DOI
10.21143/jhp.vol47.no2.1451
Abstract
This thesis discusses the implementation of the principle of "equitable efficiency" as contained in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment in legislations concerning electricity. This research analyzes how the Constitutional Court interprets the element of "equitable efficiency" in the constitutional reviews Electricity Law. This article concludes that the meaning of "equitable efficiency" in Article 33 paragraph (4) of the 1945 Constitution After the 4th Amendment is that the national economy should be organized to use the least amount of resources to achieve the greatest amount of welfare which could be enjoyed equitably by the all citizens. In regards to Indonesia's electricity sector, it was found that each electricty regulation has embodied at least one aspect of the principle of "equitable efficiency".
Bahasa Abstract
Tesis ini membahas tentang penormaan asas “efisiensi berkeadilan” yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diperbarui pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan. Tulisan ini menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan unsur “efisiensi berkeadilan” dalam pengujian konstitusional UU Ketenagalistrikan. Disimpulkan bahwa makna dari “efisiensi berkeadilan” dalam Pasal 33 ayat (4) adalah perekonomian nasional diselenggarakan dengan menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat. Dalam penormaan dalam bidang ketenagalistrikan Indonesia, ditemukan bahwa setiap peraturan perundang-undangan bidang ketenagalistrikan telah mengandung paling tidak salah satu aspek prinsip “efisiensi berkeadilan".
References
Buku Antonioni, Peterdan Sean Masaki Flynn.Economics for Dummies. 2nd Edition. UK Edition. Chichester: John Wiley & Sons, 2011. Estiko, Didit Hariadi.ed.Amandemen UUD 1945 dan Implikasinya terhadap Pembangunan Sistem Hukum.Jakarta: Tim Hukum PPIP Sekretaris Jendral MPR, 2001. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Third Printing, diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Anders Wedberg. Cambridge, Harvard University Press, 1945. Marzuki,Peter Mahmud.Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana: 2011. Newberry,David M.. Privatization, Restructuring, and Regulation of Network Utilities.Cambridge: MIT Press, 1999. Raymond,Leigh Stafford. Private Rights in Public Resources: Equity and Property Allocation in Market-based Environmental Policy. Washington, DC: Resources for the Future, 2003. Rothwell, Geoffrey dan Tomas Gomez.Electricity Economics: Regulation and Deregulation. Canada: IEEE Press, 2003. Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-dasar dan Pembentukanya. Cetakan ke-11. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2006. Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VII: Keuangan, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008. _____. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VII: Keuangan, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010. van Staveren, Irene. "Efficiency" dalam Handbook of Economics and Ethics. ed. Jan Peil dan Irene van Staveren. Cheltenhan: Edward Elgar Publishing, 2009. Hlm. 107-114. Wignjosoebroto, Soetandyo. “Ragam-ragam Penelitian Hukum” dalam Metode Penelitian Hukum (Bagian I): Kumpulan Bahan Bacaan Untuk Program S-2. Edisi Revisi, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015. Hlm. 91-101. Zerbe Jr, Richard O.. Efficiency in Law and Economics. Cheltenhan: Edward Elgar, 2001. Artikel Attamimi, A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – IV.” Disertasi Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990 Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan Disetujui Menjadi Undang-Undang. Siaran Pers Nomor: 61/HUMAS DESDM/2009 Tanggal: 8 September 2009. Anugroho, Adhi. “Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Unsur Efisiensi Berkeadilan Dalam Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 (Studi Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 Dan Nomor 149/PUU-VII/2009 Tentang Pengujian Terhadap Undang- Undang Ketenagalistrikan)” Skripsi Sarjana Universitas Indonesia, Depok, 2012. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan. UU No. 22 tahun 2002, LN. No. 94 Tahun 2002, TLN. No.4226. Presiden Republik Indonesia. Keputusan Presiden tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.Keppres No. 37 Tahun 1992. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroaan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Permen ESDM No. 31 Tahun 2014, BN No. 1770 Tahun 2014. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroaan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Permen ESDM No. 09 Tahun 2015, BN No. 350 Tahun 2015. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Permen ESDM No. 8 Tahun 2016, BN No. 417 Tahun 2016. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan menengah atau Kelebihan tenaga listrik. Permen ESDM No. 4 Tahun 2012, BN No. 128 Tahun 2012. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Permen ESDM No. 27 Tahun 2014, BN No. 1580 Tahun 2014. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik. Permen ESDM No. 17 Tahun 2013, BN No. 830 Tahun 2013. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Permen ESDM No. 22 Tahun 2014, BN No. 1131 Tahun 2014. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP dan UAP Panas Bumi Untuk PLTP Oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero). Permen ESDM No. 17 Tahun 2014, BN No. 713 Tahun 2014. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Permen ESDM No. 09 Tahun 2016, BN No. 512 Tahun 2016. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Permen ESDM No. 44 Tahun 2015, BN No. 2051 Tahun 2015. _____________________________________. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. Permen ESDM No. 33 Tahun 2008. _____________________________________, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung. Permen ESDM No. 03 Tahun 2015, BN No. 49 Tahun 2015. _____________________________________, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Permen ESDM No. 19 Tahun 2015, BN No. 963 Tahun 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 001- 021-022/PUU-I/2003 tentang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 __________________. Putusan Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-VII/2009 tentang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Websites Agustinus, Michael. “Ini Alasan PLN Enggan Beli Listrik dari Mikro Hidro”http://finance.detik.com/read/2015/11/25/121335/3080097/1034/i ni-alasan-pln-enggan-beli-listrik-dari-mikro-hidro. Diunduh 6 Desember 2015. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kerangka Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Juli 2015”http://jdih.esdm.go.id/view/download.php?page=nonperaturan&id= 15. Diunduh 22 Mei 2016. PT PLN (Persero), “35.000 MW Untuk Indonesia”http://www.pln.co.id/wpcontent/ uploads/2015/04/35000-MW2.pdf. Diunduh 6 Desember 2015. Setiawan, Sakina Rakhma Diah. “PLN Tak Punya Uang, Indonesia Kekurangan Listrik”http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/07/22/221800626/P LN.Tak.Punya.Uang.Indonesia.Kekurangan.Listrik. Diunduh 6 Desember 2015. Wicaksono, Pebrianto Eko. “Solusi Pemerintah Percepat Program 35 Ribu MW”http://bisnis.liputan6.com/read/2346327/solusi-pemerintahpercepat- program-35-ribu-mw. 6 Desember 2015.
Recommended Citation
Anugroho, Adhi; Lestarini, Ratih; and Hayati, Tri
(2017)
"ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASAS EFISIENSI BERKEADILAN BERDASARKAN PASAL 33 AYAT (4) UUD 1945 DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 47:
No.
2, Article 2.
DOI: 10.21143/jhp.vol47.no2.1451
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol47/iss2/2