•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.nol.44

Abstract

Problems of extraordinary legal remedy on Reconsideration, especially in the criminal justice process in Indonesia following the Ruling of judicial review of the Constitutional Court Number 34 IPPU-XI I 2013 and SEMA Decree No. 7 of 2014 issued by the Supreme Court had the same problem juridical in contradictory with the principles both within the criminal justice system and the principle of the science of law in Indonesia, those principles include the principle of ne bis in idem, the principle of justice which one quick, simple and low cost, the principle of litis finiri oportet, It is on the principle of lex superior derogate legi inferior. It can also be said that the judicial review of the Constitutional Court has the potential to undermine the pillars of legal systems as when stating a legal provision is only base on one law, in which is in fact the legislation is incontracdictory with other laws. The solution that does not cause the problems is that the Supreme Court did not need to issue SEMA Decree No. 7 of 2014 the court simple use the Law of Judicial Power and the Law of the Supreme Court which states Reconsideration should be only one time in addition to the necessary optimizeevidence of proof in the criminal justice process by all Parties.

Bahasa Abstract

Permasalahan upaya hukum luar biasa pada Peninjauan Kembali khususnya pada proses peradilan pidana di Indonesia Pasca Putusan judicial review Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PPU-XI/2013 dan SEMA RI No 7 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI sama-sama memiliki permasalahan yuridis dan bertentangan dengan asas-asas baik dalam lingkup sistem peradilan pidana dan asas ilmu perundang-undangan di Indonesia, asas tersebut meliputi asas ne bis in idem, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas litis finiri oportet, dan sedangkan pada ilmu perundang­ undangan asas lex superior derogate legi inferior. Dapat juga dikatakan bahwa judicial review Mahkamah Konstitusi berpotensi merusak pilar hukum karena jika menyatakan suatu ketentuan hukum hanya satu undang-undang saja, yang mana peraturan perundang-undangan yang 1 bertentangan dengan peraturan perundang-undang lainnya. Solusi agar tidak menimbulkan problematika adalah bahwa Mahkamah Agung tidak perlu menerbitkan SEMA RI No. 7 Tahun 2014 tersebut, cukup menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyatakan Peninjauan kembali hanya 1 kali, selain itu perlu optimalisasi pembuktian dalam proses peradilan pidana oleh semua pihak

References

Buku

Asshiddiqie, Jimmly dan M Ali Sa'faat. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum.

Jakarta: Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Huda, Ni'matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2007. lrianto, A. Baso Ence. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas

Mahkamah Konstitusi: Telaah terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi, Bandung: Alumni, 2008.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritus, Praktik Dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2007.

Rammelink, Jan. Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pandanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pldana Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Sianturi, S.R. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.

Jakarta: Alumni AHAEM PETEHAEM, 1996.

Sidharta. Heurestika dan Hermeneutika: Penalaran Hukum Pidana. Artikel pada Demi Keadilan Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana: 6 Dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo. Jakarta: Pustaka Kemang, 2016.

Soemantri, Sri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1990.

Jurnal/Karya Ilmiah

Asy'ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Mohammad Mahrus Ali. Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan tahun 2003-2012). Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Pengelolaan Teknologi lnformasi Dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2012.

Safa'at, Muchamad Ali. tanpa tahun, Kekuatan Mengikat Dan Pelaksanaan Putusan MK, Makalah, Malang Universitas Brawijaya, hlm

2. Muchamad Ali Safa'at, Penafsiran Konstitusi, diunduh dari

<http://safaat.lecture.ub.ac.id/2011/11/penafsiran-konstitusi/>, diakses pada tanggal 5 Desember 2015.

Simamora, Janpatar. Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum. Yogyakarta: Mimbar Hukum Edisi Volume 25, Nomor 3, Oktober 2013.

Internet

<http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55281d1ec53ee/alasan- peninjauan-kembali-boleh-berkali-kali>, diakses pada tanggal 27 Februari 2016.

<http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6102/kekuatan-hukum-produk­ produk-hukum-ma-perma,-sema,-fatwa,-sk-kma>, diakses pada tanggal 23 Desember 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP). Putusan Mahkamah Konstitusi No. Nomor 65/PUU-IX/2011.

SEMA RI No. 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali.

Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Included in

Criminal Law Commons

Share

COinS