DOI
10.21143/jhp.vol47.no4.1591
Abstract
Post – reform, anti – corruption agenda into a central theme of law enforcement in Indonesia. Corruption is crime that has personality and characteristic as an extraordinary crime. To eradicate corruption, Parliament and Government have made regulation of legislation and formed corruption eradication institution. The institution that is still trusted by public for doing corruption eradication is Corruption Eradication Commission (KPK). KPK formed because the corruption eradication is done by police and prosecutor have not optimal. The effort which has been done by KPK, Prosecutor and Police is action effort that requires a big budget. Corruption eradication will never succeed and optimal in case country just depends on law enforcement institution. Actually the lowest cost of corruption eradication effort is prevention. This college has a central role in corruption prevention thing, especially in growing anti - corruption culture, increasing awareness of law and internalizing integrity values toward college student. The college student are candidate of nation leader in the future who need to protected in order to get off from corruption behavior or corruption crime. Therefore maximize of Tri Dharma in college increasing effort anti - corruption culture for college student and society.
Bahasa Abstract
Pasca Reformasi, agenda pemberantasan korupsi menjadi tema sentral penegakan hukum di Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki sifat, dan karakter sebagai extra ordinary crime. Untuk memberantas korupsi, DPR, dan Pemerintah sudah membuat peraturan perundang-undangan dan membentuk lembaga pemberantas korupsi. Lembaga yang sampai saat ini masih dipercaya masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk karena pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian, dan kejaksaan belum optimal. Upaya yang dilakukan KPK, Jaksa, dan Polisi selama ini adalah upaya penindakan yang membutuhkan anggaran besar. Pemberantasan Korupsi tidak akan pernah berhasil, dan optimal jika negara hanya mengandalkan penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum. Sebenarnya upaya memberantas korupsi yang paling murah adalah dengan upaya pencegahan. Perguruan Tinggi disini memiliki peran yang sentral dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menumbuhkan budaya anti korupsi, peningkatan kesadaran hukum, dan penanaman nilai-nilai integritas kepada Mahasiswa. Mahasiswa yang merupakan calon pemimpin bangsa di masa depan perlu dibentengi agar terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak tindak korupsi. Untuk itu optimalisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah upaya untuk menumbuhkan budaya anti korupsi bagi Mahasiswa, dan Masyarakat
References
I. Buku Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit, 2009. Alkostar, Artidjo, Korupsi Politik di Negara Modern, Yogyakarta: FH UII Press, 2015. Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006. Friedman, Lawrence M. 2001. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, diterjemahkan oleh Wishnu Basuki. Jakarta: Tatanusa. Harahap, Zairin. 2007. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. Hassan, Fuad, Pendidikan Adalah Pembudayaan dalam Pendidikan Manusia Indonesia, Jakarta: Kompas, 2004. Indonesia, Kementrian Keuangan, Informasi APBN 2016: Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan yang Berkualitas. Jakarta: Kementrian Keuangan, 2016. Isra, Saldi, et.al, Obstruction of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum dalam Upaya Pemeberantasan Korupsi, Jakarta: Themis Book, 2015. Istanto, F. Sugeng, Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV Ganda, 2007. Lopa, Baharudin, Kejahatan Korupsi, dan Penegakan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2002. Mahfud MD, Moh, Konstitusi, dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, 2009. ________________, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2011. Marzuki, Pieter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2005. Mertokusumo, Sudikno, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Yogyakarta: Liberty, 1981. ____________________, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 2003. ____________________, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009. Mochtar, Zainal Arifin, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan, dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2016. Pope, Jeremy, Strategi Memberantas Korupsi (Elemen sistem Intergritas Nasional), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003. Saptono, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII, Jakarta: Phibeta, 2007. Supriyanto, Didik, et.al, Penguatan Bawaslu: Optimalisasi Posisi, Organisasi dan Fungsi dalam Pemilu 2014. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 2012. Suradi, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta Mengurai Pengertian Korupsi, Pendeteksian, Pencegahannya, Yogyakarta: Gava Media, 2006. Wahjono, Padmo, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indah, 1986. Zoelva, Hamdan, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011. II. Disertasi / Jurnal / Makalah / Pidato / Tesis Harlina, Indah, Kedudukan, dan Kewenangan Komisi Pemberntasan Korupsi dalam Penegakan Hukum, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2002. Hiariej, Edward O.S, Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi, Pidato Pengukuhan Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Diucapkan di depan Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Tanggal 30 Januari 2012. Masduki, Teten, dan Widoyoko, J. Danang, Menunggu Gebrakan KPK, dalam Jurnal Jentera. Edisi 8. Tahun III. Maret. 2005. Nasih, M, Materi Presentasi Yang Disampaikan di Indonesia Anti Corruption Forum V, Tanggal 29 November 2016, di Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Simarmata, Rikardo, Socio Legal Studies dan Gerakan Pembaharuan Hukum, Makalah Tanpa Tahun dan Tanpa Penerbit. Sudirman, Antonius, Hakim, dan Putusan Hakim: Suatu Studi Perilaku Hukum Hakim Bismar Siregar, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1999. III. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ____________, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3874. ____________, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4150. ____________, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4250. ____________, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4301. ____________, Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5336. IV. Hasil Wawancara Hasil Wawancara Penulis dengan Yuhaeni, S.Pd (Kepala Sekolah SDN Petukangan Utara 02, Jakarta), Tanggal 6 Desember 2016, di SDN Petukangan Utara 02, Jl. Darul Falah, RT.004/RW.003 Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Pukul 08.00-09.00 WIB.
Recommended Citation
Saifulloh, Putra Perdana Ahmad
(2017)
"PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM MENUMBUHKAN BUDAYA ANTI KORUPSI DI INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 47:
No.
4, Article 4.
DOI: 10.21143/jhp.vol47.no4.1591
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol47/iss4/4