DOI
10.21143/jhp.vol46.no3.93
Abstract
Direct regional election is the method chosen by the majority of Indonesian to percieve the phrase “democratically elected.” Implementation of simultaneous regional election is governed by Law No. 8 of 2015, which is the amendment of Law No. 1 of 2015. The reason on why the people prefer direct regional election is formation and implication of its legitimacy. Head of local government requires its own legitimacy, so that is why direct election by the people is needed. This is also inline with interpretation of democratic election by the majority of Indonesian people. Moreover, since the first implementation of simultaneous regional election, on 9 Deember 2015, issues and challenges arise. One of the problems is apparent on the emergence of 25 cases of mass judicial review of Law No. 8 of 2015 to the Constitutional Court of the Republic Indonesia. From 25 judicial review cases, 7 of them are granted by the Court.
Bahasa Abstract
Pilkada langsung adalah metode yang dipilih oleh sebagian besar masyarakat Indonesia untuk memaknai frase “dipilih secara demokratis”. Untuk pelaksanaan Pilkada langsung yang dilaksanakan secara serentak ini, segala sesuatunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Alasan mengapa masyarakat banyak memilih Pilkada secara langsung ini adalah terletak pada pembentukandan implikasi legitimasinya. Kepala daerah membutuhkan legitimasi tersendiri sehingga harus dipilih langsung oleh rakyat. Hal ini juga sesuai dengan pemaknaan pemilihan secara demokratis yang dipilih oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Adapun sejak keberlakuannya dalam menghadapi ujian Pilkada serentak untuk pertama kalinya di tanggal 9 Desember 2015, muncul berbagai problem pengaturan Pilkada baik itu di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Problematika tersebut nyata terlihat dari terjadinya 25 pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dimana bahkan dari 25 pengujian tersebut 7 diantaranya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
References
Buku Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konslidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006. ______________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2006. ______________. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:Konstitusi Press, 2006. ______________. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: PT. Bhuana IlmuPopuler, 2009. Azed, Abdul Bari. Sistem-Sistem Pemilihan Umum. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000. Budiardjo, Miriam.Dasar-dasar Ilmu Politik,cet.2. Jakarta: Gramedia, 1990. Rahardjo, Satjipto. Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas, 2003. M. Friedman, Lawrence.The Legal Sistem: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975. Mertokusumo, Sudikno.Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006. Pradhanawati, Ari. Pemilukada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal. Surakarta: Pustaka Rumpun Ilalang, 2005. Artikel Pradhanawati, Ari. “Pemilukada Langsung Tradisi Baru Demokrasi Lokal”, Masyarakat: Jurnal Sosiologi, Vol. 18, No. 2, 2013, 227-248. Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. _______, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU No. 22 Tahun1999, LN No. 60 Tahun 1999, TLN No. 383. ________,Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun 2004, TLN No. 4437. ________,Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 12 Tahun 2008, LN No. 59 Tahun 2008, TLN No. 4844. ________,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, LN No. 98 Tahun 2003, TLN No. 4316. ________,Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, UU No. 15 Tahun 2011, LN No. 101 Tahun 2011, TLN No. 5246. ________,Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU No.1 Tahun 2015, LN No. 23 Tahun 2015, TLN No. 5656. ________,Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, UU No. 8 Tahun 2015, LN No. 57 Tahun 2011, TLN No. 5678. Mahkamah Konstitusi.Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005. Komisi Pemilihan Umum.Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015. _____________________.Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015. _____________________. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015. Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi.Putusan Mahkamah Konstitusi tentangPengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU-II/2004. __________________.Putusan Mahkamah Konstitusi tentangPengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4PUU-VII/2009 __________________. Putusan Mahkamah Konstitusi tentangPengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUUXI/ 2013 Internet Asshiddiqie, Jimly. “Dinamika Partai Politik Dan Demokrasi”, http://www.jimly.com/Dinamika Partai Politik Dan Demokrasi>, diakses 10 Maret 2016. Hargens, Boni. “Mengapa Politik Tidak Etis?” , diakses 10 Maret 2016. Bahan yang tidak diterbitkan Risalah pada rapat pembahasan RUU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 di Hotel Aryaduta Tugu Tani tanggal 12 Februari 2015. Rajab,Achmadudin.“Tinjauan Yuridis Pentingnya Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Pemilukada,”Program Studi Magister Hukum Universitas Indonesia. Jakarta, 2013.
Recommended Citation
Rajab, Achmadudin
(2016)
"TINJAUAN HUKUM EKSISTENSI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015 SETELAH 25 KALI PENGUJIAN UNDANGUNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI PADA TAHUN 2015,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 46:
No.
3, Article 3.
DOI: 10.21143/jhp.vol46.no3.93
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol46/iss3/3