DOI
10.21143/jhp.vol46.no2.74
Abstract
The specificity of the setting investment in upstream oil and gas consequences of role of the state that is large enough. This is because the upstream oil and gas sector requires capital investment costs are relatively large; high risk, the use of advanced technology and trained human resources. However, investment in upstream oil and gas sector also gives a great advantage. Therefore, oil and gas producing countries seek to maximize the full control over the affairs of operations, production, management, and marketing. It is supported by the United Nations General Assembly Resolution (UN) No. 2158 (XXI) of 25 November 1966 on Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) which called upon state oil producers to maximize the natural resources of oil and gas investments. Rooted in the right of self-determination and with the primary aim of enabling economic development for developing states, the principle of PSNR builds on prerogative sovereign of states. The Constitutional Court Decision No. 36/PUU-X/2012 and No. 002/PUU-I/2003 should be appreciated for correcting substance of Law Number 22 Year 2001
Bahasa Abstract
Kekhasan pengaturan investasi kegiatan usaha hulu Migas terkait dengan konsekuensi peran negara yang cukup besar. Hal ini dikarenakan sektor hulu Migas memerlukan investasi biaya kapital yang relatif besar; risiko tinggi, penggunaan teknologi canggih, dan sumber daya manusia terlatih. Namun demikian, investasi di kegiatan usaha hulu Migas juga memberi keuntungan yang besar. Oleh karena itu negara-negara penghasil Migas berupaya memaksimalkan kendali penuh atas urusan operasi, produksi, manajemen, dan pemasaran. Hal ini didukung oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 2158 (XXI) 25 November 1966 Tentang Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) yang menyerukan kepada negara produsen minyak untuk memaksimalkan investasi sumber daya alam Migas. Berakar pada hak penentuan nasib sendiri dengan tujuan utama pembangunan ekonomi untuk negara berkembang, prinsip PSNR dibangun sebagai hak prerogatif kedaulatan negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 002/PUU-I/ 2003 dan Nomor: 36/PUU-X/2012 patut diapresiasi karena mengoreksi substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.
References
Buku/Artikel Jurnal Buku Adolf, Huala. Hukum Ekonomi Internasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003. --------, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: Refika Aditama, 2008. Alim, Muhammad. “Tanah dan Air dalam Perspektif Kepentingan Bangsa” dalam Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, et. al, Liber Amicorum 70 Tahun Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014. Ardhiwisastra Yudha Bhakti. Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing, Bandung: Alumni, 1999. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2006. -------. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009. -------. Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Kompas, 2010. Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsipprinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementsinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004. Dozer, Rudolf and Christoph Schreuer. Principles of International Investment Law, New York: Oxford University Press, 2008. H.S, Salim. Hukum Pertambangan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005. Hutchinson, Terry. Researching and Writing in Law, Australia: Lawbook, 2010. Karim, Adiwarman Azwar Karim. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006. Kusnowibowo, Hukum Investasi Internasional, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2013. Kusuma, RM. A. B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009. Lubiantara, Benny. Ekonomi Migas Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2013. Machmud, Tengku Nathan. The Indonesian Production Sharing Contract An Investor Perspective, The Hague: Kluwer Law Internasional, 2000. Marcel, Valerie. Oil Titans, National Oil Companies, Waahington D.C: Brookings Institution Press, 2006. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013. Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Karya, 1989. Najieh, Ahmad. Kamus Arab Indonesia, Solo: Insan Kamil, 2013. Said, Mohammad. Aceh Sepanjang Abad, Medan: Waspada, 1981. Simamora, Rudi M. Hukum Minyak dan Gas Bumi, Bandung: Djambatan, 2000. Soleh, H. A. Khudori. Filsafat Islam dari Klasik hingga Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2013. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 1985. Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment, Cambridge: Cambridge University Press, 2011. Starke, J.G. Pengantar Hukum Internasional 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Subedi, P. Surya. International Investment Law Reconciling Policy and Principle, Oxford and Portland, Oregon: Hart Publishing, 2012. Sunyowati, Dina, et.al. Buku Ajar Hukum Internasional, Surabaya: Airlangga University Press, 2011. Suratmaputra, Ahmad Munif. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali: Maslahah Mursalah & Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002. Teeuw, A. Kamus Indonesia-Belanda Indonesisch-Nederlands Woordenboek, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006. Tim ReforMiner Institute, Esensi Pendirian Perusahaan Migas Negara: Redefinisi Peran dan Posisi Pertamina, Jakarta: ReforMiner Institute, 2011. Utomo, Sutadi Pudjo. Kedaulatan Migas dan Production Sharing Contract Indonesia, Jakarta: ReforMiner Institute, 2010. Vassiliou, M.S. Historical Dictionary of Petroleum Industry, Lanham, Maryland: Scarecrow Press, 2009. Zaidun, Muchammad dan Indah Dwi Qurbani. “Irelasi Negara dan Ekonomi dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia” dalam Muhammad Alim, et.al, Liber Amicorum 70 Tahun Prof. Dr. Achmad Sodiki, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014. Pidato, Disertasi dan Artikel Eman Ramelan, “Prinsip-prinsip