DOI
10.21143/jhp.vol47.no1.133
Abstract
The dynamic development of mandate as a contract that brings forth representation is disaccord with the definition and norm of lastgeving under Indonesian Civil Code. This research has a goal to unravel such issue by pointing out of that there is a need for repositioning in the form concept renewal for the definition and norm of mandate contract under Indonesian Civil Code that is line with our philosophical foundation (rechtsidee), which is Pancasila. Juridical normative methodology carries out of the repositioning by examining the principles, its own concept as a postivie law and meta juridical, and with the help of comparative law, lastgeving and volmacht can be clarified by compaing the two terms and its rules under Indonesian Civil Code and Dutch Law.
Bahasa Abstract
Dinamika perkembangan mandat sebagai kontrak yang menumbuhkan representasi adalah perselisihan dengan definisi dan norma lastgeving di bawah Perdata Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengungkap masalah tersebut dengan menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk reposisi dalam bentuk konsep pembaharuan untuk definisi dan norma kontrak mandat di bawah Perdata Indonesia yang sejalan dengan landasan filosofis kami (rechtsidee), yaitu Pancasila. Metodologi yuridis normatif melakukan reposisi dengan memeriksa prinsip-prinsip, konsep sendiri sebagai hukum postivie dan meta yuridis, dan dengan bantuan perbandingan hukum, lastgeving dan volmacht dapat dijelaskan dengan comparing dua persyaratan dan aturan di bawah Kode Sipil Indonesia dan Hukum Belanda
References
Buku Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006. ------. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010. ------. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata, Di Bidang Kenotariatan, Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012. Du Pon, J.W. en C.J. van Zeben. Parlementaire Geschiedenis van Het Nieuwe Burgerlijk Wetboek, Kluwer-Deventer: 1990. Hadikusuma, H. Hilman. Hukum Perjanjian Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994. ------. Pengantar Ilmu Hukum Adat, Bandung: Mandar Maju, 2003. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jidil I, Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, 2005. Ichsan, Achmad. Hukum Perdata IB, Jakarta: Pembimbing Masa, 1969. Kartohadiprodjo, Soediman. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Bandung: Gatra Pustaka, 2010. Kurniawan, Joeni Arianto. ed. Mohammad Koesnoe Dalam Pengembaraan Gagasan Hukum Indonesia, Jakarta: Epistema Institute HuMa, 2013. Klomp, R.J.Q. & C. Mak. Burgerlijk Wetboek, Nijmegen: Ars Aequi Libri, 2012. Mahadi. Uraian Singkat Hukum Adat Sejak RR Tahun 1854, Bandung: PT Alumni, 2003. Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia: Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, 2013. Satrio, J. Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992. Schaik, A.C. Volmacht, Deventer: Kluwer, 2011. Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung: Alfabeta 2013. Setiawan, Rachmad. Hukum Perwakilan dan Kuasa, Suatu Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Belanda Saat Ini, Jakarta: Tatanusa, 2005. Shidarta dan Darji Darmodiharjo. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996. -------. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008. Sidharta, Arief. Ilmu Hukum Indonesia, Bandung: FH Universitas Katolik Parahyangan, 2011. Soepomo. Hukum Perdata Adat Jawa Barat, diterjemahkan oleh Nani Soewondo, Jakarta: Djambatan, 1982. -------. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993. Sofiati, Hetty. et.al (Tim Perumus), Laporan Perumusan Asas-Asas Hukum Adat Dari Hasil Monografi Hukum Adat Jawa, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2000. Soerjopratiknjo, Hartono. Perwakilan Berdasarkan Kehendak, Yogayakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1982. Putusan Pengadilan Raad van Justitie Jakarta, Putusan tanggal 12 Desember 1913. Landraad Jakarta, Putusan tanggal 3 Juni 1876. Landraad Bogor, Putusan tanggal 9 Nopember 1910. Landraad Sukabumi, Putusan tanggal 16 Mei 1929. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 1904K/SIP/1982. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 2198K/PDT/1984. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 3309K/PDT/1985. Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Putusan Nomor 229/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut. Pengadilan Negeri Jember, Putusan Nomor 28/Pdt.G/2011/PN.Jb. Peraturan Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Amendemen IV. -------, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R Subekti dan R Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramiita, 1992. -------, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun1960 Nomor 104, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2043. ------, Undang-Undang Nomor 56/PRP/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1960 Nomor 174, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2117. -------, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 131, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4443. Kementerian Dalam Negeri, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Makalah/Artikel Ilmiah Badrulzaman, Mariam Darus. “Hak Azasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Penjabarannya di Dalam Hukum Perjanjian Nasional”, Jurnal Hukum $ Pembangunan Tahun Ke-XI Nomor 1, Januari, 1981. Budiono, Herlien. “Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa (makalah), disampaikan dalam Pelatihan Hukum Kenotariatan dengan tema Pemahaman Normatif dan Doktrin tentang Pemberian Kuasa”, yang diselengarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Kabupaten Bandung Barat, Bandung: 23 Pebruari 2015. Hikmah, Mutiara. “Sudah Saatnya Indonesia Memiliki Kodifikasi Hukum Perdata Internasional”, Jurnal Hukum & Pembangunan”, Tahun ke- XXXIII Nomor 2, Juni 2003. Koesnoe, Mohammad. “Ajaran Mahkamah Agung tentang bagaimana seharusnya menafsirkan Kitab Undang-Undang dari Masa Kolonial”, Varia Peradilan Tahun XI Nomor 126, Maret 1996. KS, Rahadjeng Endah. “Investigasi Pendek Atas Kesejarahan Teori Hukum, Selaku Disiplin Yang Mengemban Misi Teoritikal Bidang Hukum”, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun Ke-40 Nomor 1, Januari 2010. Rahardjo, Satjipto. “Meningkatkan Kepastian Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Keadilan Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun Ke-XVIII Nomor 6, Desember 1988. Riyanto, Astim. “Pancasila Dasar Negara Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun Ke-37 Nomor 3, Juli-September 2007. S, R. Affitantho. “Analisis Hukum Mengenai Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Berikut Bangunan (Kasus Di PT.X)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-38 Nomor 4, Oktober 2008. Sidharta, Arief. “Cita Hukum Pancasila”, Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Unpar, 2011/2012. -------. “Filsafat Hukum Pancasila”, Bahan Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Bandung, 2011/2012.
Recommended Citation
Latumeten, Pieter E.
(2017)
"REPOSISI PEMBERIAN KUASA DALAM KONSEP “VOLMACHT DAN LASTGEVING” BERDASARKAN CITA HUKUM PANCASILA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 47:
No.
1, Article 1.
DOI: 10.21143/jhp.vol47.no1.133
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol47/iss1/1