•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.no4.76

Abstract

Baitul Mal is an institution that is authorized as property manager religion formed on the basis of specificity Aceh in implementing Islamic law. Baitul Mal authority in managing the wealth of religion stipulated in Qanun No. 10 of 2007 about Baitul Mal, where one authority Baitul Mal is managing the property / land owners and their heirs abandoned. Abandoned land owners and their Heirs applicable reference to the provisions referred to as a wasteland controlled by the state. In deed the management of abandoned land intended to improve the welfare of the community, which can be managed by the Baitul Mal. This is certainly in line with the mandate of Act No. 2 of 2012. However, the exercise of powers Baitul Mal becomes constrained due to the lack of clear regulations and cons of authority by the National Land Agency. If the Baitul Mal authority to manage wastelands clear with innovative concepts will realize expectations better for public welfare.

Bahasa Abstract

Baitul Mal merupakan lembaga yang berwenang sebagai pengelola harta agama yang dibentuk atas dasar kekhususan Aceh dalam menjalankan syari’at Islam. Wewenang Baitul Mal dalam mengelola harta agama diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal, dimana salah satu wewenang Baitul Mal adalah mengelola harta/tanah yang ditinggalkan pemilik dan ahli warisnya. Tanah yang ditinggalkan pemilik dan ahli warisnya merujuk pada ketentuan berlaku disebut sebagai tanah terlantar yang dikuasai oleh negara. Sejatinya pengelolaan tanah terlantar diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mana dapat dikelola oleh Baitul Mal. Hal ini tentu selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Namun, pelaksanaan wewenang Baitul Mal tersebut menjadi terkendala akibat kurang jelasnya regulasi dan kontra wewenang dengan Badan Pertanah Nasional. Apabila wewenang Baitul Mal dalam mengelola tanah terlantar jelas dengan konsep inovatif maka akan mewujudkan espaktasi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

References

Buku/Artikel/Jurnal Abdullah, Hafidz, Kunci Fiqih Syafi’i, Semarang: CV. Asy-Syifa, 1992 Ahmad Chomzah, Ali, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002 Ali, Zainuddin. H., Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009 An-Nabhani, Taqyuddin, Sistem Ekonomi Islam, Bogor: Al-Azhar Press, 2009 Darusman S., Chandra, “Pelaksanaan Pemberian Hak Guna Usaha Kepada PT. Bumi Flora di Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 2010, hal. 1 dan 2 Iswari, fauzi, Kewenangan Pemerintah Dalam Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Dalam Perspektif Hukum Indonesia Dan Hukum Islam, Artikel, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, tt. Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2008 Majalah Agraria Indonesia: Bank Tanah Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Ed. 2, 2015 Noegroho, Noegi, Penerapan Konsep Land Banking Di Indonesia Untuk Pembangunan Perumahan MBR di Kawasan Perkotaan, Jurnal ComTech Vol.3 No. 2, 2012 Qudamah, Ibn, Al-Kaffi fi Fiqh al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, Beirut: Al- Maktabul Islami, 1988 Rahmadaini, Pelaksanaan Penertiban Tanah Terlantar di Provinsi Aceh, Jurnal Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 2 No. 2, 2013. 51-62 Risnarto, Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Pertanahan, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional, 2004 Tim Penyusun, Draf Pedoman Umum, Arah Kebijakan Pendayagunaan Tanah Terlantar Untuk Menciptakan Kesejahteraan Rakyat Perdesaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tanpa tahun. Ulya, Zaki, Eksistensi Badan Pertanahan Aceh Sebagai Perangkat Daerah Di Aceh Dalam Aspek Kepastian Hukum Bidang Pertanahan, Jurnal Konstitusi Vol. 12, No. 3, 2015, 571 Internet Anonimous, Peluang Dan Hambatan Dalam Penertiban Tanah Terlantar, , diakses pada tanggal 16 Juli 2016 Bernhard Limbong, Ini Kenapa Konsep Bank Tanah Harus Dikembangkan, , diakses pada tanggal 15 Juli 2016

Share

COinS