•  
  •  
 

DOI

l0.21l43/jhp.vol46.no1.65

Abstract

Society definitely have different conception to the norms especially Bangkalan citizen, Madura. Once social case happen, judge confronted to decide according to decency norms. The Bangkalan State Court have arranged decency norm as main basic to judge social case. The decision is accepted as a law product which appoint to justice. This thought is in line with progressive law-founding which underline the essence of society values conception as an exist law. The decision of Bangkalan State Court have kept the social that highly suspended by people in Bangkalan Madura

Bahasa Abstract

Tiap masyarakat memiliki pemahaman yang berbeda terhadap norma kesusilaan, tidak terkecuali masyarakat Bangkalan Madura. Setiap kali terjadi perkara kesusilaan, hakim ditantang untuk memberikan pertimbangan hukum sesuai norma kesusilaan yang diakui masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Madura ternyata telah menempatkan norma kesusilaan sebagai dasar utama dalam mengadili perkara kesusilaan. Hasil putusan hakim pun diterima masyarakat sebagai produk hukum yang mengedepankan keadilan. Pemikiran ini sejalan dengan penemuan hukum progres[f yang menekankan pentingnya pemahaman nilai-nilai masyarakat sebagai hukum yang hidup. Sejauh ini putusan Pengadilan Negeri Bangkalan telah menampung nilai-nilai kesusilaan yang sangat dijunjung tinggi masyarakat Bangkalan Madura

References

Buku

Abdullah, MH. Said. Menuju Madura Moderen Tanpa Kehilangan Identitas, Jakarta: Taman Pustaka-SaidAbdullah Institute, 2011.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2007. Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum

Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Wiyata, Latief. Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, Yogyakarta: LKiS, 2006.

Artikel Jurnal

Arto, A. Mukti. XXV (296) Juli 2010, "Putusan yang Berkualitas Mahkota bagi Hakim Mutiara bagi Pencari Keadilan" dalam Varia Peradilan, Tahun ke XXV No. 296: 21-34.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. "Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antinomi dalam Penerapannya", dalam Jurnal Mimbar Hukum,Tahun ke-23 No.I Februari 2011: 61-76.

Christianto, Hwian. "Pembaharuan Makna Asas Legalitas", dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-39 No. 3 Juli-September 2009: 347-375.

.''Norma Kesusilaan Sebagai Batasan Pornografi", dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun 40 No. 1 Januari-Maret 2010: 23-51.

."Batasan dan Perkembangan Penafsiran Ekstensif', dalam

Jurnal Pamator, Tahun ke-3 No. 2 Oktober 2010, hal. 101-113

. "Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana", dalam Jurnal Mimbar Hukum, Tahun ke-23 No.3 Oktober 2011, hal. 479-500

Fanani, Ahmad Zaenal. "Hermeneutika Hukum sebagai Metode Penemuan Hukum dalam Putusan Hakim", dalam Varia Peradilan, Tahun XXV No. 297 Agustus 2010: 54-64.

Fauzan, H.M. "Pesan Keadilan di Balik Teks Hukum yang Terlupakan: Refleksi atas Kegelisahan Prof. Asikin", dalam Varia Peradilan, Tahun ke-XXVI No. 299 Oktober 2010: 30- 45.

Hiarej, Eddy O.S. "Pemikiran Remmelinjk mengenai Asas Legalitas" di dalam

Jurnal Jentera: 127.

Ichsan, Muchamad. "Landasan Kebijakan Legislatif Pembangunan Hukum Pidana Indonesia", dalam Jurnal Ilmu Hukum, Tahun ke-16 No. IV April-Juni 2007, Tahun ke-10 No.I Maret 2007: 103-122.

Koro, H.M. Abdi. "Penguasaan Hukum Formal dan Materiil Wajib Dimiliki untuk Pengembangan Kemampuan Hakim (Mastery of Legal Formal and Material Must Be Owned for the Development of the Ability of Judges)", dalam Varia Peradilan, Tahun ke-XXVII No. 319 Juni 2012: 41-531.

Manan, Bagir. ''Beberapa Catatan tentang Penafsiran", dalam Varia Peradilan,

Tahun ke-XXIV No. 285 Agustus 2009: 5-14.

Muchsin. "Tindak Pidana Pomografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008", dalam Varia Peradilan, Tahun ke-XXIV No. 280 Maret 2009: 12-23.

Soemarsono, Maleha. "Negara Hukum Indonesia ditinjau dari Sudut Teori Tujuan Negara", dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-37 No. 2 April-Juni 2007: 306-311.

Sudjito."Chaos Theory of Law: Penjelasan atas Keteraturan dan

. Ketidakteraturan dalam Hukum", dalam Jurnal Mimbar Hukum, Tahun ke-18 No. 2 Juni 2006, hal. 159-175

Sundari, E. "Aspek Ilmiah Metode Penemuan Hukum", dalam Jurnal Justitia Et Pax, Tahun ke-27 No.I Juni 2007: 43-60.

. "Manfaat Mempelajari Teori Hukum", dalam Jurnal Justitia Et Pax, Tahun ke-27 No.2 Desember 2007: 171-182.

Tumpa, Harifin A. "Apa yang Diharapkan Masyarakat dari Seorang Hakim", Varia Peradilan, Tahun ke-XXV No. 298 September 2010: 6.

Permana, Ismiyanto Heru. "Penegakan Hukum Di Era Reformasi", dalam

Jurnal Dinamika Hukum, Tahun ke-2 No.I Januari 2002: 91-96.

Sidharta, B. Arief. "Struktur Ilmu Hukum Indonesia", dalam Jurnal Refleksi Hukum, Tahun ke- (tanpa nomor), Oktober 2008: 112-145.

Wibowo, Suliantoro, B. "Dialektika Hukum dan Agama dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Kajian Moral Politik Hukum", dalam Jurnal Justitia Et Pax, Tahun ke-27 No.I Juni 2007: 33-42.

Witanto, D.Y. "Konsepsi 'Local Wisdom' dalam Upaya Pembentukan Kesadaran Hukum", dalam Varia Peradilan, Tahun ke-XXVII No.314 Januari 2012: 71-79.

Sumber lain

Hwian Christianto, Penelitian, ''Norma Kesusilaan sebagai Dasar Penemuan Hukum Progresif dalam Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Madura", Universitas Surabaya, 2012.

Share

COinS