•  
  •  
 

DOI

10.21143/jhp.vol46.no1.64

Abstract

UUHC 2014 has been effective since October 2014. The various clauses in the law still contains potential problems, especially those related to copyright in the music, because of its multiple interpretations. The multiple interpretations conditions especially with respect to the setting of the Collective Management Organization. Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. 29 In 2014 it adds to the potential problems due to a few mistakes LMKN arrangements concerning the formation and powers rest upon to him. The problem was quite pronounced, since an doctrinal analysis. This paper attempts to reveal the problems in question

Bahasa Abstract

UUHC 2014 sudah berlaku sejak bulan Oktober 2014. Berbagai pasal dalam UU tersebut masih mengandung potensi masalah, terutama yang berkaitan dengan hak cipta atas music, karena sifatnya yang multi tafsir. Kondisi multi tafsir tersebut terutama berkenaan dengan pengaturan tentang Lembaga Manajemen Kolektff Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2014 justru menambah potensi masalah karena adanya beberapa kekeliruan pengaturan menyangkut pembentukan LMKN dan kewenangan yang diembankan kepadanya. Masalah itu cukup terasa, terutama bila dilakukan analisis doctrinal. Tulisan ini mencoba mengungkapkan berbagai masalah yang dimaksud.

References

Ali, Chidir. Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1987.

Friedmann, W. Legal Theory, New York: Columbia University Press. 1967.

Black's Law Dictionary, St. Paul Minn., West Publishing Co., 1990.

Irianto, Sulistiowaty. "Pluralisme Hukum Sebagai Suatu Konsep Dan Pendekatan Teoritis Dalam Perspektif Global", Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia, dalam , diakses pada tanggal 9 Maret 2016.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terjemahan R. Subekti.

Moore, Sally Falk. "Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Fields as an Appropriate Subject of Study". Law and Society Review, Vol.7 No.4. Summer, 1973.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan ljin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKl.2.OT.03.01-09 tentang Statuta Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN).

SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. M.HH-01.01 Tahun 2014 tentang Penetapan Panitia Seleksi Calon Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Staatsblad 1870 - 64 tentang Perkumpulan.

WIPO Performances and Phonograms Treaty (adopted in Geneva on December 20, 1996).

<http://humas.dgip.go.id/press-release-keputusan-pansel-pemilihan­ komisioner-lmkn-di-bidang-lagu-danatau-musik/>, diakses pada tanggal 9 Maret 2016.

, diakses pada tanggal 9 Maret 2016.

, diakses pada tanggal 9 Maret 2016.

Share

COinS