Pengaturan Ruang Bawah Tanah untuk Bangunan Gedung dalam Sistem Hukum Agraria Nasional”, Disertasi, Universitas Airlangga, 2005. -------. “Asas Pemisahan Horizontal dalam Hukum Tanah Indonesia”, Pidato, Disampaikan pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Agraria pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 13 Desember 2008. Energizing Asia. No.9/THN XLVIII/13 September 2013. Kusumaatmadja, Mochtar. “Sovereign Rights over Indonesian Natural Resources: An Archipelagic Concept of Rational and Sustainable Resouce Management”, Indonesian Journal of International Law, Volume 4, Nomor 2 Januari 2007, 199-251. Prihandono, Iman. “Status dan Tanggung Jawab Multi Nasional Companies (MNCs) dalam Hukum Internasional, Jurnal Global&Strategis, Vol. 2 No.1, 2008, 69-84. -------. “Transnational Corporations and Human Rights Violations in Indonesia”, Australian Journal of Asian Law, Vol 14. No.1. Article 5, 2013, 1-23. Purba, Achmad Zen Umar. “Kepentingan Negara dalam Industri Perminyakan di Indonesia: Hukum Internasional, Konstitusi, dan Globalisasi”, Indonesian Journal of International Law, Volume 4, Nomor 2 Januari 2007, 252-285. Schrijver, Nicolaas Jan. “Sovereignty over Natural Resources: Balancing Rights and Duties in a Interdependent World”, Dissertatie, Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universiteit Groningen, 1995. Sunyowati, Dina. “Kerangka Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Berdasarkan Konsep Integrated Coastal Management dalam Rangka Pembangunan Kelautan Berkelanjutan”, Ringkasan Disertasi, Universitas Airlangga, 2008. Qurbani, Indah Dwi. “Prinsip Hukum Perimbangan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi”, Disertasi, Universitas Airlangga, 2014. Zaidun, Muchammad. “Penerapan Prinsip-prinsip Hukum Internasional Penanaman Modal Asing di Indonesia, Disertasi, Universitas Airlangga, 2005. -------. “Paradigma Baru Kebijakan Hukum Investasi Indonesia Suatu Tantangan dan Harapan”, Pidato, Disampaikan pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Investasi pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tanggal 12 Juli 2008. Peraturan Perundang-undangan Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahan Keempat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2043). Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2070). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2818). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2943). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 2971) berikut segala perubahannya, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 3045). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3564). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4152). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara (TLN)Nomor 4724). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4216). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2003 Nomor 69) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4435) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2005 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4510). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5047). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2012 Nomor 226). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2013 Nomor 24). Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2013 Nomor 194). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3135 /73/MEM/2012 tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Bumi. Norwegia Constitution of the Kingdom of Norway 1814, amanded 1995, 2003, 2004 and 2006. Royal Decree 8 December 1972, Act of 22 Maret 1985 tentang Petroleum Activities, Act 29 November 1996 (last amanded 27 June 2003). Petroelum Act 29 November 1996 No. 72, last amanded Act 14 December 2001 No 98, 28 June 2002 No 61, 20 December 2002 No 88, 27 June 2003 No 68, 7 January 2005 No 2, 30 June 2006 No 60 and 26 January 2007 No. 3. Regulations to Act relating to Petroleum Activities, Royal Decree 27 June 1997, amanded 12 December 2003, Resource Management Regulations, 18 June 2001. Regulations on the Use of Facilities by Others, 20 December 2005. Regulations for the Measurement of Petroleum for Fiscal Purpose and Calculation of C02 –Tax, 1 November 2001 (last amanded 13 December 2004). Brasil The Imperial Constitution 1824. Constitutional 1891. Constitution of the Federative Republic of Brazil, October 5, 1988, Constitutional Amandments No. 1/1992 through 64/2010 and by Revision Constitutional Amandments No. 1/1994 through 6/1994. Petroleum Law 9.478, 1997. Gas Law 11.909, 2009). Law 12.276, 2010 (capitalization of Petrobras). Law 12.304, 2010 (creation of Pre-Sal Petroleo S.A, PPSA). Law 12.351, 2010 (adoption of Production Sharing Framework and creation of social fund). Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Website Constitution of the Kingdom of Norway 1814, http://www.isn.ethz.ch. Diakses tanggal 30 Agustus 2014. http://migas.esdm.go.id/post/read/hingga-2019,-17-kontrak-migas-akan berakhir.html.Diakses tanggal 30 April 2016. Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi,http://www.migas.esdm.go.id/post/category/petadandata/petacadan gan. Diakses tanggal 3 Maret 2016. diakses tanggal 13 Maret 2016. diakses tanggal 13 Maret 2016. United Nations, Resolution adopted by the General Assembly 3281 (XXIX) Charter of Economic Rights and Duties of States. http://www.undocuments.net/a29r3281.htm. Diakses tanggal 9 Juli 2014. ------, 962 General Assembly Resolution on Permanent Sovereignty Over Natural Resources (Gar 1803) Adopted by United Nations General Assembly on 14 December 1962, http://www2.ohchr.org/english/law/pdf/resources.pdf. Diakses tanggal 9 Juli 2014.
Recommended Citation
Husna TR, Cut Asmaul
(2016)
"ADOPSI PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES (PSNR) MIGAS,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 46:
No.
4, Article 2.
DOI: 10.21143/jhp.vol46.no2.74
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol46/iss4/2