Abstract
One of fundamental idea established in postmodern concept is advoacy of diversity and freedom without determined by mainstreams. Postmodernism, though started from art and literature, has developed into various disciplines, include law. Discussions of the idea within legal discourses, at one side, have tried to link the mainstreams and the minorities in harmony, but at the other side, law demands to be exercised uniformly. This article discuss postmodern perspective in understanding pornography within the context of Law 44/2008 on Pornography; this law remains retain problems regarding the concept of pornography that law enforcement officers, particularly judges, have to solve. The question that the article seek to answer is how the concept of postmodernism can help judges to establish parameter that is rational and intersubjective to determine pornography content. One case regarding pornography related to metal music is raised as an example.
Bahasa Abstract
Salah satu ide fundamental yang diangkat dalam postmodernisme ialah advokasi keberagaman dan kebebasan tanpa perlu mengikuti adanya bentuk-bentuk tertentu yang dihegemonikan oleh arus pemikiran utama. Postmodernisme, meskipun diawali dari seni dan literatur, berkembang dalam bidang lain termasuk dalam hukum. Pembahasan postmodernisme dalam satu diskursus hukum berusaha, di satu sisi, mempertemukan arus utama dan minoritas secara bersamaan di dalam keserasian, tetapi di sisi lain, adanya tantangan bahwa hukum khususnya undang-undang ditetapkan untuk diberlakukan secara seragam. Tulisan ini membahas mengenai perspektif postmodernisme dalam memahami pornografi dalam konteks UU 44/2008 tentang Pornografi; undang-undang ini menyimpan permasalahan yang masih harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Pertanyaan yang hendak dijawab ialah bagaimana konsep postmodernisme dapat membantu aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam membangun parameter rasional intersubjektif untuk menentukan konten pornografi. Untuk itu, satu kasus mengenai pornografi yang berkaitan dengan musik metal diangkat sebagai contoh.
References
Buku
Bertens, Hans. The Idea of the Postmodern: A History, Routledge: London, 1995. Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika. 2006. _____________. Ed.2. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika, 2007. Herdiansyah, Herdis. Seksualitas Posmodernis: Refleksi Kritis dan Landasan Filosofis Keragaman Seksualitas Masyarakat Posmodernis, Thesis: Universitas Indonesia. 2006. Lyotard, Jean Francis. The Postmodern Condition: A Report on Knowledge. Diterjemahkan Geoff Bennigton dan Brian Massumi, Theory and History Literatur, Volume 10, Manchaster University Press: United Kingdom. 1984. Nehring, Neil. Popular Music. Gender, and Postmodernism: Anger is an Energy, United Kingdom: Sage Publication Inc, 1997. Phillipov, Michelle. Death Metal and Music Criticism: Analysis at the Limits, Lexington Books: United Kingdom, 2012. Syam, Firdaus. Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2010. Walsel, Robert. Running with the Devil: Power, Gender, and Madness in Heavy Metal Music, United States: Weslyan University Press, 1993. Zurbrugg, Nicholas. The Parameter of Postmodernism. United States: Southern Illinois University Press, 1993.
Artikel
Aylesworth, Gary. "Postmodernism", The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Spring 2015 Edition), Edward N. Zalta (ed.), URL = , diakses tanggal 7 Oktober 2010. Balkin, J.M. ”Understanding Legal Understanding: The Legal Subject and the Problem of Legal Coherence”, The Yale Journal 103: 105-176. 1993.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kamus
Meriam webster Dictionary, , diakses tanggal 7 Oktober 2015. Oxford Dictionary, , diakses tanggal 7 Oktober 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Jaringan, , diakses pada tanggal 8 Oktober 2015
Recommended Citation
Sitompul, Josua
(2015)
"MEMBANGUN PARAMETER INTERSUBJEKTIF PORNOGRAFI DENGAN PERSPEKTIF POSTMODERNISME (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 39/PID.SUS/2014/PN.WSB),"
Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 45:
No.
3, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol45/iss3/2