•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol.48.no.1.1595

Abstract

This paper intends to examine the enforcement of land policy related land rights for Indonesian citizens of Chinese descent in the Territory Special Region of Yogyakarta. In this context, they can only be granted land rights in the form of HGB, not allowed to obtain property rights to land in Yogyakarta. This restriction is considered as a different treatment of citizens of Chinese descent. This issue becomes important to be discussed considering the Law No. 5 of 1960 on Agrarian Principles ensuring the arrangement of land tenure is directed to be utilized for all Indonesian citizens without exception in a fair manner. The discussion of the issue will be further elaboratedusing the perspective of the sociology of law in order to explain how the people of Yogyakarta responded to such policy.

Bahasa Abstract

Tulisan ini hendak mengkaji keberlakuan kebijakan pertanahan terkait pembatasan pemberian hak atas tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam konteks ini, mereka hanya dapat diberikan hak atas tanah berupa HGB, tidak diperkenankan untuk mendapatkan hak milik atas tanah di Yogyakarta. Sehingga pembatasan tersebut dinilai sebagai suatu pembedaan perlakuan terhadap WNI Keturunan Tionghoa.Hal ini menjadi penting untuk dibahas mengingat Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria menjamin penataan penguasaan tanah diarahkan untuk dapat dimanfaatkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali secara adil. Pembahasan isu akan dilihat dalam perspektif sosiologi hukum sehingga dapat menjelaskan bagaimana masyarakat Yogyakarta merespon kebijakan tersebut.

References

Buku Gautama, Sudargo. “Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria”, Bandung: IKAPI, 1990. ----------------------. “Masalah Agraria”. Bandung: Alumni. 1973. Harsono, Budi. “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional”, Cet. Kedua. Jakarta; Penerbit Universitas Trisakti, 2003. ----------------------, “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya”, Cet.12, (Jakarta; Djambatan, 2008). Mertokusumo, Sudikno. “Peraturan Perundang-Undangan Agraria Indonesia”, Cet Kedua. Yogyakarta: Liberty, 1982. Praptodihardjo, Singgih. “Sendi-Sendi Hukum Tanah di Indonesia”, Jakarta: Yayasan Pembangunan, 1953. Purbacaraka, Purnawidhi W. “Filsafat Hukum (Aspek Etis)”, Cet. 1. Depok : Djokosoetono Research Center FHUI, 2011. Radjagukguk, Erman. “Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup”, Jakarta; Chandra Pratama. 1995. Schlatter, Richard. “Private Property, The History of an Idea”, Cet. 1. London; George Allen & Unwin Ltd, 1951. Sidharta, Bernard A, “Penelitian Hukum Normatif : Analisis Penelitian Filosofikal dan Dognatikal”. Dalam Sulistyowati Irianto dan Shidarta (Ed), Metode Penelitian Hukum Konstlelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor, 2009. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1960 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2043. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 No 170. Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 2006 Tentang Kewarganegaraan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4634. Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1960 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5234. Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3. Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPR Nomor II/MPR/1993. Yogyakarta. Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No.K.898/I/A/1975 Perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI non Pribumi, tanggal 5 Maret 1975. Yogyakarta. Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 di Propinsi DIY. Perda DIY No 3 Tahun 1984. LD Tahun 1984 No. 34. Yogyakarta. Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 593/4811 Perihal Pengendalian Permohonan hak Atas Tanah Negara yang Dikuasai Pemda DIY, kepada BPN Kanwil DIY, tanggal 12 November 2012 Yogyakarta. Surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 593/0708 Perihal Pengendalian Permohonan hak Atas Tanah Negara yang Dikuasai Pemda DIY, kepada BPN Kanwil DIY, tanggal 15 Februari 2013 Jurnal Antoro, Kus Sri , Analitis Kritis dan Implementasi Undang_Undang No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Bidang Pertanahan, dalam jurnal bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol 1, No1, Mei 2015. Website http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/geografi-indonesia, diakses pada 10 September 2015 http://kbbi.web.id/diskriminasi, diakses pada 16 September 2015 Wawancara Wawancara, tanggal 8 Agustus 2016 dengan Z. Siput, dkk di Yogyakarta Wawancara tanggal 9 Agustus 2016 dengan staf STPN, dkk di Yogyakarta Wawancara tanggal 9 Agustus 2016 dengan Sutrisno (UGM) di Yogyakarta Wawancara tanggal 10 Agustus 2016 dengan Prof. Laksono (UGM).

Share

COinS