•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no4.1587

Abstract

In the composition of the Indonesian constitution, DPD becomes a representative institution that has the duty to accommodate regional interests in political decisions. Its very important existence was not accompanied by the spirit of strict regulation in the legislation in Indonesia. This can be seen from the position and function of DPD which is weaker than the DPR. Law Number 17 of 2014 on the Composition, Status and Functions of the MPR, DPR, DPD and DPRD, which are the latest changes to the previous Susduk law, have not been able to address the need for more significant arrangements on the functions of DPD representatives themselves. This study uses normative legal methods and is carried out qualitatively (research qualitative) by analyzing legislation and other legal literature to explain the importance and significance of representative function of DPD towards the sustainability of regional progress in Indonesia.

Bahasa Abstract

Dalam susunan ketatanegaraan Indonesia DPD menjadi lembaga perwakilan yang mengemban tugas untuk mengakomodir kepentingan daerah dalam keputusan politik. Keberadaannya yang sangat penting ternyata tidak diiringi dengan semangat pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari kedudukan dan fungsi DPD yang lebih lemah dibandingkan dengan DPR. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan perubahan terbaru dari undang-undang Susduk sebelumnya pun ternyata tidak dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebih signifikan mengenai fungsi perwakilan DPD sendiri. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dan dilakukan secara kualitatif (qualitative research) dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum lainnya untuk menjelaskan pentingnya dan betapa signifikannya fungsi perwakilan dari DPD terhadap keberlangsungan kemajuan daerah di Indonesia

References

A. Buku Ashhsiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FHUII Press. 2004. _______. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hove. 1994. Bazed, Abdul Bari. Sistem-Sistem Pemilihan Umum: Suatu Himpunan Pemikiran, Ed. 1, Cet. 1. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2000. Bellis, Douglass. The Role and Efficacy of Legislative Drafting in the United States: An Update on the American Drafting Process. United States: House of Representative. 2011. Debat Dasar Negara Islam dan Pancasila, Konstituante 1957. Jakarta: Panjimas. 2001. Fatmawati. Parlemen RI Menurut UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS RI. Depok: Djokosoetono Research Center FHUI. 2011. Fatwa, A.M. Grand Design Penguatan DPD RI, Implementasi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jakarta: The Fatwa Center. 2009. Hemas, GKR. Ratu di Hati Rakyat. Jakarta: PT. Media Kompas Nusantara. 2012. Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013. Logeman, J.H.A. Theory of a Positive Constitutional Law, (Over De Theorie Van Een Stelling Staatsrecht). terj. Perancis: Universitaire Pers Leiden. 1948. Manan, Bagir. Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945. (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya). Jakarta: UNSIKA. 1992. _______. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Gama Media. 1999. _______.Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FHUII Pres. 2003. Martosoewirjo, Sri Soemantri. Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press. 1981 Nurdin, Nurliah. Komparasi Sistem Presidensial Indonesia dan Amerika Serikat; Rivalitas Kekuasaan Antara Presiden dan Legislatif, (2004- 2009). Jakarta: MIPI. 2012. Pitkin, Hanna Fenichel. The Concept of Representation. London: University of California Press. 1967. Saragih, Bintan R. Sistem Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan di Indonesia, (Jakarta: Perintis Press, 1985. Santosa, Kholid O. Editor. Mohammad Hatta, Demokrasi Kita: Pikiran- Pikiran tentang Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat. Bandung: Sega Arsy. 2014. Simabura, Charles. Parlemen Indonesia; Lintasan Sejarah dan Sistemnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2011. B. Internet http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-perancang-undang-undang http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-urusan-rumah-tangga http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kehormatan http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-kerjasama-parlemen http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-akuntabilitas-publik http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/panitia-musyawarah http://www.dpd.go.id/halaman-621_visi-dan-misi http://www.dpd.go.id/artikel-rekapitulasi-pelaksanaan-tugas-dpd-ri-yang-telahdisampaikan- kepada-dpr-ri Dewan Perwakilan Rakyat, Program Legislasi Nasioal, diunduh dari http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list Stanford Encylopedia of Philosophhy, Political Representation, diunduh dari http://plato.stanford. edu/entries/political-representation/ C. Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2014, LN Nomor 182 Tahun 2014, TLN Nomor 5568 Tahun 2014. D. Wawancara Wawancara dengan Bapak Cholid Mahmud, Anggota DPD RI dari Yogyakarta.

Share

COinS