DOI
10.2 l l 43/jhp.vol46.no2.78
Abstract
This study aims to assess and analyze the normative regulation of legal protection for women workers and their families based on Law No.6 of 2012 on the Ratification of the International Convention on the Protection of Migrant Workers and their Families. Processing dan data analisys done by the legal logical legal reasoning systematically and coherently and then analyzed by descriptive qualitative and subsequently concluded deductively. Based on the results obtained that: Convention on the Protection ofthe Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW) defines the rights of migrant workers under two headlines: human rights of all migrant workers and members of their families (Part III), and other rights of migrant workers and their family members are undocumented or legal (Part IV). Human rights apply to all migrant workers and members of their families regardless of their legal status, while other rights applicable only to migrant workers and their family members are undocumented. The Convention does not include a new set of rights exclusively for migrant workers and members of their families.
Bahasa Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara normatif pengaturan tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita dan keluarganya berdasarkan Undang No 6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Buruh Migrant dan Keluarganya. Pengolahan dan analisis data dilakukan dengan legal reasoning yang logis sitematik dan runtut dan selanjutnya dianalisis secara deskriptip kwalitatif dan selanjutnya disimpulkan secara deduktif. Beradasarkan hasil penelitian didapat bahwa: Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, ICRMW) mendefinisikan hak-hak pekerja migran di bawah dua tajuk utama: hak asasi seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya (Bagian III), dan hak-hak lain pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen atau legal (Bagian IV). Hak asasi berlaku pada seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa memandang status hukum mereka, sementara hak-hak lain berlaku hanya pada pekerja migran dan anggota keluarganya yang berdokumen. Konvensi tersebut tidak mencantumkan serangkaian hak-hak baru yang secara eksklusif bagi pekerja migran dan anggota keluarganya.
References
Abdurahman. Ilmu Hukum,Teori Hukum dan Ilmu Perundang-undangan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Abdurrahman, MuslanUMM, Ke Tidak Patuhan TKI, 2006.
Al Afghani, Mohamad Mova. Konsep Kealpaan dalam Hukum Pertanggung Jawaban Negara, Skripsi Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia, 2003.
Brugink, JJ. Refleksi Tentang Ilmu Hukum, Alih Bahasa oleh Arif Sidharta, Bandung .PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Donnely, Jack. Hukum HAM, PUSHAM UII, Jogjakarta, 2008.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Lauterpacht, Hersi. Oppeenheim's International Law, vol 1, Eight Edition, 1995.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum-Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 2001.
Mukti Fajar ND. dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, Cet. I, 2010.
Radbruch, dalam W. Friedmann. Legal Teory, London: Steven & Sons,1958.
Rahardjo, Satipto. Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press,
1986.
Sukarmi, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen Yang Disebabkan Oleh Perjanjan Baku (Standard Contract) Dalam Transaksi Elektronik, Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, 2005.
Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum-Paradigma, Metode. dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam dan Huma, 2002.
Artikel /Jurnal.
Agnes M. Toar 17-29 Juli 1989, Tanggung Jawab Produk dan sejarah Perkembangannya di Beberapa Negara, Makalah dibawakan dalam Penataran Hukum Perikatan II, Ujung Pandang, hlm 1.(dalam Muhamad Naufal Apriyanto, Ringkasan Tesis Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Isu Agama Menurut Konstitusi HAM (Analisis Terhadap Kasus Insiden Monas Berdaarah) 2010 FH UB.
Majalah Tenaga Kerja, Sistem Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Vol 37, 2009.
KOMNAS HAM, Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan, Kerjasama antara KOMNAS HAM dengan Australian Government, AUS AID, 2007.
Rajagukguk, HLMP. Perlindungan Hukum Buruh Migran Indonesia,
Dalam Majalah Arena Hukum No. 7 tahun 1999.
Internet
Eddy, Arini Titis. "Ide Kontemvorer Tentanz Hak Asasi Manusia",
<http://www.usembassriakarta.org/p~ /hakasasil-3.html>. Diakses pada 1 Maret 2015.
Pigay, Natalis. "T.f(J dan Tuntutan Globalisasi",
<http://www.nakertrans.go.id/arsipberita/naker/tkiglobalisasi.php>. Diakses pada tanggal 19Juni 2015.
Rawls, John. "A Theory of Justice" (Cambridge, Mass: Harvard University Press, 1971).
Recommended Citation
H, Ani Suryani
(2016)
"PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA BESERTA KELUARGANYA BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN BESERTA KELUARGANYA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 46:
No.
2, Article 6.
DOI: 10.2 l l 43/jhp.vol46.no2.78
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol46/iss2/6