•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol47.no3.94

Abstract

Peace and order is a city needs. Achievement of these needs by local governments through regulatory instruments, namely the Regional Regulation. Sidoarjo regency set through Peraturan Daerah No. 10 of 2013. This study through socio-legal approach has been assessing the condition of the aspects that affect the implementation of the local regulation and constraints. This study shows that there are gaps in the understanding of the urgency of the substance of Peraturan Daerah No. 10 of 2013 for the public interest. In addition, conditions of law enforcement structures and culture of the people do not support the implementation of the Peraturan Daerah No. 10 of 2013. These conditions resulted in the emergence of obstacles to achieve peace and order indistrict of Sidoarjo.

Bahasa Abstract

Ketentraman dan ketertiban merupakan sebuah kebutuhan kota. Pencapaian kebutuhan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instrumen pengaturan yaitu Peraturan Daerah. Kabupaten Sidoarjo mengaturnya melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Penelitian ini melalui pendekatan sosio-legal telah mengkaji kondisi aspek-aspek yang mempengaruhi implementasi peraturan daerah tersebut maupun hambatan-hambatannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan dalam pemahaman warga terhadap urgensi substansi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 bagi kepentingan publik. Selain itu kondisi struktur penegak hukum dan kultur masyarakat tidak mendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Kondisi ini mengakibatkan munculnya hambatan-hambatan untuk mencapai ketentraman dan ketertiban di Kabupatan Sidoarjo.

References

Buku Fedrian, Dinal, et.al. Dialektika Pembaruan Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI, 2012. J.E.,Jonkers. Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987. Rahardjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Penerbit UKI Press, 2006. Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: lde Dasar Double Track Sistem & lmplementasinya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003. Soerjono Soekanto. Beberapa Cara dan Mekanisme dalam Penyuluhan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986. Tim Penelitian BPHN. Penelitian Hukum tentang Dampak Penyuluhan Hukum terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: BPHN, 2011. Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013. Artikel Oppusunggu, Yu Un. “Pertemuan Ilmu Hukum dan Sosiologi dalam Penerapan Lembaga Ketertiban Umum”, Law, Soeciety & Development, Vol. II, No. 3, (2008). Crutchfield, Robert D. dan Charis E. Kubrin.“Urban Crime - Are Crime Rates Higher In Urban Areas?, Explaining Urban Crime, Explaining Variation In Urban Crime”. , diakses tanggal 10 Desember 2015. Dahniel, Rycko Amelza.“Pengelolaan Mobilitas Penduduk guna Mencegah Konflik Sosial dalam rangka Ketahanan Nasional.” , diakses tanggal 10 Desember 2015. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Desa, UU No. 6 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 7, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5495. _______, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU No.23 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 244, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587. ________, Peraturan Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja, PP No. 6 Tahun 2010, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2010 Nomor 9, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5094.

Share

COinS