Bahasa Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberikan perlindungan bagi pasangan yang berniat melakukan perkawinan beda agama. Karena Pasal 2 ayat 1 yang paling sering dipakai, bahwa, ”Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.” Ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan manakala kedua mempelai memiliki agama yang sama. Kedua, soal pencatatan perkawinan. Peran pemerintah hanya sebatas melakukan pencatatan nikah. Yang artinya pemerintah hanya mengatur aspek administratif perkawinan. Sehingga ada beberapa cara yang dilakukan pasangan untuk mendapatkan pengesahan perkawinannya: a) meminta penetapan pengadilan, b) perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, c) penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan d) kawin di luar negeri. Selain UU perkawinan ada peraturan yang memberikan kesempatan yaitu Keputusan MA No.1400 K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, menyatakan pasal 60 UU Perkawinan yang dirujuk oleh Kepala KUA dan Pegawai Pencatat Luar Biasa Pencatat Sipil DKI Jakarta untuk menolak perkawinan beda agama adalah keliru. Perkembangan peran negara dalam mencatatkan perkawinan beda agama dalam hal ini KUA dan KDCS. Untuk KUA hanya mau menikahkan dan mencatatkan sepanjanga agamanya sama. Sedangkan KDCS tidak secara seragam melakukan kewajibannya disebabkan adanya perbedaan persepsi atas pertimbangan aturan yang dipakai sebagai dasar hukumnya.
References
Aini, Nuryamin. ”Fakta Empiris Nikah Beda Agama”, , diunduh pada tanggal 8 Februari 2013. Aribowo, Justinus Primanto. Pencatatan Perkawinan Campuran Beda Agama Menurut Hukum Canonic dan Hukum Positif. Hasil penelitian, 2012. Bedner, Andriaan and Stjin van Huis. Plurality of Marriges Law and Marriage Registration for Muslim In Indonesia: a Plea for Registration. , Vol. 6, Issue 2, June 2010. Darmabrata, Wahyono. Tinjauan Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Beserta Undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: CV. Gitama Jaya, 2003. Indrayanti Kadek, Wiwik dan Aloysius, R. Entah. Peran Dinas Kantor Catatan Sipil dalam Perkawinan Beda Agama (Studi di Kota Malang Dan Denpasar Bali). Hasil penelitian, 2013. Monib, Mohammad dan Ahmad Nurcholish. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama 2008. Sastra, Abd. Rozak A. Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Agama), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011. Narwoko, Dwi dan Bagong Suyatno. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakartas: Kencana, 2014. Nurcholis, Ahmad dan Ahmad Baso. Pernikahan Beda Agama, Kesaksian, Argumen Keagamaan, dan Analisis Kebijakan, Jakarta: Komnas HAM, 2005. Rusli dan R. Tama. Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya. Bandung: Pionir Jaya, 1986. Soemarno, Maris Yolanda. Analisis atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama yang di langsungkan di Luar Negeri. Hasil Penelitian, 2009. Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI. Pembaharuan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam, tahun 2004
Recommended Citation
Indrayanti, Kadek Wiwik and Entah, Aloysius R.
(2015)
"PERAN NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PASANGAN KAWIN BEDA AGAMA (KBA) DI INDONESIA,"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 45:
No.
3, Article 4.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol45/iss3/4