•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no3.1590

Abstract

This paper discusses the comparison between legal protection arrangements of invention in the field of Information and Communication Technology (ICT) in this case is software (software) especially patent. Japanese Patent Law explicitly regulates software (software) as a patentable subject. Whereas Law no. 28 Year 2014 on Copyright stipulates that the software can still be protected if Patent protection already exists from the country of origin. Using a comparative study of this paper can be one of the reference in legal protection to answer the rapid development of information and communication technology.

Bahasa Abstract

Tulisan ini membahas mengenai perbandingan antara pengaturan perlindungan hukum terhadap invensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam hal ini adalah perangkat lunak (software) khususnya paten. Hukum Paten Jepang secara eksplisit mengatur perangkat lunak (software) sebagai subjek yang dapat dipatenkan. Sedangkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa software masih bisa dilindungi jika sudah ada perlindungan Paten dari negara asal. Menggunakan studi perbandingan tulisan ini dapat menjadi salah satu referensi dalam perlindungan hukum untuk menjawab perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian cepat.

References

Anwar, Chairul. Hukum Paten dan Perundang-Undangan Paten Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2002. Colston, Catherine. Principles of Intellectual Property Law, London & Sydney: Cavendish Publishing Limited, 1999. Committee on Development and Intellectual Property, Patent-Related Flexibilities In The Multilateral Legal Frameworkand Their Legislative Implementation At The National And Regional Levels - Part III, Jenewa: WIPO, 2014. Indonesia, Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2006 Nomor 176, dan Tambahan Lemabaran Negara (TLN) Nomor 5922. Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Buku Putih: Penelitian Pengembangan dan Penerapan IPTEK Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2005-2025, Jakarta: Kementerian Riset dan Teknologi, 2005. M. Ramli, Ahmad. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2004. Mahmud Marzuki, Peter. “Pengaturan Hukum terhadap Perusahaan- Perusahaan Transnasional di Indonesia (Fungsi UUP dalam Pengalihan Teknologi Perusahaan-Perusahaan Transnasional di Indonesia)”, Disertasi Universitas Airlangga, Surabaya, 1993, hal. 164-165. Nurfitri, Dian dan Rani Nuradi, Pengantar Hukum Paten Indonesia, Bandung: Alumni, 2013. Patent Attorney Act No. 49/ 2000 Purwaningsih, Endang. Seri Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hukum Paten, Bandung: Mandar Maju, 2015. Saidin, O.K.. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Intellectual Property Rights), PT Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013. The Intellectual Property Basic Act No. 122, 4 Desember 2002. The Intellectual Property Basic Act No. 2, 4 Desember 2002. The Intellectual Property Basic Act Nomor 122/2002 Usman, Rachmadi. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung: Alumni, 2003.

Share

COinS