•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.no3.92

Abstract

Religious Court serves as the judicial system in Indonesia, in addition it is also a subsystem of the Indonesian judicial system. The Indonesian judicial system is composed of several subsystems, such as, Religious Court, Commercial Court, Military Court, and the Administrative Court. As a judicial system, the Religious Court has several sub-systems or component. Its components are: first, the law itself, which includes procedural and substantive law. Secondly, the apparatus of the court, including judges, clerks, and bailiffs. Each of these components has their own duty and function.. The law serves as the guideline for all the officials of the Religious Court in carrying out their duties and functions. The judge assigned to make a judgement, to watch, to listen, to examine, and to decide the appointed casse. The Clerk is charged to record the proceedings and executes the court decision/execution. The Bailiff’s duty is to execute the commands of Chairman and execute seizure on the orders of Chief of the Court. All these components work synergistically in achieving a goal that is the law and justice are regarded as the most supreme power.

Bahasa Abstract

Pengadilan Agama adalah sebuah sistem Peradilan, tetapi sekaligus juga sebagai sub sistem dari sistem peradilan Indonesia, karena sistem peradilan Indonesia terdiri dari sub sistem Peradilan Agama, Peradilan Umum, Peradilan Milter dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai sistem peradilan, Pengadilan Agama memiliki beberapa sub sitem atau beberapa kompenen. Komponen Peradilan Agama terdiri dari: Pertama, aturan hukum, yang meliputi hukum acara dan hukum materiil. Kedua aparatur Pengadilan Agama yang meliputi hakim, paniera dan juru sita. Masing-masing komponen tersebut mempunyai tugas dan fungsisendirisendiri. Aturan hukum berfungsi untuk menjadi petunjuk bagi semua aparat peradilan agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hakim bertugas untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Panitera bertugas untuk mencatat jalannya persidangan dan menjalankan putusan pengadilan/eksekusi. Juru sita bertugas untuk menjalankan perintah Ketua Sidang dan menjalankan sita atas perintah Ketua Pengadilan. Semua komponen tersebut bekerja untuk mencapai sebuah tujuan yakni tegaknya hukum dan keadilan.

References

Buku Amirin, Tatang M. Pokok-Pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Pers, 1996. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2004. _______________. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2007. Attamimi, A. Hamid S. “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.” dalam Dimensi Hukum Islam Sistem Hukum Nasional. Ed. Amrullah Ahmad. Jakarta: Gema Insani Press, 1996. Azizy, Qodri. Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2002. Direktorat Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Pembinaan Peradilan Agama. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007. Fajar, Mukthi. Tipe NegaraHukum.Malang: Bayu Media Publishing, 2003. Fuadi, Munir. Teori Negara Hukum Modern (Rechttstaat). Bandung: PT Refika Aditama, 2009. Harahap, Yahya.Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama.Jakarta: Sinar Grafika, 2007. Ismail Saleh. Majalah Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Edisi Khusus, no. 119. (Jakarta: Departemen Kehakiman Republik Indonesia). Lubis, Solly. Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan. Bandung: Mandar Maju, 2009. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Panitera Pengadilan Tugas Fungsi dan Tanggungjawab. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2007. Manan, Abdul.Penerapan Hukum Acara Perdata di LingkunganPeradilan Agama.Jakarta: Prenada Media, 2005. Manan, Bagir Beberapa Masalah Hukum Tata Neagara Indonesia. Bandung: Alumni, 1997. Marzuki, Peter Mahmud.Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008. Mas, Marwan.Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004. MD, Moh. Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia. Yogyakarta: Rineka Cipta, 1993. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar.Yogyakarta: Liberty, 1991. Rasjidi, Lili,dan I.B.Wyasa Putra.Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung:Mandar Maju, 2003. Schacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Clarendon Press, 1987. Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka. Sendi-Sendi Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993. Soemitro, Rochmat.Masalah Peradilan Administrasi dan Hukum Pajak diIndonesia. Bandung: Eresco, 1976. Whitecross, George. A Text Book of Jurisprudence. 2nd ed. London: Oxford University Press, 1951. Winardi.Pengantar Tentng Teori Sistem dan Analisis Sistem.Bandung: Mandar Maju, 1990. Artikel Fanani, Ahmad Zaenal. “Berfikir Falsafati dalam Putusan Hakim.” Varia Peradilan 304 (Maret, 2011). Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, LN. No. 49 tahun 1989, TLN No. 3400.

Included in

Religion Law Commons

Share

COinS