•  
  •  
 

Abstract

Indonesia is a country that has an assortment of tribes and customs. To be observed the diverse cultures that exist so that governments are required to keep to be preserved properly. To know and recognize traditional cultures of various regions will require a data base that includes the traditional knowledge in Indonesia. This database can also be used as a source of information that can be accessed both international and domestic. In this case the central government and regional governments are given the authority to inventory Traditional Cultural Expressions. Effort into making the database has been started in the discourse of the Government in this case the Ministry of Justice and Human Rights Directorate General of Intellectual Property. Although in this case the management of Traditional Cultural Expressions is defensive protection, it is necessary in the wake of the very support system in order to perform such authority, such as what and how the system was created and implemented by the central government and local government? Thus, this paper will discuss the role of government, local government, and institutions that have the authority, namely the Directorate General of Intellectual Property Rights to express the concept of documentation and inventory of Traditional Cultural Expressions structured as efforts to protect Traditional Knowledge.

Bahasa Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki bermacam-macam suku dan adat istiadat. Dilihat adanya beragam budaya yang ada sehingga pemerintah diharuskan menjaganya untuk dapat dilestarikan dengan baik. Untuk mengetahui dan mengenal budaya-budaya tradisional dari berbagai daerah maka diperlukan sebuah data base yang dapat mencakup tentang pengetahuan tradisional di Indonesia. Database ini juga dapat dipergunakan sebagai sumber informasi yang dapat diakses baik Internasional maupun domestik. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menginventarisasikan Ekspresi Budaya Tradisional. Upaya menuju pembuatan database sudah mulai di wacana kan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Hukum dan Ham Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Walaupun dalam hal ini pengelolaan Ekspresi Budaya Tradisional merupakan perlindungan defensif, maka perlu di bangun sistem yang sangat mendukung guna melakukan kewenangan tersebut, seperti apa dan bagaimana sistem itu dibuat dan diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah? Maka, tulisan ini akan membahas tentang peran pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk mengemukakan tentang konsep dokumentasi dan inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional secara terstruktur sebagai upaya perlindungan Pengetahuan Tradisional.

References

Buku Adams, Stephen and Victoria Henson Appolonia, Defensive Publishing A Stratedy for Maintaning Intelectual Property as Public Goods, dalam WIPO/GRTKF/IC/5/6, May 14, 2003. Correa M., Carlos. Traditional Knowledge and Intelectual Property: Issues and Options Surrounding the Protection of Traitional Knowledge, (Geneva: WQuaker United Nations Office, 2001. Daulay, Zainul. Pengetahuan Tradisiomal, Konsep, Dasar Hukum dan Praktiknya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011. Dharmayuda, I Made Suasthawa. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali, Denpasar: Penerbit PT Upada Sastra bekerja sama dengan Yayasan Adi Karya Ikapi dan The Ford Foundation, 2001. Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt, Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2005. Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Bandung: PT. Alumni, 2010. WIPO, Intellectual Property Needs and Expectations of Traditional Knowledge Holders, WIPO Report on Fact-Finding Mission on Intellectual Property and Traditional Knowledge (1998-1999), (Geneva, 2001). Artikel Internet , diakses pada tanggal 13 November 2015. UNEP/CBD/TKBD/1/2, ”Traditional Knowledge and Biological Diversity, , diakses pada 12 November 2015. , diakses pada tanggal 13 November 2015. Nasef, M. Imam. ”Tunjukkan rasa nasionalisme, Lindungi Kebudayaan Tradisional”, , diakses pada tanggal 13 November 2015. Peraturan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No. 29 tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah. Peraturan Daerah tentang Desa Adat Bali, Nomor 66 Tahun 1986. Surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. M.54.PR.09.03, tahun 2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang pembentukan Kelompok kerja Hak Kekayaan Intelectual dibidang Pendayagunaan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Folkore.

Share

COinS