•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no1.138

Abstract

If we look into the collateral and additional collateral concept in conventional banking and Islamic banking, it has different fundamental background and principle. Collateral in conventional banking system appears due to the position and condition of the creditor-debitor relationship. The relationship has implicedto present the legal obligation of collateral things according to Article 1131 Book of Civil Law in every credit transaction. Islamic banking system has taken the consept of collateral from Rahn and kafalah, eventhough the reality shows the practice of collateral and additional collateral still using legal collateral norm of Indonesia’s positive law sistem that based on Westren law

Bahasa Abstract

Konsepsi jaminan dan agunan perbankan konvensional dan perbankan syariah memiliki dasar pemikiran yang berbeda. Jaminanan dan agunan dalam bank konvensional muncul dikarenakan adanya hubungan kreditur-debitur. Hubungan ini berimplikasi pada kewajiban hukum adanya jaminan dan agunan berdasarkan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada setiap transaksi kredit. Sedangkan perbankan syariah melihat konsep jaminan dan agunan dari konsep Rahn dan Kafalah, meskipun dalam realitasnya praktik jaminan dan agunan bank syariah masih juga menggunakan norma hukum jaminan yang digunakan dalam sistem hukum positif Indonesia yang bersumber dari hukum Barat

References

Buku Anshori, Abdul Ghafur, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2010. ----------, Pembentukan Bank Syariah Melalui Akuisisi dan Konversi: Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam, Yogyakarta: UII Perss, 2010. Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001. Dewi, Ni Made Trisna, “Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank”, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar, 2011. Djazuli, A., Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006. Fuadi, Munir, Hukum Jaminan Hutang, Jakarta: Erlangga, 2013. Jundian, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Malang: UINMalang Press, 2009 Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2004. Mudjieb, M. Abdul, Kamus Fiqh, Jakarta: Pustaka Firasu, 1994. Murti, Indah Antari, “Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Atas Kendaraan Bermotor Yang Dijual Pada Pihak Ketiga Pada PT. Bank Danamon (Persero) Tbk Unit DSP Pracimantoro Wonogiri”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universita Diponogoro Semarang, 2010. Poesoko, Herowati, Dinamika Parate Ekxecutie Objek Hak Tanggungan, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013. Shiddiqi, Nourouzaman, Fiqh Indonesia: Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997. Soehino, Hukum Tatanegara: Teknik Perundang-Undangan, Yogyakarta: Liberty, 1996. Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014. Supramono, Gatot, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Jakarta: Renika Cipta, 2009. Taimiyah, Ibnu, Al-Qawa’id al-Nuraniyah al-Fiqhiyah, Juz II, Riyadah: Maktabah al-Ruysd, 1422H/2001M. Usman, Achmadi, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 2001. Z., A. Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012. Peraturan Perundangan-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan Sumber Lainnya Fatwa DSN No. 11/DSN-MUI/VI/2000 tentang Kafalah, Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas, Fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/2002 tentang Lelang/Penjualan Marhun. Fatwa DSN No. 48/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Fatwa DSN No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah, Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar Fatwa DSN No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily Fatwa DSN No. 74/DSN-MUI/I/2009 tentang Penjaminan Syariah. Fatwa DSN No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (Al-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn) Pandomo, Agus, “Diktat Kuliah: Sistem Hukum Lembaga Keuangan Konvensional Bank dan Non Bank Jilid I dan II”, Program Studi Hukum Bisnis Syariah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Tahun 2016. Www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/09/08/nud0fx254- npf-bank-syariah-gede-bukan-karena-kredit-macet, akses tanggal 21 November 2015. Www.bisnis.com, akses tanggal 21 November 2015.

Share

COinS