1.1596
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol48/iss1/4