DOI
10.21143/jhp.vol46.no1.49
Abstract
Framework of agricultural trade liberalization in the context of World Trade Organization (WTO) General Agreement set out in the field of Agriculture or the Agreement on Agriculture (AOA). AOA is one of the international treaties that are generated through a series of WTO negotiations in the Uruguay Round of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Pact is applied simultaneously with the establishment of the WTO on January 1, 1995 which contained 13 parts and 21Articles which is equipped with 5 Annex and an appendix to the Annex 5. The AoA has three main pillars, namely the expansion of market access, domestic support and export subsidies. Through Law No. 7 of 1994, Indonesia has ratffied the WTO provisions which obliges WTO member states to adapt the rules contained in Annex WTO. One of them is the rules of the food policy Indonesia through Law No. 7 of 1996 concerning Food and Government Regulation No. 68 of 2002 on Food Security
Bahasa Abstract
Kerangka liberalisasi perdagangan komoditi pertanian dalam konteks World Trade Organization (WTO) tertuang dalam Perjanjian Umum Bidang Pertanian atau Agreement on Agriculture (AOA). AOA adalah salah satu perjanjian internasional WTO yang dihasilkan melalui serangkaian perundingan dalam Putaran Uruguay dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Perjanjian ini diberlakukan bersamaan dengan berdirinya WTO pada tanggal 1 Januari 1995 yang terdiri atas 13 bagian dengan 21 Pasal yang dilengkapi dengan 5 Pasal Tambahan (Annex) dan satu lampiran untuk Annex ke-5. Adapun AoA memiliki tiga pilar utama yaitu perluasan akses pasar, dukungan domestik serta subsidi ekspor. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi ketentuan-ketentuan WTO dimana WTO mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menyesuaikan aturan-aturan yang termuat dalam Annex WTO.Salah satunya adalah aturan aturan kebijakan pangan Indonesia yaitu melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.
References
Buku Teks/Makalah
Adolf, Huala. Huk:um Perdagangan Intemasional. Raja Grafindo Persada.
Jakarta. 2005.
Penyelesaian Sengketa Dagang Dalam World· Trade Organization (WTO). Mandar Maju. Bandung. 2005.
Hata. Perdagangan Intemasional Dalam Sistem GAIT dan WTO (Aspek-aspek Huk:um dan Non Hukum). Refika Aditama. Bandung. 2006.
Hidayat, Mochamad Slamet. et.al. Sekilas WTO (World Trade Organization) Edisi Keempat. Direktorat Perdagangan, Perindustrian, lnvestasi dan HKI Direktorat Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri. Jakarta. tanpa tahun.
Jhamtani, Hira. WTO dan Penjajahan Kembali Dunia Ketiga. InsistPress.
Yogyakarta. 2005.
Kartadjoemena, H.S. GAIT, WTO dan Hasil Uruguay Round. Universitas Indonesia-Press. Jakarta. 1997
Khudori, Neoliberalisme Menumpas Petani Resist Book, Yogyakarta. 2004.
. Ironi Negeri Beras Insist Press, Yogyakarta. 2008.
Sawit, M. Husein. Liberalisasi Pangan Ambisi dan Reaksi dalam Putaran Doha WTO. Jakarta. Lembaga Penerbit: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2007.
. Kiki. P dan Agus D.I., "Notifikasi Produk Pertanian di WTO dan de Minimis untuk Beras".:Bulog, Jakarta. 2003.
Setiawan, Bonnie.Globalisasi Pertanian. The Institute for Global Justice.
Jakarta 2003.
. et. al. WTO, Kapitalisme, dan Pembangunan Gerakan.
The Institute for Global Justice. Media Pembebasan. Jakarta. 2006.
Undang-Undang
Republik Indonesia Undang-Undang Tentang Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentuk:an Oorganisasi Perdagangan Dunia). Nomor 7 Tahun 1994. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564.
. Undang-Undang Tentang Pangan Nomor 7 Tahun 1996.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656
. Peraturan Pemerintah Tentang Ketahanan Pangan. PP Nomor 68 Tahun 2002. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4254.
Artikel/Jurnal
Amang, Beddu. Harga Pangan Merosot Tajam Dalam Era WTO, Warta intra Bulog No.07/XXV/Pebruari/2000.
. Perdagangan Global: Implikasinya Pada Sektor Pertanian, Warta Intra Bulog No.10/Tahun :XXI/Mei/1996.
Sawit, M.Husein. Mengapa "Petani Korea Marah Terhadap WTO", Warta Intra Bulog Nomor 02/tahunXXXII/Pebruari/2006.
Internet
Recommended Citation
Patra, Akbar Kurnia
(2016)
"AGREEMENT ON AGRICULTURE DALAM WORLD TRADE ORGANIZATION,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 46:
No.
1, Article 5.
DOI: 10.21143/jhp.vol46.no1.49
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol46/iss1/5