DOI
10.21143/jhp.vol47.no1.137
Abstract
Since Indonesia has known and enforced the concept of tort, an act regarded as tort is not only actions contrary to the law, but an act that violates the principles of propriety, the principles of thoroughness and cautionary principle also included in tort. Around 2010, it was found that the act of not fulfilling the decision of court which has binding power associated for compensatory money in cases of corruption becomes the basis of a tort lawsuit, where the problem is that court verdict is not a main legal source for countries which adopt civil law such as Indonesia. Therefore, this paper will explain more on regulation regarding lawsuit filing pursuant to Article 1365 Civil Code, particularly in terms of not implementing court decisions with binding power related to the fulfillment of payment of compensation in corruption
Bahasa Abstract
Sejak Indonesia mengenal dan memberlakukan konsep perbuatan melawan hukum, suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, akan tetapi perbuatan yang melanggar asas kepatutan, asas ketelitian dan asas kehati-hatian juga termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Sekitar tahun 2010, ditemukan bahwa perbuatan tidak memenuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi dijadikan dasar gugatan perbuatan melawan hukum, padahal putusan bukan sumber hukum utama bagi negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia. oleh karena itu dalam penulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengaturan pengajuan gugatan berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, khususnya dalam hal tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pemenuhan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi
References
Buku Agustina, Rosa. et al. Hukum Perikatan (Law of Obligations). Bali: Pustaka Larasan, 2012. Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. cet I. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Anindita, Sri Laksmi. “Keyakinan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Pidana,” dalam Praperadilan dan Perkembangannya Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. ed. Disriani Latifah Soroinda. Depok: Badan Penerbit FHUI. 2016. Badrulzaman, Mariam Darus. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan penjelasan. Bandung: Alumni. 1996. Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1979. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2002. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. cet. III. Jakarta: Sinar Grafika, 2005. Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum. cet. 2. Bandung: PT. Alumni, 2009. Mamudji, Sri. et.al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993. Miru, Ahmadi. Hukum Perdata Materiil dan Formil. Jakarta: United States Agency for International Development (USAID), 2013. Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori & Praktek Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1999. Nasir, Muhammad. Hukum Acara Perdata. cet. II. Jakarta: Djambatan, 2005. Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar hukum. Bandung: Sumur, 1993. Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. cet. 1. Bandung: Alumni, 1992. Supomo. Hukum Atjara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Fasco Djakarta, 1958. Syahrani, Riduan. Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum. cet. I. Jakarta: Pustaka Kartini, 1998. Tim Pengajar Pengantar Hukum Indonesia. Materi Ajar Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012. Peraturan Perundang-undangan ________. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui [Herziene Indonesisch Reglement], Stb. 1941 No. 44. Disusun oleh M. Karjadi. Bogor: Politeia, 1979. ________. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 3 Tahun 1971, LN No. 19 Tahun 1971. ________. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Bugelijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosidibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976. ________. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, cet. 21. Diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001. ________. Undang-undnag Dasar 1945. Jaksa Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Jaksa Agung RI tentang Penyesuaian Kode Formulis Berita Acara Administrasi Perkara Pidana, Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-009/A/JA/08/2015. Mahkamah Agung. Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Eksekusi Terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti, SEMA No. 4 Tahun 1988. Internet Code Civil. Article 1382. , diakses pada 10 Mei 2016.
Recommended Citation
Anindita, Sri Laksmi and Adnan, Lazuardi
(2017)
"PUTUSAN PENGADILAN PIDANA SEBAGAI DASAR PENGAJUAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN UANG PENGGANTI,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 47:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol47.no1.137
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol47/iss1/5