DOI
10.21143/jhp.vol46.no3.96
Abstract
Law-making process needs to be observed by public, and also by legal scholar, the purpose is to avoid inconsistency between new regulation and existing regulation. This paper will describe about Draft of Indonesian Criminal Code. Countries that use Civil Law System, especially in criminal law, principle of legality becomes the most important principle. Indonesia currently designing recodification of the Criminal Code and aspire to have their very own criminal codification. Draft of Indonesian Criminal Code is now still waiting to be enacted. It will potentially cause disharmony in the implementation process, because of the probability that one criminal act regulated by more than one regulation. Based on this research, Will reach the conclusions those criminal acts which have been regulated in another regulation outside the code, do not need to be re-regulated inside the code because it will potentially overlapping and confusing in the implementation process. If the Draft of Indonesian Criminal Code finally enacted, the way to harmonizing regulations inside and outside the code has to be based on transitional regulation inside the Code which states the applicable regulation is one that causing benefit for the offender.
Bahasa Abstract
Proses penyusunan peraturan perundang-undangan perlu mendapatkan perhatian dari masyarakat dan juga akademisi hukum. Tujuannya adalah untuk menghindari ketidakkonsistenan antara aturan baru dengan aturan yang sudah ada. Tulisan ini akan membahas mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Negara yang menganut tradisi hukum Civil Law yang menempatkan undang-undang sebagai sumber hukum utama, asas legalitas menjadi asas yang paling dikedepankan dalam hukum pidana. Negara Indonesia bercita-cita memiliki kodifikasi hukum pidana nasional. Rancangan KUHP masih dimatangkan sampai saat ini dan menunggu proses pengesahan. Hal menarik yang layak dibahas adalah di dalam RKUHP termuat berbagai jenis tindak pidana yang sebenarnya telah diatur di dalam Undang-undang di luar KUHP, berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan di dalam penerapan aturan karena sangat mungkin terjadi adanya satu peristiwa hukum yang diatur oleh lebih dari satu aturan. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang sudah diatur di dalam undang-undang tersendiri tidak perlu diatur kembali di dalam RKUHP karena akan menimbulkan tumpang tindih aturan dan kebingungan di dalam proses penerapan hukum. Apabila RKUHP akhirnya disahkan, cara mengharmonisasikan aturan dalam RKUHP dengan aturan yang sudah ada sebelumnya adalah dengan berpedoman pada aturan peralihan di dalam RKUHP yang menyatakan, aturan yang akan diterapkan adalah yang menguntungkan bagi pelaku.
References
Books American Bar Association. Access to Justice Assessment for Indonesia South Sulawesi Province. Washington D. C.: American Bar Association, 2012. Atmasasmita, Romli. “Politik Hukum Pidana dalam Pembangunan Nasional.” In Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan dan Pembaharuan. Eds. Sigid Suseno, Nella Sumika Putri. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013. ELSAM. Tinjauan Umum terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: ELSAM, 2005. Ibrahim, Johnny.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006. Muladi.Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni,2007. National Law Development Agency of the Ministry of Justice and Human Rights, the Republic of Indonesia. Academic Draft of the Book of Criminal Law Draft (KUHP, 2015). Jakarta: Republic of Indonesia, 2015. Putri, Nella Sumika.“Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana Melalui Perundang-undangan Pidana di luar KUHP dan Dampaknya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” dalam Buku Hukum Pidana Indonesia-Perkembangan dan Pembaharuan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013. Reksodiputro, Mardjono.Menyelaraskan Pembaharuan Hukum. Jakarta:Komisi Hukum Nasional, 2009. Soekanto, Soerjono.Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta:UI Press, 1986. Soemitro,Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta:Ghalia Indonesia,1982. Articles Darmadi, A.A Ngurah Oka Yudistira.“Konsep Pembaharuan Pemidanaan dalam Rancangan KUHP.” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 2, no. 2, (2013). Indonesia Centre for Law & Policies Studies, Government Submits Academic Paper and Criminal Code Bill to House of Representatives. Indonesia Law Reform Weekly Digest, Indonesia, June 12. Jakarta: Indonesia Centre for Law & Policies Studies, 2015. Renggong, Ruslan.”Reform of Criminal law and Implications for Law Enforcement in Indonesia”. Journal of Studies in Social Sciences, Vol. 8, No. 2, (2014). United Nations Rule of Law. “Report of the Secretary-Genral: The Rule of Law and Transitional Justice in Conflict and Post-Conflict Societies, quotes in What is the Rule of Law?”. , accessed October 15, 2015. Law and Statutes Indonesia Criminal Code Draft of Indonesia Criminal Code
Recommended Citation
Octora, Rachel
(2016)
"RENEWAL OF CRIMINAL LAW: DRAFT OF INDONESIAN CRIMINAL CODE, SPIRIT OF CODIFICATION AND ITS EFFECTS ON LAW HARMONIZATION,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 46:
No.
3, Article 4.
DOI: 10.21143/jhp.vol46.no3.96
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol46/iss3/4