•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no1.134

Abstract

Nevertheless, the amendment (fifth) should be done with wisdom, sincerity, deliberation, and After the constitutional amendment the Assembly's role was limited only on disseminate the results of the 1945 amendment and appoint President and Vice President. Strengthening the role of the Assembly now has begun to appear with the revival of the tradition of the annual session of the Assembly, with less in this way the performance of the President and other state institutions can be controlled and serve as checks and balances. Discourse to reuse the guidelines need to consider the following matters: first, it should be clearly who is authorized to make. Second, in what legal form the guidelines set forth? For that, it needs the affirmation of the matter and the legal status of consultative assembly within the Indonesian legal system, including provisional consultative assembly is still valid

Bahasa Abstract

Setelah amandemen UUD peran MPR hanya sebatas menjalankan tugas untuk menyosialisasikan hasil-hasil amandemen UUD 1945 dan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Penguatan peran MPR kini sudah mulai nampak dengan dihidupkannya kembali tradisi Sidang Tahunan MPR, dengn cara ini kinerja Presiden dan lembaga-lembaga negara lainnya dapat dikontrol dan berfungsi sebagai checks and balances. Wacana untuk menggunakan kembali GBHN perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya. Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan? Untuk itu, perlu adanya penegasan tentang materi dan status hukum ketetapan MPR dalam sistem hukum Indonesia termasuk ketetapan MPR/S yang masih dinyatakan berlaku

References

Buku Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Cetakan Kedua, Jakarta: Konstitusi Press, 2005. -----------------------. Format Kelembagaan dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Cetakan Pertama, Yogyakarta: FH UII Press, 2004. -----------------------. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: Diterbitkan atas kerja sama: Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 2004. -----------------------. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, Jakarta: UI Press, 1996. Ibrahim R. dkk (penyadur), Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Cetakan pertama, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995. Kusnardi, Moh., Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Ketujuh, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI dan CV. Sinar bakti 1988. Mahfud MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Cetakan ke 2, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2011. Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan, Cetakan Ketiga (Edisi revisi), Yogyakarta: FH UII Press, 2006. ----------------. Teori dan Politik Konstitusi, Cetakan Pertama, Yogyakarta: FH UII Press, 2003. ----------------. DPR, DPR dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Cet. 1, Yogyakarta: FH-UII Press, 2003. ----------------. Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Jakarta: Gama Media Pratama, Cet. I. 1996. Mulyosudarmo, Soewoto. Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitisi, Cetakan Pertama, Malang: Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In Trans, 2004. Nazriyah, R. MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, Yogyakarta: FH UII PRESS, 2007. Sagala, Budiman B. Tugas Dan Wewenang MPR, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982. Soemantri, Sri. Kedudukan Lembaga-lembaga Negara dan Hak Menguji Menurut UUD 1945, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 1987. ------------------. Ketetapan MPR(S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Bandung: Remadja Karya, 1985. Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1998. Subekti,Valina Singka. Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta: Rajawali Pers, 2008. Suny, Ismail. Mekanisme Demokrasi Pancasila. Jakarta. Aksara Baru. 1978. Thalhah, H. M., Dinamika Ketatanegaraan Indonesi, Yogyakarta: UII Press, 2001. Wheare, K.C. Modern Constitution. Third Impression, New York-Toronto- London Oxford: University Pres, 1975. Yamin. Moh. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959. Peraturan Perundang-Undangan UUD 1945 Sebelum Perubahan UUD 1945 Setelah Perubahan. Indonesia, Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU Nomor 27 Tahun 2009, LN No. 123 Tahun 2009. Indonesia, Undang-Undang Tentang Sususnan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. UU No. 22 Tahun 2003 LN No. 92 Tahun 2003 Indonesia, Undang-Undang Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 25 Tahun 2004 LN No. 104 Tahun 2004. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2000 Tentang Laporan Tahunan Lembagalembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000 Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 Tentang Perubahan Kelima ata Ketetapan MPR No. I/MPR/1983 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima Atas Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan MPR No III/MPR/1978 tentang Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara Artikel Asshiddiqie, Jimly, “Struktur Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945.” Makalah disampaikan pada : Seminar Pembangunan hukum Nasional VIII Tema “Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan” Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Denpasar, 14 – 18 Juli 2003. ---------------------. Reformasi Hukum dan Konstitusi Mewujudkan Cita Negara Hukum. Pidato Ilmiah Milad Ke-44 Universitas Ahmad Dahlan. Yogyakarta. Nirahua, Salmon E.M., “Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 18 No. 4, Yogyakarta, Oktober 2011. Polamolo, Susanto, “Presidensialisme di Indonesia Antara Amanah Konstitusi dan Kuasa Partai,” dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 2 Juni 2016. Wasti, Ryan Muthiara.” Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Idonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015 Websites http://perpustakaan.bappenas.go.id. MPR Pasca perubahan UUD 1945.htm. Diakses tanggal 25 Mei 2012. http://kabar24.bisnis.com/read/20140922/15/259180/kedudukan-mpr-hindarimunculnya- lembaga-otoriter. Di akses tanggal 15 September 2016. http://www.republika.co.id/berita/mpr-ri/berita-mpr/16/06/21/o93ylg368-iniurgensi- gbhn-menurut-para-pakar. Di akses tanggal 15 September 2016.

Share

COinS