•  
  •  
 

Abstract

This paper highlights the latest developments happening in the world of law as a result of a growing trend to shop today. The trend of shopping via the internet or shopping online that supported by the development of electronic information industry and technology, in fact raises some new problems in the field of law. Sometimes one of the parties deceive or do fraud or criminal cases in the buying and selling online. Currently these cases have not been handled properly and optimally. Such circumstances can not be allowed to keep running, so as to be permissive law and violations will still occur repeatedly without giving legal certainty to be clear sanctions. Legal barren causing the person who is not acting in good intention still continue theircrimes. Anticipatory measures can be carried out by the Ministry of Trade of the Republic of Indonesia, the Financial Services Authority, the Ministry of Communications and Information Technology and the Indonesian National Police. But how about the responsibility of the shopping site administratior?

Bahasa Abstract

Tulisan ini menyoroti tentang perkembangan terbaru yang terjadi di dunia hukum akibat tren berbelanja yang berkembang d saat ini. Tren belanja melalui internet atau belanja online yang didukung perkembangan industri informasi dan teknologi elektronik, nyatanya menimbulkan beberapa masalah baru di bidang hukum. Sering terjadi salah satu pihak melakukan wanprestasi atau terjadi kasus pidana dalam transaksi jual beli online. Saat ini kasus-kasus tersebut belum tertangani secara baik dan maksimal. Keadaan semacam ini tidak dapat dibiarkan untuk tetap berjalan, sehingga hukum seolah bersifat permissive dan pelanggaran akan tetap terjadi berulang kali tanpa memberikan suatu kepastian hukum akan sanksi yang jelas. Hukum yang mandul menyebabkan para oknum yang tidak beritikad baik untuk terus melakukan pelanggaran. Langkah antisipatif dapat dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kepolisian Republik Indonesia

References

Buku

Gunawan, Johannes. Klausula Baku Berdasarkan UU. No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 2004.

Muhammad, Abdulkadir. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, cet. I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2002.

Oliver, R.L., (1997), Satisfaction: A Behavioral Perspective on the Consumer.

New York: Irwin/McGraw-Hill, 1997.

Prasad, Aduru Rajendra. The Regulation of Unfair Contracts, 1994.

Siahaan, N.H.T. Hukum Konsumen Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, 2005.

Simorangkir, Theodorik. ”Masalah Hukum Dalam Perjanjian Baku (Suatu Tinjauan Normatif Perlindungan Konsumen)”, Skripsi FHUI, 1988.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentangPerlindunganKonsumen.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Internet

<http://www.amazon.com/gp/help/customer/display.html/ref=footer_cou?ie=U TF8& nodeId=508088>, diakses pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015.

<http://olx.co.id/aturan-umum/>, diakses pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015.

<http://olx.co.id/aturan-umum/>, diakses pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015.

, di akses pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015.

, di akses pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015.

<http://www.amiami.com/top/page/t/faq.html#7>, di akses pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015.

<http://www.amazon.com/gp/help/customer/display.html/ref=footer_cou?ie=U TF8&nodeId=508088>, diakses pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015.

<http://olx.co.id/aturan-umum/>, diakses pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015.

<http://olx.co.id/contact/>, merupakan cara untuk berkomunikasi dengan perwakilan dari OLX.co.id, diakses pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015.

Share

COinS