DOI
10.21143/jhp.vol47.no3.1578
Abstract
Although interception is not a new institution in Indonesia, unfortunately the regulations are still scattered and different from one to another. In its context as authority of law enforcer, interception does not have horizontal balancing mechanism. Referring to considerations of Constitutional Court of the Republic of Indonesia in expanding the scope of pre-trial, apparently those considerations could be applied towards interception, thus conceptually, it can be said that pre-trial could be stretched to include interception. Nevertheless, there is incompatibility between concept of pre-trial and regulations concerning interception in the prevailing laws
Bahasa Abstract
Kendati penyadapan bukan merupakan lembaga baru di Indonesia, sayangnya pengaturannya masih tersebar dan tidak seragam. Dalam konteksnya sebagai kewenangan penegak hukum, penyadapan tidak memiliki mekanisme penyeimbang secara horizontal. Dengan meninjau alasan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memperluas ruang lingkup praperadilan, ternyata alasan-alasan tersebut juga bisa diberlakukan terhadap penyadapan, sehingga secara konseptual, dapat dikatakan bahwa praperadilan bisa saja ditarik hingga mencakup penyadapan. Kendatipun demikian, ada ketidakcocokan antara konsep praperadilan dan pengaturan mengenai penyadapan dalam hukum positif.
References
A. Buku/Jurnal Afandi, Fachrizal. “Perbandingan Praktik Praperadilan dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Peradilan Pidana Indonesia” Mimbar Hukum, Volume 28, Nomor 1, Februari 2016, 93-106. Ardhiansyah, Wellza. “Kewenangan Penyadapan: Suatu Tinjauan Aspek Hak Asasi Manusia di Indonesia (Perlindungan Hak Pribadi Warga Negara dalam Negara Hukum)” Tesis Universitas Indonesia: Jakarta, 2012. Dewita, Misra. “Aspek Hukum Hak Asasi Manusia dalam Tindakan Penyadapan yang Dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)” Tesis Universitas Indonesia: Jakarta, 2011. Hikmawati, Puteri. Penyadapan dalam Hukum di Indonesia: Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2015. Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet. 12, Jakarta: Balai Pustaka, 2002. Malarangeng, Andi Bau. “Solusi Praperadlan oleh Hakim Komisaris Berdasarkan RUU KUHAP” Pandecta, Volume 7, Nomor 1, Januari 2012, 31-45. B. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI 1945. _______, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981, LN No. 76 Tahun 1982, TLN No. 3209. _______, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999, LN No. 140 Tahun 1999, TLN No. 3874. _______, Undang-Undang tentang Telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999, LN No. 154 Tahun 1999, TLN No. 3881. _______, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886. _______, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002, LN No. 2 Tahun 2002, TLN No. 4168. _______, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002, LN No. 137 Tahun 2002, TLN No. 4250. _______, Undang-Undang tentang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, LN No. 143 Tahun 2009, TLN No. 5062. _______, Undang-Undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 46 Tahun 2009, LN No. 155 Tahun 2009, TLN No. 5074. _______, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, UU No. 18 Tahun 2011, LN No. 106 Tahun 2011, TLN No. 5250. _______, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 21 Tahun 2007, LN No. 58 Tahun 2007, TLN No. 4720. _______, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843. _______, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 8 Tahun 2010, LN No. 122 Tahun 2010, TLN No. 5164. _______, Undang-Undang tentang Intelijen Negara, UU No. 17 Tahun 2011, LN No. 105 Tahun 2011, TLN No. 5249. _______, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952. Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpu No. 1 Tahun 2002, LN No. 106 Tahun 2002, TLN No. 4232. Wetboek van Strafrecht, S. 1915-732. Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 19 Tahun 2000, LN No. 43 Tahun 2000. Menteri Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Teknis Penyadapan terhadap Informasi, PermenKomInfo No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PerKaPolri No. 5 Tahun 2010, Berita Negara No. 117 Tahun 2010. C. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 006/PUU-I/2003. _______, Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006. _______, Putusan No. 5/PUU-VIII/2010. _______, Putusan No. 65/PUU-IX/2011. _______, Putusan No. 21/PUU-XII/2014. D. Lain-Lain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2012. International Covenant on Civil and Political Rights. Universal Declaration of Human Rights. Andinni, Alfani Roosy. “Jika Ingin Ubah Wewenang Penyadapan, DPR Diminta Komprehensif” diakses tanggal 27 Februari 2017. Dramanda, Wicaksana. “Apakah Hak atas Privasi termasuk HAM?” diakses tanggal 23 Februari 2017. Eddyono, Supriyadi Widodo dan Erasmus A. T. Napitupulu. “Komentar atas Pengaturan Penyadapan dalam Rancangan KUHAP” diakses tanggal 27 Februari 2017. Galih, Bayu. “Ketua KPK Blak-blakan soal Penyadapan dan Ancaman Revisi UU” diakses tanggal 27 Februari 2017. Napitupulu, Erasmus A. T. “Mendamaikan Pengaturan Hukum Penyadapan di Indonesia” diakses tanggal 25 Februari 2017. Sidabukke, Sudiman. “Tinjauan Kewenangan Penyadapan oleh KPK dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” diakses tanggal 27 Februari 2017. Wahyudi, Slamet Tri. “Konsekuensi Yuridis Penyimpangan Kewenangan Intersepsi oleh Penegak Hukum” diakses tanggal 27 Februari 2017. “Penelitian KHN: Praperadilan Mengandung Banyak kelemahan” diakses tanggal 25 Februari 2017. “Praperadilan, Masihkah Penting?” diakses tanggal 25 Februari 2017. “Pro Kontra Peniadaan Penyelidikan dalam RKUHAP” diakses tanggal 11 Maret 2017.
Recommended Citation
Yuvens, Damian Agata; Widigda, Rangga Sujud; and Sharifa, Aisyah
(2017)
"DILEMA UPAYA HUKUM TERHADAP PENYADAPAN,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 47:
No.
3, Article 2.
DOI: 10.21143/jhp.vol47.no3.1578
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol47/iss3/2