•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.no1.49

Abstract

Restorative Justice approach in conflict resolution is basically a new method of settling disputes, especially in the concept-criminal cases, but using traditional patterns whose values have no concept of local wisdom in each culture. Therefore, the application of restorative justice approach in conflict resolution, in fact is the use of traditional patterns with the values of the resolution of the existing conflicts in wisdom local culture, with a focus on fulfillment of justice victims, through the concept of equality, partnership, reconciliation and participation.

Bahasa Abstract

Pendekatan Keadilan Restoratif dalam resolusi konflik pada dasarnya adalah sebuah metode baru untuk menyelesaikan sengketa, terutama dalam kasus­ kasus konsep-kriminal, tetapi menggunakan pola tradisional yang nilainya tidak memiliki konsep kearifan lokal di masing-masing budaya. Oleh karena itu, penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam resolusi konflik, sebenarnya adalah penggunaan pola tradisional dengan nilai-nilai resolusi konflik yang ada dalam kebijaksanaan budaya lokal, dengan fokus pada pemenuhan korban keadilan, melalui konsep kesetaraan, kemitraan, rekonsiliasi dan partisipasi.

References

Ahmad Ali, 21 Desember 2011, Restorative (RJ) adalah konsep Modern Hukum Pidana, Harian Fajar, Makassar, Hal 4 kolom 1

Aminuddin Ilmar. 2009. Konstruksi Teori dan Metode Kajian Ilmu Hukum.

Hasanuddin University Press, Makassar.

Braithwaite, J. 2002, Restorative Justice and Responsive Regulation, oxford University Press.

Dahrendorf, 1998, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganada Rajawali Press, Jakarta.

Fisher Simon, Ibrahim Dekka, dkk. (2002) "Working with conflict': Skill & Strategies for Action. New York.Responding To Conflict..

Friedman, 1997, Law and Society, New Jersey: Prentice-Hall.

Geoge Ritzer dan Douglas J Goodman, Teori Sosiologi Modern (Jakarta: Prenada Media, 2004).

Margarita Zernova, 2007, Restorative Justice, Ideals and Realities, Ashgate Publishing Limited.

Mariam Liebmann, 2007, Restorative Justice: How it Works, Jessica Kingsley Publishers, London.

I

Mukthi Fadjar, M. 2004. Tipe Negara Hukum. Bayu Media dan In-TRANS, Malang.

Satjipto Rahardjo, 2000, flmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung. Simon Fisher, 2001, Mengelola Konflik: ketrampilan dan Strategi Untuk

Bertindak, The British Council, Jakarta.

Sukardi, 2 Juli 2012, Konsep Restorative Justice Dalam Community Policing (Refleksi Hari Bhayangkara Ke 66 Tahun 2012), Harian Fajar Makassar Halaman 2 kolom 2 -4.

, 2012, Penerapan Konsep Restorative Justice dalam hukum Pidana, Jurnal hukum Univertistas Yapis Jayapura Vol. 2 Nomor 1, Mei 2012 (ISSN 2088 - 5466).

, 2012, Perspektif Hukum Refleksif Terhadap Konsep Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Ammana gappa Universitas Hasanuddin Makassar Vol. 20 Nomor 2 Juni 2012, Makassar.

,, 2014, Legitimacy of The Restorative Justice Principle in the Context of Criminal Law Enforcement, Indonesia Law Review Vol 4 Number 2 May-August 2014 Universitas Indonesia ISSN 2088-8430 [ e­ ISSN 2356-2129.

Sunyoto Usman, 9 Oktober 2001, Peran Civil Society (masyarakat Madani) dalam tata pemerintahan, Makalah disampaikan pada seminar 'Membangun Kemitraan antara Pemerintah clan Masyarakat Madani untuk Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik', diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Yayasan Pemantau Hak Anak, Children's Human Rights Foundation, Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.

Manshur Zikri, 1 Juni 2011, Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perkara Yang Mengedepankan Kepentingan Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual, Website Internet:

<http://manshurzikri.wordpress.corn/2011/06/01/restorative-justice­ sebagai-mekanisme-penyelesaian-perkara-yang-menge-depankan- kepentingan-perempuan-sebagai-korban-kekerasan-seksual/>, diakses tanggal 25 September 2011

Rusmin Tumanggor, Jaenal Aripin clan Imam Soeyoeti, 30 Oktober 2010, analisa terjadinya konflik horizontal di Kalimantan Barat, Jurnal Konflik Kelompok, Website Internet: <http://www.balitbangham.go.id/ JURNAL/Jumal%20HAM%20I%20MARIA.pdt>, diakses tanggal 12 September 2012.

Scribd.com, Konflik Sosial di Indonesia, .Website Internet:

<http://www.scribd.com/doc/54153599/7-Konflik-Sosial-Di-Indonesia>, diakses tanggal 12 Desember 2012.

Seta Basri, 2012, Konflik Vertikal dan Horizontal di Indonesia, Web Site Internet: <http://setabasriOl .blogspot.corn/2012/05/pendekatan- pendekatan-dalam.html>, diakses tanggal 12 September 2012.

Wahyoefiles, 2010, Konflik dan cara Penbyelesaiannya, Website Internet:

<http://www.Wahyoefiles.web.id/2010/11/konflik-dan-cara­ penyelesaiannya.html>, diakses tanggal 12 September 2012.

UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5313), diundangkan pada tanggal 10 Mei 2012).

Share

COinS