•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.no2.76

Abstract

Act of the Republic of Indonesia, Number 7 Year 1989, Chapter 54 states that· the general procedural law in Religious Courts is HIRIRBG. HIRIRBG is sourced from western civil law, so that in resolving all matters which are under its authority, Religious Courts conducted general procedural law of HIRIRBG sourced from western civil law, including in resolving inheritance disputes. Therefore, the procedural law of inheritance in Religious Courts which the material law sourced from islamic law would be equated with the western civil law which its material law was sourced from european law in resolving disputes. However, the material law of islamic inheritance is totally different from the material law of western civil law. Based on above discussion, there would be some research questions such as: (1) why could the Religious Court conduct the procedural law sourced from western civil law instead of procedural law sourced from islamic law in resolving the islamic inheritance disputes?, (2) How to use general procedural law of HIRIRBG in resolving inheritance disputes at the Religious Courts seen from law system? Based on the historical approach, it can be concluded that the reasons why HIRIRBG is used for resolving inheritance disputes in the Religious Courts are: first, because the Dutch colonial government policies dicriminate Islam religion. Secondly, because the Dutch colonial government policy in the field of law, they made unification and codification of law. According to the law system · theory, the use of HIRIRBG in·resolving inheritance disputes at the Religious Courts is less appropriate because it is not compatible with legal system components such as the substance of the law, the legal structure and legal culture.

Bahasa Abstract

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Pasal 54 menentukan bahwa hukum acara. yang berlaku di Pengadilan Agama adalah HIRIRBG. HIRIRBG bersumber dari hukum perdata Barat, sehingga Pengadilan Agama dalam menyelesaikan semua perkara yang menjadi kewenangannya menggunakan hukum acara HIRJRBG yang bersumber dari hukum perdata Baral, termasuk didalamnya dalam menyelesaikan sengketa waris. Dengan demikian hukum acara waris di Pengadilan Agama yang hukum materiilnya bersumber dari hukum Islamdalam menyelesaikan sengketanya disamakan dengan hukum acara perdata Baral yang hukum materiilnya bersumber dari hukum Eropa, padahal hukum materiil waris Islam sangat berbeda dengan hukum materiil perdata Barat.Berdasarkan hal-hal tersebut maka timbul masalah sebagai berikut: (]) Mengapa hukum acara yang digunakan dalam penyelesaian sengketa waris Islam menggunakan hukum acara yang bersumber dari hukum Baral bukan hukum acara yang bersumber dari hukum Islam, (2) Bagaimana penggunaan hukum HIRJRBG dalam penyelesaian waris di Pengadilan Agama ditinjau dari sei teori sistem hukum. Berdasarkan pendekatan sejarah maka dapat disimpulkan bahwa yang menyebabkan HIR/RBG digunakan untuk penyelesaian waris di Pengadilan Agama adalah: pertama karena kebijakan politik Pemerintah Kolonia! Belanda yang diskriminatif terhadap agama Islam. kedua karena kebijakan Pemerintah Kolonia! Belanda di bidang hukum, yakni melakukan univikasi dan kodivikasi hukum. Penggunaan HIRJRBG. dalam penyelesaian waris di Pengadilan Agama ditinjau dari segi teori sistem hukum, kurang tepat karena telah menyebabkan ketidak selarasan komponen sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademi Presindo, 1992.

al-Asyqar, Umar Sulaiman. Tarikh al-Fiqh, al Islami, Terjemahan Drs.Dedi Jumaedi dan Ahmad Nurahman, Fiqih Islam Sejarah Pembentukan dan Perkembangannya, Jakarta: Akademika Pressindo, 2001.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Jakarta: Media Group, 2010.

,Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

As.:.Sadr, Muhammad Baqir. Lesson in Islamic Jurisprudence, England: Oneworld Oxford, 2005.

Asyrof, Ahmad Muchsin. "Syari'at Islam dan Hukum Positif di Indonesia" dalam Jurnal Hukum . Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya, Volume VI Nomor I Januari 2008.

Amirin, Tatang M. Pokok-Pokok Teori Sistem, Jakarta: Rajawali Pers, 1996. Fuadi, Munir. Teori Negara Hukum Modern (rechttstaat), Bandung: PT Refika

Aditama, 2009.

Januri, Moh. Fauzan. Pengantar Hukum Islam Pranata Sosial, Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Jazuni, Legislasi Hukum Islam Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti 2005.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2014. Lubis, Suharwardi K. dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Jakarta:

Sinar Grafika, 2013.

Lubis, Solly. Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Bandung: Mandar Maju 2009.

Mahfud MD., Moh. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2011 Manan, Abdul. Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2006.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1991.

Muntaqo, Firman. Harmonisasi Hukum Investasi Bidang Perkebunan, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegpro, Semarang.

Noer, Deliar. Gerakan Modern Islam di Indonesia, 1900-1942, Jakarta: LP3ES, 1980.

Puspa, Yan Pramudya. Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris,·Semarang: Aneka Ilmu, 1977.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Rasjidi, Lili dan I.B.Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Soekanto, Soerjono. . dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali, 1980.

-----, dan Purnadi Purbacaraka,Sendi-Sendi Ilmu Hukum, Citra Bandung: Aditya Bakti, 1993.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2008. Syaifuddin, Muhammad. Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Kurang Dan

Tidak Mampu Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Swasta Berbadan Hukum Perseroan Terbatas, Universitas Brawijaya, Disertasi

Suminto, Aqib. Politik Islam Hindia Belanda, Jakarta: LP3ES, 1985. Tanuwidjaja, Henny. Hukum Waris Menurut BW, Bandung: Refika Aditama,

2012.

Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Wignjosoebroto, Soetandyo.· Dari Hukum Kolonia! Ke Hukum Nasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: ELSAM, 2002.

Winardi, Pengantar Tentang Teori Sistem Dan Analisis Sistem, Bandung: Mandar Maju, tanpa tahun.

Share

COinS