•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no4.1585

Abstract

Reformation has given birth to the amendment on 1945 Constitution. One of the results of the third amendment of the constitution was the birth of Judicial Commission. The standing of Judicial Commission is very important, so structurally it is being positioned at the same level with the Supreme Court and the Constitutional Court. Yet, the Judicial Commission role is as an auxiliary body to the judicial power institutions. It only deals with the matters of honor, dignity, and behavior of the judges, not the judiciary institutions. Aside from that, Judicial Commission is not involved in the organization, human resources, administration, and the financial matters of the judges. It is different with the European countries’ judicial commissions. The author proposes that Judicial Commission of the Republic of Indonesia should adopt or emulate European judicial commissions, which then adapted with Indonesian judiciary system.

Bahasa Abstract

Reformasi telah melahirkan amandemen UUD 1945, salah satu hasil amandemen ke 3 UUD 1945 adalah lahirnya Komisi Yudisial (KY). Kedudukan Komisi Yudisial ini sangat penting, sehingga secara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, secara fungsional, perannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi ini hanya berurusan dengan persoalan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional. Selain itu Komisi Yudisial juga tidak terlibat dalam hal organisasi, personalia, administrasi dan keuangan para hakim. Hal ini berbeda dengan Komisi Yudisial yang ada di negara Eropa. Kedepan Komisi Yudisial Indonesia perlu mengadopsi atau meniru Komisi Yudisial yang ada di Eropa dan disesuaikan dengan sistem peradilan Indonesia

References

A. Buku Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas UUD Tahun 1945, Jakarta : Sinar Grafika, 2009. ------------------------. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Konpress MKRI, 2005. ------------------------. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2008. Djohansjah, Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman, Bekasi : Kasaint Blanc, 2008. Sirajuddin dan Zulkarnain, Komisi Yudisial Dan Eksaminasi Publik, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006. Thohari, A. Ahsin. Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan, Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2004. Tutik, T. Triwulan. Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial ; Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2007. ------------------------. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta : Cerdas Pustaka Publisher, 2008. Voermans, Wim. Indonesia Councils for Judiciary, Seminar of Comparative of Judicial Commissions ; Peran Komisi Yudisial Di Era Transisi Menuju Demokrasi, Komisi Yudisial RI, Jakarta : Komisi Yudisial RI, 2010. ---------------------. Komisi Yudisial Di Beberapa Negara Uni Eropa, Diterjemahkan oleh Adi Nugroho dan M. Zaki Hussein, Jakarta : Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), 2002. B. Jurnal, Disertasi Alamsyah, Bunyamin. Kedudukan Dan Wewenang Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945 Pasca Amandemen, Disertasi, Universitas Islam Indonesia, 2009. Thohari, A. Ahsin. Kedudukan Komisi - Komisi Negara Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum JENTERA, Edisi 12-Tahun III, Jakarta, 2006. C. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 89, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4415 Indonesia, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 106, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5250 Konstitusi Irlandia Konstitusi Italia

Share

COinS